Showing posts with label Presiden. Show all posts
Showing posts with label Presiden. Show all posts

Saturday, 13 July 2013

Penetapan Sekda Riau Menunggu Keputusan Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan penetapan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, kini hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengungkapkan hal ini menjawab penilaian sejumlah pihak yang merasa proses penetapan berjalan sangat lambat, sehingga mengakibatkan banyak program pemerintah di Riau menjadi terhambat.

“Sekarang itu hanya tinggal menunggu keputusan Presiden. Jadi kemarin setelah prosesnya selesai dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden, hasilnya telah diserahkan ke Presiden. Nah sekarang tinggal menunggu keputusan Presiden,” katanya di Jakarta.

Menurut Mendagri, dalam penetapan seorang Sekda Provinsi, masyarakat perlu mengetahui jika keputusan penetapan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Dimana dalam proses pemilihannya terdapat tiga tahapan yang harus dilalui sesuai dengana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap pertama, gubernur terlebih dahulu menyerahkan nama-nama calon ke Kemendagri. Kemudian tim dari Kemendagri melakukan seleksi awal. “Nah di kita (Kemendagri), itu prosesnya telah lama selesai. Dan sudah kita ajukan dari beberapa waktu lalu ke Tim Penilai Akhir (TPA),” katanya.

Pada tahapan berikutnya, nama-nama kemudian diseleksi di TPA yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Rangkaian ini dilakukan semata-mata guna menghasilkan seorang pejabat yang berkualitas dan dapat menjalankan tugas sesuai fungsi yang ada. Apalagi peran seorang sekda sangat krusial guna keberlangsungan pemerintahan di provinsi.

“Nah kemarin, proses di TPA juga sudah selesai. Dan juga telah diserahkan ke Presiden,” katanya yang berharap masyarakat Riau dapat sedikit bersabar, karena sama sekali tidak ada niat dari pemerintah untuk berlama-lama membiarkan Sekda Riau hanya dijabat seorang pelaksana tugas.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, meminta Mendagri menjelaskan kepada publik, kenapa Sekda Riau yang sudah lama diajukan Gubernur Riau belum ditetapkan.

“Jika diproses lantaran persyaratan calon yang diajukan terpenuhi, sampaikan sudah sejauh mana. Begitu juga sebaliknya, ternyata hasil verifikasi dari pusat menyatakan nama tersebut tidak memenuhi dan Gubernur diminta mengajukan kembali atau adanya persoalan lain diluar itu, juga harus disampaikan. Jangan terkesan pengangkatan Sekdaprov digantung-gantung yang justru saling menduga-duga, sementara pelayanan publik di Riau harus terus berjalan dengan efektif,” katanya.

Ketiga nama calon Sekda yang sebelumnya diajukan Gubernur Riau, masing-masing Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Kepala Bappeda Ramli Wahid dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zaini Ismail.

Tags: Keputusan, Menunggu, Penetapan, Presiden, Sekda

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Monday, 18 February 2013

Presiden SBY Perintahkan Transparansi dan Akuntabel Pada Rekrutmen CPNS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara tranparan dan akuntabel. 

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No 1/2013 yang ditandatangani SBY pada 25 Januari 2013. Perintah transparansi dalam rekrutmen CPNS lewat Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Secara khusus, Presiden SBY meminta Kemendikbud dan Sekjen Ombudsman agar membuka proses rekrutmen CPNS di lingkungannya dengan transparan dan akuntabel. 

“Publikasikan proses rekrutmen CPNS melalui website masing-masing unit utama yang terintegrasi dengan website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi poin nomor 128 Idan 129 Inpres tersebut . 

Di samping itu, Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan, setidaknya BKN bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Sementara terkait seleksi calon pejabat structural, Presiden mengarahkan BKN untuk menggunakan metode Assessment Center di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Setidaknya, pada 2013 ini diharapkan metode Assessment Center itu bisa dilaksanakan dalam rekrutmen terhadap 690 orang calon pejabat structural di berbagai instansi pemerintah.

Presiden juga memerintahkan BKN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB). Diharapkan, penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan SKP itu pada tahun 2013 ini bisa dilaksanakan paling tidak untuk 32 instansi yang telah melaksanakan RB.

