Showing posts with label Diperpanjang. Show all posts
Showing posts with label Diperpanjang. Show all posts

Friday, 7 June 2013

Jam kerja PNS di Portugal diperpanjang

Portugal akan memangkas 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) dan meningkatkan usia pensiun menjadi 66 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi persyaratan dana bantuan.

Perdana Menteri Pedro Passos Coelho mengatakan jam kerja pegawai negeri sipil juga akan ditingkatkan menjadi 40 jam sepekan dari sebelumnya 35 jam.

Usulan yang akan diterapkan tahun depan diharapkan bisa menghemat anggaran negara sebesar € 4,8 miliar selama tiga tahun.

“Dengan kebijakan ini, rekan Eropa kita tidak akan meragukan komitmen kita untuk mendapatkan dana bantuan,” kata Coelho dalam sebuah pidato Jumat dini hari.

Portugal menerima dana bantuan sebesar €78 miliar dari Troika yang terdiri dari Uni Eropa, Bank Sentral Eropa dan IMF di tahun 2011.

Angka pengangguran di Portugal saat ini mendekati 18% yang merupakan rekor tertinggi dan ekonomi diperkirakan akan menyusut untuk tiga tahun berturut-turut di tahun 2013 ini.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusional Portugal menolak usulan pengajuan pemangkasan sebesar 1 miliar euro, termasuk penangguhan bonus liburan bagi pekerja sektor publik dan para pensiunan.

Keputusan itu membuat pemerintahan tengah-kanan mencari cara lain untuk berhemat – meski telah mengesampingkan opsi menaikkan pajak.

“Kami tidak akan menaikkan pajak untuk mengoreksi masalah anggaran yang ditimbulkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Coelho.

“Caranya adalah melalui pengurangan struktural untuk belanja publik,” lanjutnya.

Tetapi kebijakan penghematan ini terbukti tidak populer dan memicu serangkaian protes besar. Partai Sosialis, oposisi utama Portugal menuduh penghematan berlebihan yang dilakukan Coelho didorong untuk mengejar program ideologis.

Tags: Diperpanjang, Kerja, Portugal

This entry was posted on Sunday, May 12th, 2013 at 6:19 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Friday, 3 May 2013

Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. “Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga,” kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.

Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Tags: Diperpanjang, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.