Showing posts with label Gagal. Show all posts
Showing posts with label Gagal. Show all posts

Tuesday, 4 June 2013

BKD Medan Lambat, 251 Honorer K1 Gagal

Sebanyak 251 tenaga honorer Pemerintah Kota Medan yang tergabung dalam Kategori I (K1) tidak lolos pada Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional. Akibatnya, pada honorer tersebut pun gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

Menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos di Kantor Walikota Medan, kegagalan 251 orang honorer K1 Pemko Medan tersebut diketahui berdasarkan hasil ATT yang dikirimkan ke BKD Medan bernomor K.26-30/V.70-5/40, tertanggal 26 April 2013. “Surat yang diterima BKD Pemko Medan tersebut menyebutkan bahwa 251 honorer yang tergabung dalam K1 Pemko Medan tidak lolos ATT,” ujar sumber tersebut, Senin (6/5).

Disebutkan, 143 orang honorer tersebut gagal karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka hanya ditandatangani Kepala Dinas, bukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK), dalam hal ini Walikota Medan Sebanyak 26 orang gagal karena dinilai tidak memenuhi criteria, dimana diangkat setelah tahun 2005 sehingga telah melanggar Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, untuk tenaga honorer sebanyak 82 orang, dimaksukkan ke Kategori II (K2) karena tidak memenuhi criteria bukan digaji oleh APBN/APBD. Tenaga honorer ini masih berpeluang untuk menjadi CPNS, tapi harus melalui ujian.

Untuk 143 orang honorer yang diangkat bukan berdasarkan tandatangan Wali Kota Medan, pihak BKN masih menunggu keterangan dari BKD Kota Medan. Honorer tersebut masih berpeluang untuk menjadi CPNS, dengan syarat ada surat otorisasi dari wali kota kepada Kepala Dinas tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut.

“Keputusan untuk 143 honorer yang gagal karena tanda tangan Kadis tersebut dinilai janggal, karena sebelumnya pada 2005 lalu, banyak tenaga honorer yang diangkat meski SK Pengangkatannya hanya tandatangan kepala SKPD. Tapi, kali ini gagal, padahal peraturan belum ada yang berubah,” terang sumber.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Afan Siregar ketika dikomfirmasi hanya memberikan keterangan singkat. Untuk 143 honorer yang gagal karena tandatangan Kepala SKPD, pihaknya akan membongkar berkas untuk mencari pendelegasian kepada Kepala SKPD tentang pengangkatan honorer tersebut.

“Kita akan cari, karena sangat disayangkan kalau 143 honorer tersebut gagal karena SK pengangkatannya hanya ditandatangani Kepala Dinas. Semoga surat delegasi dari wali kota tersebut bisa ditemukan, sehingga kita kirim lagi ke BKN,” katanya singkat.
Dari Jakarta, gagalnya tenaga honorer tersebut menjadi PNS dituding karena lambatnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan bergerak. “Jadi, ada honorer yang dinyatakan MK tapi karena diangkat sebagai honorer oleh nonpejabat pembina kepegawaian, maka butuh otorisasi. Dokumen otorisasi itu harus dilengkapi agar bisa menjadi MK murni,” ujar Ayu, pegawai di Bagian Deputi Informasi Kepegawaian BKN, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (6/5).

Data-data sudah diserahkan ke BKD Medan. Pihak BKN meminta BKD sudah melengkapi dokumen dimaksud paling lambat 3 Mei 2013. “Sebenarnya batas waktu 3 Mei. Kita tunggu dulu. Sampai tanggal 3 Mei BKD Medan belum menyampaikan dokumen otorisasi,” terang Ayu.
Dikatakan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan nanti BKD Medan belum juga menyampaikan kelengkapan dokumen honorer K1, maka honorer K1 yang dinyatakan MK tapi otorisasinya belum juga dilengkapi, maka bisa beralih menjadi TMK, alias gagal jadi CPNS.
Hanya saja, dia tidak mau menyebutkan berapa honorer K1 Pemko Medan yang dinyatakan MK murni, MK yang masih perl otorisasi, dan berapa TMK. “Karena datanya sudah kita sampaikan ke BKD Medan, silakan tanya ke sana saja,” kilahnya.

Sebelumnya, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Minggu (5/5, menyebutkan, lebih dari 50 persen honorer K1 di 32 kabupaten/kota termasuk Medan, dinyatakan TMK. Sebagian besar honorer K1 ini tersandung soal dokumen.

Tumpak juga sudah sering menyebutkan, ada 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005. Sedang ketua dewan tidak punya kewenangan mengeluarkan SK pengangkatan tenaga honorer. (mag-7/sam)

Tags: Gagal, Honorer, Lambat, Medan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:40 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Friday, 31 May 2013

4 Honorer Pemalas di Solo Gagal Jadi PNS -

 Empat orang tenaga honorer kategori II (K2) harus gigit jari karena batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Berdasarkan hasil uji publik dua orang di antaranya sering membolos, sementara dua orang yang lain sudah mengundurkan diri.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo, Lancer S Naibaho menjelaskan, honorer K2 yang dinominasikan menjadi PNS di Jajaran Pemkot Solo sebanyak 840 orang. Empat nama di antaranya, terpaksa harus dihapus dari database. “Yang Mengundurkan diri sebanyak dua orang dan diberhentikan oleh SKPD-nya sebanyak dua orang. Berdasarkan klarifikasi, mereka sering bolos,” katanya.

Keempat tenaga honorer tersebut, lanjut Lancer, berdasarkan berkas inventarisasi hasil uji publik merupakan tenaga pengajar dan staf di sekolah. Dirinya menduga, keempat tenaga honorer tersebut memiliki pekerjaan sampingan di tempat lain sehingga kurang disiplin dan memilih mengundurkan diri.

BKD telah menyerahkan daftar nominatif K2 tersebut disertai hasil uji publik selama April 2013 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada awal bulan ini. Oleh BKN, lanjut dia, daftar nominatif honorer K2 kemudian diserahkan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai landasan menyusun daftar peserta ujian CPNS. Kemungkinan, kepastian rekrutmen CPNS dari kalangan tenaga honorer K2 akan diketahui September mendatang.

Kepala BKD Pemkot Solo, Hari Prihanto memastikan keuangan daerah siap apabila rekrutmen CPNS diselenggarakan tahun ini. Besaran dana disesuaikan kebutuhan ujian, baik itu rekrutmen per bidang kompetensi atau bahkan seleksi terbuka.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan rekrutmen, tersedia dana di APBD. Entah itu nanti konkritnya seleksi terbuka ataupun mengambil dari tenaga honorer K2. Sedangkan saat ini, kebijakan masih di tangan pemerintah pusat. Daerah tinggal mengikuti saja,” jelasnya.

Tags: Gagal, Honorer, Pemalas

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:46 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.