Showing posts with label Aturan. Show all posts
Showing posts with label Aturan. Show all posts

Sunday, 9 June 2013

Birokrasi Masih Terpaku pada Aturan

Kinerja birokrasi sejauh ini diakui masih digerakkan sistem yang berorientasi pada aturan. Idealnya, kekuatan visi harus menjadi lokomotif birokrasi agar tercipta pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo pada seminar yang diselenggarakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di Jakarta.

Acara dalam rangka ulang tahun ke-30 BPKP itu dihadiri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga menjadi salah satu pemateri.

Menurut Eko, birokrasi berorientasi aturan (rule based bureaucracy) adalah sistem administrasi publik yang bertitik berat pada cara berpikir dan bertindak terpaku pada aturan. Dalam sistem ini, sulit dihasilkan aparatur sipil yang inovatif dan berdaya saing.

Sistem tersebut tidak dapat menampung perubahan harapan masyarakat yang sangat cepat berkat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Alih-alih melaksanakan reformasi birokrasi, yang terjadi saat ini adalah banyaknya agenda perubahan, tetapi wujudnya di lapangan hampir tidak bisa dirasakan.

Kinerja birokrasi tetap saja tidak maksimal, sumber daya manusia tidak berkualitas, rantai berbelit-belit, yang ujungnya mengorbankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Untuk memotong orientasi kerja pada aturan tersebut, Eko menyampaikan, Indonesia membutuhkan birokrasi berbasis visi, misi, dan performa aparatur. Orientasi ini akan menghasilkan inovasi dan dinamika perubahan.

Untuk menghasilkan birokrat yang bervisi, Eko menawarkan dua poin. Pertama, perekrutan dan penempatan pegawai serta pemimpin lembaga atau SKPD harus mempertimbangkan aspek kompetensi secara komprehensif. Dalam hal ini afiliasi politik harus dihindari. Mekanismenya bisa dengan cara promosi terbuka, seperti lelang jabatan yang dilakukan DKI Jakarta di bawah Jokowi.

“Promosi yang hanya berdasarkan senioritas dan kepangkatan tidak lagi bisa dipertahankan. Sambil memperhatikan kepangkatan, kompetensi tidak boleh diabaikan,” ujar Eko.

Hal kedua, pengembangan profesionalisme aparatur sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan atau pendidikan lanjutan. Cara ini pun harus berdasarkan proyeksi potensi dan kompetensi pegawai. Dan negara wajib menjamin pengembangan SDM tersebut.

Jokowi menyatakan, kunci reformasi birokrasi adalah kepemimpinan yang punya kemampuan dan kemauan melihat serta mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Corak kepemimpinan yang relevan adalah kepemimpinan horisontal yang menempatkan rakyat pada posisi setara.

Pemimpin mampu mengomunikasikan diri dan program secara luas serta menindaklanjuti umpan balik dari komunikasi tersebut. Dengan demikian, pemimpin akan melakukan “Semua yang ada di birokrasi adalah manajemen organisasi untuk melayani masyarakat,” kata mantan Wali Kota Solo tersebut.

Tags: aturan, Birokrasi, Masih, Terpaku

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 9:01 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tuesday, 26 February 2013

Aturan Sekda Ikut Pilkada Diperketat di RUU ASN

Kasus Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) memberikan pelajaran berharga bagi Mendagri Gamawan Fauzi. Majunya Gubernur Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Dede Yusuf, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Lex Laksamana menimbulkan fenomena baru.

Kalau sebelumnya aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilukada sudah diatur, namun adanya kejadian yang pertama kali di Jabar itu mendapat perhatian khusus Gamawan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah lain, pihaknya mengusulkan supaya sekda yang ikut pemilukada setahun sebelumnya harus mundur.

Intinya, manuver sekda yang tergoda terjun ke dunia politik akan diperketat agar pimpinan birokrasi itu bisa fokus dengan pekerjaannya. Aturan itu bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negaa (ASN). Gamawan mengatakan, gagasannya itu mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Tidak seperti sekarang, sekda mundur ketika mendaftarkan diri ke KPU. Nanti di RUU ASN diwajibkan sekda mundur setahun sebelum pencalonan,” kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, sebagai aparatur paling senior dan pemilik otoritas terhadap PNS, posisi sekda sangat rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Lebih baik, saran dia, sekda yang berkeinginan menjadi kepala daerah pensiun jauh-jauh hari demi menyelamatkan roda pemerintahan.

Pasalnya, kalau aturannya seperti sekarang maka bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pihaknya menekankan sekda harus berani mengambil risiko mundur lebih awal jika berhasrat menduduki jabatan kepala atau wakil kepala daerah.

“Kalau nantinya setelah mundur ternyata gagal mencalonkan karena tidak dapat tiket, maka itu konsekuensi sebuah pilihan,” ujar Gamawan.

Yang penting, Gamawan menambahkan semangat agar birokrasi tidak ditarik-tarik dalam mendukung calon yang ikut pemilukada bisa diwujudkan. “Ini demi kebaikan bersama,” katanya.