Showing posts with label Bekasi. Show all posts
Showing posts with label Bekasi. Show all posts

Wednesday, 17 July 2013

PNS Kota Bekasi Dilarang Berkendaraan Pribadi Setiap Jumat

Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan melarang pegawai negeri sipil memakai kendaraan pribadi dengan bahan bakar minyak setiap Jumat. Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu,, mengatakan, program One Day No Car ini efektif dilaksanakan mulai Jumat hari ini dan terus berlaku setiap Jumat. Sekretaris Kota Bekasi Rayendra Sudarmadji menambahkan, kebijakan ini juga berlaku bagi dirinya, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Besok (hari ini), Wali Kota Bekasi akan bersepeda dari rumah menuju kantor. Saya juga,” kata Rayendra.

Namun, semua hal yang terkait pelayanan publik, seperti truk sampah, armada pemadam kebakaran, dan ambulans, tetap beroperasi.

Menurut Rayendra, program ini bertujuan mengurangi polusi udara dan penghematan pemakaian BBM. Bagi yang tinggal dekat dengan kantor, PNS diimbau berjalan kaki atau bersepeda. Sementara yang agak jauh diimbau naik kendaraan umum. Program ini diharapkan juga bisa dicontoh masyarakat.

PNS yang tidak mengikuti kebijakan ini akan dijatuhi sanksi, yakni diumumkan di apel Senin dan dijemur di lapangan upacara. Jika berkali-kali melanggar, sanksi bisa diperberat.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan menghitung besarnya penurunan polusi udara dan pengurangan konsumsi BBM dengan dilaksanakannya program ini.

“Program ini akan didorong di instansi lain agar lebih massal,” kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dadang Hidayat

Berdasarkan data Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, jumlah kendaraan di Kota Bekasi hampir 1 juta unit sehingga menimbulkan kemacetan dan polusi.

Tags: Bekasi, Berkendaraan, Dilarang, Jumat, Pribadi, Setiap

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:22 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Thursday, 30 May 2013

43 CPNS di Kota Bekasi Palsukan Data

Sebanyak 43 calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 di Kota Bekasi kedapatan memalsukan data. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menemukannya setelah uji publik terhadap CPNS.

Kabid Pembinaan Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Heryanto mengatakan, modus yang dilakukan adalah mengubah tahun masa kerja di bawah 2005. Sebab salah satu syarat mutlak untuk pengangkatan menjadi CPNS adalah masa kerja maksimal 31 Desember 2005.

“Misalkan ada pegawai honorer yang baru bekerja sejak 2006, karena ingin diangkat menjadi CPNS, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatannya diubah menjadi tahun 2005,” jelasnya.

Menurut Heryanto, kemungkinan temuan kecurangan akan terus bertambah. Dia berjanji akan mencoret nama-nama yang terbukti melakukan kecurangan.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin, mengakui sudah mengendus keberadaan calo CPNS yang bergentayangan menawarkan jasa bisa meloloskan tenaga honorer katagori 2 menjadi CPNS.

“Kemungkinan keterlibatan calo pasti ada. Cuma sampai saat ini kita belum temukan bukti dan belum ada pihak yang melapor,” kata dia.

Cucu mengimbau kepada tenaga honorer agar tidak termakan bujuk rayu calo yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi CPNS. “Kalau ada yang menjanjikan hal semacam itu jelas bohong, karena semua prosedur dan seleksi ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemkot Bekasi tidak bisa ikut campur,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atau mengetahui keberadaan calo CPNS tersebut untuk melaporkan ke Inspektorat.”Kami akan selidiki apakah 43 honorer yang memalsukan data tersebut melibatkan calo atau tidak,” tandasnya. (dieni)

Tags: Bekasi, Palsukan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tuesday, 7 May 2013

KPU Bekasi Ancam Coret Tiga Caleg Berstatus PNS

Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersoalkan pendaftaran tiga orang calon anggota legislatif yang masih berstatus pegawai negeri sipil, termasuk BUMD, dari daerah setempat. “Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, terdapat tiga orang calon yang masih berstatus PNS dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD),” kata anggota KPU Kota Bekasi, Kanti Prayogo, di Bekasi.

Verifikasi dilakukan terhadap semua berkas daftar calon sementara (DCS) yang diserahkan oleh pengurus partai politik kepada KPU Kota Bekasi hingga 22 April 2013. “Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara detail dari partai mana ketiga calon yang masuk kategori bermasalah itu,” katanya.

Menurut dia, ketiga calon itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12/1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota parpol. “Jabatan rangkap sesuai undang-undang tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan tidak fokus dalam melayani masyarakat,” kata Kanti.

Jika tiga orang itu masih tetap ingin menjadi calon anggota legislatif, kata dia, mereka diimbau berhenti dari PNS dan pegawai BUMD. “Jika tidak, kami akan mencoretnya dari pencalonan,” ucapnya.

Tags: Ancam, Bekasi, Berstatus, Caleg, Coret

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:38 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.