Showing posts with label Kalimantan. Show all posts
Showing posts with label Kalimantan. Show all posts

Saturday, 8 June 2013

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Belum Perlu Merekrut PNS

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diresmikan sebagai daerah otonom baru sebagai pemekaran wilayah Kalimantan Timur belum memerlukan pegawai negeri sipil (PNS) baru. Kepala Bagian Humas Pemkab Nunukan, