Showing posts with label Pengangkatan. Show all posts
Showing posts with label Pengangkatan. Show all posts

Wednesday, 5 June 2013

Tes Urine Syarat Pengangkatan PNS di Majene

Sebanyak 93 honorer kategori satu di lingkungan Pemkab Majene yang telah dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori K1, diwajibkan mengikuti tes urine di ruang pola kantor Bupati Majene.

Salah satu persyaratan ini harus dilengkapi setiap CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS. CPNS yang tidak mengantongi surat keterangan bebas narkoba terancam didiskualifikasi..

Kepala BNK Majene Fahmi Massiara yang menyaksikan jalannya tes urine CPNS menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap CPNS bebas dari pengaruh obat terlarang seperti narkoba. Penagwasan ketat bagi CPNS ini juga sesuai perintah Bupati Majene yang bertekad membersihkan aparat dari pengaruh narkotika.

Fahmi menegaskan, tes urine bagi setiap CPNS ini dilakukan sedini mungkin agar bahaya narkotika di kalangan pejabat, PNS dan CPNS yang kelak menjadi teladan dan pelayan publik dapat diminimalisasi dari pengaruh bahaya narkotika.

Menurut dia, banyak warga, termasuk pegawai di Majene yang jadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Menurut Fahmi, diperlukan langkah preventif yang serius dalam mencegah pengaruh narkotika di kalangan pegawai.

“Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk melakukan pencegahan. Di antaranya melakukan tes urine di jajaran PNS dan kegiatan sosialisasi (bahaya narkoba, red). Hasil tes urine bagi setiap CPNS di lingkup Pemda Majene baru akan diketahui hasilnya bebarapa hari mendatang,” kata Fahmi.

Tags: Majene, Pengangkatan, Syarat, Urine

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Wednesday, 8 May 2013

Mei, Pengangkatan Honorer K1 jadi CPNS Tuntas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS tahap dua tuntas akhir Mei. Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2).

“Kita berharap masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal Juli, kita sudah bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama honorer K2,” kata Nurhayati, asisten Deputi bidang Aparatur KemenPAN-RB saat menerima rombongan dari Kabupaten Seluma, Tegal, dan Pontianak di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta.

Ditegaskannya, tidak ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada (terutama yang ada pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance (QA) maupun audit tujuan tertentu (ATT).

Saat ini proses pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih berlangsung. Bahkan setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi ATT untuk 12 instansi yang juga bermasalah.

“Ini sudah yang terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir. Kalau kemudian muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima, dan seterusnya itu patut dipertanyakan,” sergahnya.

Untuk penyelesaian honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan dilakukan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga sesuai formasi honorer K2, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan administrasi umum. Sedangkan kelulusannya ditentukan lewat passing grade (pemeringkatan).

Untuk diketahui, sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari hasil verifikasi validasi (verval) dan QA) data honorer kategori satu (K1), ditemukan ada kejanggalan.

Kejanggalan itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.

Adapun 12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak.

Tags: Honorer, Pengangkatan, Tuntas

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:12 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Thursday, 21 February 2013

Gubernur Jateng Bibit Waluyo Minta Pengangkatan Honorer Dipermudah

Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta syarat pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipermudah. Dengan syarat yang sulit, honorer butuh puluhan tahun untuk diangkat yang berimbas pada kekurangan pegawai di Pemprov Jateng.

“Sekarang sulit, masak honorer 21 tahun baru diangkat, kan kasihan,” katanya usai melantik Kepala Badan Koordinasi Wilayah II, Budianto Eko Purwono dan pengangkatan 15 tenaga honorer di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.

Budianto dilantik menggantikan Adi Karsidi yang memasuki masa pensiun. Sedangkan 15 tenaga honorer yang diangkat CPNS merupakan pegawai kategori I (KI) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja mulai 10-21 tahun.

Menurut Bibit, sejak moratorium (penghentian sementara) perekrutan CPNS, jumlah pegawai mengalami kekurangan. Kekurangan terbanyak ada di sektor tenaga teknis, seperti tenaga teknik sipil, dan kesehatan. kebutuhan pekerja pada Dinas Bina Marga misalnya, sangat krusial mengingat sulitnya mengkader pegawai untuk operasional alat tertentu.

“Kalau yang mengoperasionalkan alat ini pada pensiun, lala siapa yang akan mengoperasikan untuk program pembangunan jalan atau lainnya. Padahal jika ada baru pun butuh pelatihan yang lama,” jelasnya.
Bibit telah meminta jajarannya untuk mendata jumlah PNS yang akan pensiun lima tahun ke depan. Kemudian, mengkaji, bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan itu. “Agar tidak terjadi jumlah pensiun lebih banyak dari yang masuk,” tegasnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono, setiap tahun PNS yang pensiun rata-rata  900 orang. Sejak moratorium CPNS diberlakukan, sekitar 1800-2000 PNS telah pensiun.

Untuk 15 tenaga honorer yang diangkat kemarin, menurut Suko, merupakan pegawai honorer terakhir untuk K1. Sementara untuk kategori II (KII) saat ini sedang divalidasi datanya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. “Untuk K1 kemarin sebenarnya kita dapat formasi 25, namun yang memenuhi hanya 15, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir,” jelasnya.