Showing posts with label Tahun. Show all posts
Showing posts with label Tahun. Show all posts

Monday, 3 June 2013

Tahun Ini Pemerintah Buka Lowongan 169 Ribu CPNS

Pemerintah berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrai, Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi.

Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kara Eko Prasojo di Samarinda, Kalimantan Timur.

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, menurut dia, pemrintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Dia memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau gak ada yang macam-macam, Inya Allah 2014 honorer rampung,” kata dia.

Menurut dia adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya menurut Eko Prasojo, penerimaan yang bisa leluasa pada 2015.

Tags: Lowongan, Pemerintah, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:32 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Apabila 4 Tahun tidak tunjukkan peningkatan kinerja, PNS akan dipecat

Pemerintah saat ini tengah berencana melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU akan disebutkan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun maka akan dikeluarkan.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

“Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan,” ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta.

Eko menegaskan aturan tersebut tertuang dalam RUU Aparatur Sipil Negara. Pemerintah selanjutnya akan membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga dalam waktu dua tahun ke depan atau sekitar 2015 akan bisa mulai diterapkan.

“Tapi dalam RUU itu diberikan waktu menyiapkan seluruh RPPnya selama dua tahun tapi kami sudah bekerja menyiapkan 17 RPP yang ditunjukan,” pungkas dia.

Tags: Apabila, dipecat, Kinerja, peningkatan, Tahun, Tidak, tunjukkan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:57 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Rekrut 169 Ribu PNS Tahun ANggaran CPNS 2013

Pemerintah berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.

Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi. 

Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kara Eko Prasojo di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/5), seperti dirilis situs milik Sekertaris Kabinet RI.

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, lanjut Eko, pemerintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.

Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau nggak ada yang macam-macam, Inya Allah 2014 masalah pegawai honorer rampung,” kata Wamen.

Menurut Eko, adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya, penerimaan CPNS yang leluasa baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Tes Serentak Agustus

Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110 ribu dan yang akan diterima sekitar 60 ribu CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah. Setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), Wamen PAN-RB Eko Prasojo  mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. “Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah,” jelas Eko.

Kemudian akan ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2, lanjut Eko, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Tags: anggaran, Pemerintah, rekrut, Tahun

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:26 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sunday, 2 June 2013

Tiga Solusi untuk Beban Legislasi Tahun 2013

Masa sidang IV DPR RI tahun 2012-2013 resmi dibuka pada 13 Mei 2013 lalu. Terkait fungsi legislasi, bobot pembahasan RUU di masa sidang sekarang akan semakin berat.

Kondisi ini terjadi karena tiga alasan. Pertama, banyaknya RUU luncuran dari masa sidang sebelumnya, kedua, ada beberapa RUU memiliki ruang lingkup substansi yang sangat luas, dan ketiga, adanya pembahasan yang berlarut-larut karena perbedaan pendapat yang mendasar antara Pemerintah dan DPR.

“Pembentukan lembaga baru adalah salah satu contoh yang paling sering diperdebatkan dan berulangkali menghambat penyelesaian pembahasan suatu RUU. Polanya, DPR yang mengusulkan pembentukan lembaga baru karena alasan independensi, sedangkan Pemerintah sudah siap dengan penolakan karena alasan efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga bersangkutan yang akan berhimpitan dengan tugas dan fungsi suatu kementerian. Contoh RUU yang terjebak dalam perdebatan semacam itu antara lain RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Ibadah Haji, dan RUU Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Selasa(28/5/2013).

Menurut Ronald, beratnya bobot pelaksanaan fungsi legislasi membuat laju DPR di masa sidang IV Tahun 2012-2013 diprediksi akan terus melambat. Selain berkaitan dengan tugas pemilihan pejabat publik, pengawasan, dan anggaran, anggota DPR masih harus berbagi perhatian dengan persiapan menjelang Pemilu 2014.

Saat ini sekitar 90,5% anggota DPR dicalonkan kembali oleh partainya untuk menjadi calon anggota legislatif 2014-2019.

Menghadapi kondisi seperti ini kata Ronald jelas tidak bisa dengan upaya biasa saja. Harus ada serangkaian terobosan mengantisipasi bobot legislasi yang semakin berat.

Ada tiga opsi yang bisa dikedepankan, yaitu melakukan penarikan RUU. Pasal 141 Tata Tertib mengatur durasi pembahasan suatu RUU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) kali masa sidang.

Namun pembatasan waktu pembahasan tersebut tidak efektif, karena dalam Tata Tertib(TATIB) DPR tidak mencantumkan konsekuensi apabila melebihi total 3 (tiga) masa sidang. Walhasil, saat ini mudah untuk menemukan RUU-RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang.

Konsekuensi dari Pasal 141 baru diatur dalam Peraturan DPR RI No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa RUU dapat dilakukan penarikan dalam tahap penyusunan dan pembahasan.

Sedangkan Pasal 4 mengatur perihal alasan penarikan RUU, yang salah satunya adalah melampaui batas waktu pembahasan setelah diberi waktu perpanjangan. Peraturan DPR itu juga memberikan landasan untuk penarikan suatu RUU yang sedang dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I.

