Showing posts with label Dalam. Show all posts
Showing posts with label Dalam. Show all posts

Monday, 6 May 2013

RUU ASN Kurangi Lobi-lobi dalam mengisi Jabatan

Forum Sekretaris Daerah (Forsesda) Jawa Barat (Jabar) mempertanyakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui RUU ini, istilah PNS akan diganti menjadi ASN dan ada penambahan jabatan eksekutif senior (JES). Adanya jabatan ini membuat beberapa PNS khawatir penentuan pejabat eselon satu dan dua tidak lagi dipegang oleh Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melainkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dikemukakan Plt. Sekda Jabar Pery Soeparman saat ditemui wartawan usai Rapat Koordinasi dengan para sekda se-Jabar di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung,Pery menjelaskan PNS selama ini mengenal dua jabatan yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Sedangkan ASN menganal tiga jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan JES. Jabatan administrasi pun masih dibagi lagi menjadi administrasi pelaksana, administrasi pengawas, dan administrator.

“Dalam rapat, para sekda mempertanyakan RUU ASN karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI katanya sudah matang dan akan segera memberlakukan RUU ini. Ada kekhawatiran soal KASN yang menentukan siapa yang menjadi pejabat eselon satu dan dua. Nantinya tidak memakai Baperjakat lagi tetapi rekomendasi dari KASN,” kata Pery.

Tags: dalam, Jabatan, Kurangi, Lobilobi, mengisi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:48 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sunday, 24 February 2013

Stop KKN Dalam Penerimaan CPNS

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat akan kembali menerima CPNS. Sebanyak 930 orang yang akan diterima, sesuai dengan pengajuan Pemprov Sumbar ke MenPAN. Tenaga yang dibutuhkan diantaranya tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan penerimaan kali ini melalui tiga pola, yakni pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kemenpan sebagai PNS. Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005. Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum.

Nah, pada ketiga inilah peluang para pencari kerja, untuk bertarung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disinilah banyak ketimpangan, calo dan permainan terjadi. Berdasarkan pengalaman selama ini, setiap kali dibuka lowongan CPNS peranan calo sangat dominan.

Tanda-tanda terjadinya KKN bisa dilihat dari banyak hal, misalnya mempersulit calon mendaftar dengan persyaratan tertentu, pembuatan soal ujian, pelaksa­naannya di lapangan saat ujian, sampai ketika berkas ujian sudah di tangan panitia (tim penilai biasanya bekerjasama dengan perguruan tinggi). Di semua tingkatan itu rawan KKN sehingga dalam penerimaan CPNS tahun 2013/2014 nanti semuanya harus dievalusi dan ditingkatkan agar benar-benar bebas dari KKN.

Kekhawatiran terjadi KKN dalam penerimaan CPNS masih demikian tinggi. Justru itulah kita harapkan semua proses penerimaan CPNS harus dilakukan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, dari mulai awal sampai akhir (pengumuman). Sistemnya harus terbuka sehingga pelamar mengetahui berapa nilainya. Untuk itu, tim penerimaan CPNS harus menampilkan daftar peringkat serta nilai yang didapat para peserta yang mengikuti proses seleksi ujian tertulis. Dengan mengumumkan hasil tes secara transparan berarti menjadikan proses seleksi penerimaan CPNS nanti lebih terbuka, dan masyarakat pun akan lebih puas menanggapi hasil seleksi. Isu perekrutan CPNS yang disertai dengan KKN atau penyuapan selalu merebak setiap tahun. Seperti tahun lalu, sejumlah wilayah yang melakukan perekrutan CPNS diisukan tidak transparan dan mengun­tungkan pihak tertentu. Masyarakat menggugat namun tidak pernah jelas hasilnya. Lain halnya alau ujian CPNS terbuka dan transparan gugatan dan kecurigaan akan kecil jika dari awal seleksi sudah dilakukan secara transparan, orang-orang yang terpilih dan lulus seleksi PNS adalah mereka yang mempunyai kemampuan, dan pendaftar yang tidak lolos dapat menerima kenyataan. Inilah yang seharusnya.

Saturday, 23 February 2013

Persyaratan Pemda Dalam Usulan Kuota Formasi CPNS 2013

Meski pemerintah telah mencabut moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru.  Namun setiap instansi yang mengusulkan kebutuhan CPNS, belanja pegawainya harus di bawah 50 persen.  “Syaratnya seperti tahun lalu. Paling utama, belanja pegawainya kurang dari 50 persen,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dijelaskannya, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Itu harus didukung oleh analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Di samping itu, instansi harus memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

“Kalau syaratnya sudah dipenuhi tinggal mengusulkan ke KemenPAN-RB. Nanti usulan ini akan dianalisa kemudian diajukan kepada Wapres. Apakah layak diberikan formasi atau tidak,” terangnya.

Bagi instansi yang sangat butuh pegawai namun belanja pegawainya lebih dari 50 persen, diupayakan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kalaupun SDM yang ada tidak memungkinkan untuk keahlian tertentu, pemerintah akan memberikan toleransi. Namun, jumlahnya tidak banyak. “Ya paling maksimal dua orang lah untuk menjadi leader, sedangkan lainnya pakai PNS yang sudah ada saja,” tandasnya.