Menyoal dengan aksi pencegahan korupsi, secara khusus Presiden SBY memerintahkan BKN agar mengintegrasikan data PNS dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Untuk melaksanakan hal itu, BKN bisa bekerjasama dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga bisa tercapai integrasi data paling tidak pada 75 persen PNS.

Kepala Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto kemarin menuturkan, akan  mempelajari inpres soal rekrutmen CPNS itu. ’’Kita belum terima, tetapi jika itu instruksi kami siap menjalankannya,’’ jelas dia.

Dalam inpres tersebut BKN ditunjuk untuk menjalankan tes CPNS baru di 18 instansi pemerintah. Aris mengatakan, saat ini BKN telah memiliki instalasi CAT di 12 titik kantor regional (kanreg) BKN. ’’Tahun lalu hanya di delapan kantor saja, sekarang sudah di seluruh kantor regional BKN (12 titik),’’ kata dia. 

Di setiap instalasi CAT itu, terdapat seratus unit komputer. Ketika tes CPNS baru dibuka, para pelamar langsung menjawab pertanyaan di depan komputer tadi. Hasil ujian langsung diketahui ketika peserta menyelesaikan pengerjaan ujian itu.

Di internal BKN, sistem rekrutmen CPNS menggunakan CAT sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. ’’Syukur tidak ada yang komplain ada kecurangan ini dan itu. Termasuk dari pelamar yang belum diterima,’’ kata dia.

Jika memang presiden menginstruksikan tes CPNS baru tahun menggunakan CAT, BKN akan segera menggenjot kualitas CAT yang telah tersebar di sejumlah daerah itu. Diantaranya akan membuat stok soal sebanyak-banyaknya. Mereka mengaku telah bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), khusus untuk membuat soal yang beragam.

Saturday, 16 February 2013

Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Akan Segera Dibawa Ke Presiden

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diserahkan kepada Presiden dalam waktu dekat ini. Dia mengatakan setelah mendapatkan tanggapan dari Presiden baru RUU ini dibahas bersama komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“ Wakil Presiden Boediono telah menerima RUU ini, beliau menanggapinya dengan positif, sekarang tinggal menunggu Presiden, kalau sudah ada aba-aba baru kami jalan membahas bersama sama dengan komisi II DPR,” ujar dia saat ditemui dalam acara “ Rapat Kerja Komisi II DPR Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat,” di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut dia ketika komisi II DPR sudah memanggil Kemendagri terkait pembahasan RUU ini, maka pemerintah akan menyampaikan poin-poin yang dinilai merugikan sehingga bisa segera direvisi sebelum RUU ini disahkan menjadi Undang Undang.

“ Poin-poin yang dibahas dalam RUU ini, tergantung perkembangan di floor diskusi seperti apa, nanti pastinya pemerintah akan mengkritisi mana yang bagus dan jelek, saya tidak boleh mendahului presiden,” ungkap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi mengatakan RUU ini memang masih menunggu keputusan Presiden. Dia mengatakan jika Presiden sudah merespon baru DPR memanggil pihak pihak terkait termasuk Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“ Hampir selesai, semua pihak sudah ada kesepakatan tinggal menunggu masalah penjadwalan saja karena Undang Undang ini menarik perhatian banyak pihak,” ujar dia.

Dia mengatakan jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilindungi oleh Undang Undang. Menurut dia sejak Indonesia Merdeka belum ada Undang Undang yang melindungi PNS secara absolut, berbeda dengan kepolisian dan TNI yang sudah dilindungi oleh Undang Undang.

Dia mengatakan RUU ASN ini juga menjadi satu kesatuan dengan Undang Undang Reformasi Birokrasi seperti UU Pelayanan Publik dan UU Ombusman. Dia mengatakan RUU ini juga berbeda dengan UU lain karena di dalamnya diatur tentang masa pensiun dan orang yang bukan berasal dari kalangan PNS bisa menduduki jabatan tertentu atas persetujuan Presiden.

“ Pada dasarnya RUU ini nantinya akan menjadi UU profesi dan UU ini sangat kompetitif dan keluar dari comfort zone,” ujar dia