“Salah satu RUU yang kontroversial dan mendapat penolakan keras dari publik dan bahkan dari berbagai pemangku kepentingan kunci adalah RUU Ormas yang juga sudah melampaui masa pembahasan dan waktu perpanjangan (sudah dibahas selama 1,5 tahun). Beberapa RUU lain yang telah melampaui batas waktu pembahasan adalah RUU Pendidikan Kedokteran dan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (judul diganti menjadi RUU Pencegahan Perusakan Hutan),”ujar Ronald.

Selanjutnya, memperbaiki mekanisme pembahasan RUU. Pembahasan RUU saat ini tidak jarang terjebak dalam wilayah teknis, seperti penggunaan titik dan koma dalam suatu kalimat di pasal. Hal itu juga dampak dari penggunaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai alat pembahasan, sehingga metode pembahasan pasal per pasal tidak dapat dihindarkan.

Seharusnya anggota DPR bisa lebih fokus untuk membahas berdasarkan kluster atau pengelompokkan isu dan lebih khusus lagi mengenai pilihan-pilihan atau keputusan politik yang akan dicantumkan dalam RUU tersebut. Perumusan teknis kalimat akan lebih efektif apabila diserahkan kepada tenaga perancang.

Kemudian tidak lupa pula, harus diubah pula pembahasan RUU dari perubahan seluruhnya (UU baru) menjadi hanya revisi (UU perubahan).

Adanya keterbatasan waktu dan materi muatan RUU yang sangat luas membuat DPR harus tepat dalam menentukan, apakah revisi terhadap RUU dilakukan seluruhnya atau cukup sebagian saja (contohnya RUU KUHP dan RUU KUHAP).

“Penentuan strategi itu sebenarnya harus dilakukan pada tahap perencanaan, sehingga beban pembahasan dari suatu RUU sudah bisa diukur,”ujarnya.

Tags: Beban, Legislasi, Solusi, Tahun, untuk

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:54 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sunday, 5 May 2013

Bulukumba Tidak Terima CPNS Tahun 2013

Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tahun ini telah memastikan tidak membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu diungkapkan Muh Ali Saleng, Kepala Kantor Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba. Menurut Ali, tahun ini pihaknya tidak akan membuka penerimaan CPNS meski pemerintah pusat telah merencanakan akan membuka penerimaan CPNS pada Agustus mendatang.

“Bulukumba tetap tidak membuka penerimaan CPNS tahun ini. Sebab pengangkatan kategori I dan II saja belum selesai,” jelas Ali Saleng kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) saat ditemui di kantornya.

Selain itu pihaknya juga masih berdasar dari kemampuan daerah untuk menggaji para PNS. Bulukumba masih menggaji pegawainya dengan menggunakan APBD di atas 60 persen.

Tags: Bulukumba, Tahun, Terima, Tidak

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:01 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Friday, 22 February 2013

Pemkab Kepulauan Meranti Butuh 2.917 CPNS pada Tahun 2013

Tahun 2013 ini, Pemkab Kepulauan Meranti akan mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 2.917 orang. Besarnya formasi tersebut guna menutupi kekurangan kebutuhan jumlah PNS yang siap mengabdi di daerah ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Revirianto, mengungkapkan, formasi itu sesuai keputusan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (Analisa Beban Kerja) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diharapkan usulan tersebut bisa diterima oleh pemerintah pusat, sehingga persoalan kekurangan pegawai yang terjadi di kabupaten baru ini bisa diselesaikan.

“Tahun ini, formasi CPNS yang kita usulkan sebanyak 2.917 orang. Usulan tersebut akan disampaikan ke Menpan, terkait masalah jumlah formasi yang akan disetujui. Kita hanya mengusulkan sesuai kebutuhan,” ujar Revirianto didampingi Kabid Mutasi, Rosdaner dan Kasubbid Mutasi, Agustia Widodo ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai daerah pemekaran baru, kekurangan pegawai masih sangat terasa di berbagai SKPD, khususnya bidang teknik, seperti tenaga guru dan kesehatan.

Menurut Revirianto, untuk kebutuhan tenaga ADM umum saat ini boleh dibilang sudah mencukupi. Namun, kebutuhan tenaga teknis masih menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas dan peran masing-masing SKPD.

“Karenanya, jumlah kebutuhan pegawai teknis dan kesehatan diusulkan sebanyak 1.702 orang. Sementara kebutuhan guru sebanyak 1.215 orang dengan total seluruhnya 2.917 orang,” kata Revirianto.

Sementara itu Kabid Mutasi Rosdaner, mengakui pihaknya belum mendapat informasi dari pusat terkait jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS tersebut. Namun, diperkirakan tahun 2013 akan diadakan penerimaan CPNS, mengingat tahun lalu tidak adanya penerimaan CPNS.

“Mengenai persetujuan jumlah formasi ditentukan oleh Menpan, dan masalah teknis pelaksanaan mulainya proses penerimaan tersebut ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kita akan menunggu keputusan dari kedua instansi Pemerintah Pusat tersebut. Dan begitu kita mendapat informasi resmi, maka kita akan umumkan,” tandas Rosdaner.