Showing posts with label Eselon. Show all posts
Showing posts with label Eselon. Show all posts

Thursday, 30 May 2013

Jabatan eselon I dan II akan dilelang

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparat Sipil Negara. Terobosan baru dalam RUU ini adalah  promosi terbuka pejabat eselon I dan II, sistem penggajian yang baru, dan pemberhentian kerja PNS yang performa kerjanya buruk. Berbagai perubahan tersebut diharapkan menjadi motor perubahan bagi reformasi birokrasi di Indonesia yang saat ini stagnan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengungkapkan, sistem promosi terbuka pejabat eselon I dan II sama dengan sistem lelang jabatan yang sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dalam sistem ini, jabatan pimpinan tinggi yang meliputi eselon I dan II akan dibuat terbuka. 

Setiap PNS yang memenuhi syarat kompetensi dan syarat kepangkatan, dapat melamar jabatan. Setelah melamar, mereka diuji oleh assessment center. Tes yang harus dilewati melewati tes psikologi, tes kepribadian dan sejumlah tes lain. “Prinsipnya mereka diuji apakah mereka cocok pribadinya, cocok mengatur orang maupun bisa mengatur tugas,”kata Eko kepada Kontan, Senin (20/5). 

Eko menjelaskan, pejabat eselon I juga akan dibatasi masa jabatan hanya 5 tahun. Jika dia ingin menjabat lagi, dia harus melamar lagi dan mengikuti seleksi dari awal. Jika dia tidak lolos, kemungkinan yang bersangkutan akan mendapat penurunan pangkat.

Adapun jabatan eselon III dan eselon IV  akan dihapus secara selektif. Ke depan, semua jabatan tersebut akan diganti jabatan fungsional, kecuali instansi tertentu seperti camat tetap diduduki eselon III dan Lurah tetap eselon IV. “Kita rencanakan semua peralihan eselon ini akan selesai tahun 2017,” kata Eko.

Terobosan baru dalam RUU ASN adalah dibukanya kemungkinan PNS diberhentikan karena buruknya kinerja. Selama ini PNS tidak bisa diberhentikan karena alasan performa. Hanya bisa diberhentikan dengan alasan makar dan tindak kejahatan lain. Kini dengan RUU ASN yang sedang disiapkan, pemberhentian PNS yang memilki performa kinerja rendah dimungkinkan.

Mekanismenya melalui Satuan Kinerja Pegawai. Setiap pegawai akan menandatangani Kontrak Kinerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dalam RUU ASN ini, apabila 3 tahun berturut-turut tidak PNS tersebut tidak mencapai SKP-nya, dia bisa bisa diberhentikan dari pekerjaan sebagai PNS.

Eko berharap reformasi birokrasi yang dimulai dengan UU ASN nanti akan mengakhiri kooptasi politik yang selama ini banyak merusak birokrasi. Sudah menjadi rahasia umum di banyak daerah, pengisian jabatan yang selama ini tertutup. “Selama ini dengan adanya Pilkada, banyak pengisian Sekda, Kepala Dinas dan jabatan lain kental dengan kepentingan politik,”pungkas Eko.

Tags: Dilelang, Eselon, Jabatan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Monday, 25 February 2013

Pengisian Jabatan Eselon IV Lewat Promosi Terbuka

Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L.

Namun  jika tidak terpenuhi, maka harus  diumumkan kepada K/L secara nasional. “Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,” terangnya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah  provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.

“Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai  dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi.

Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.

Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil  penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK.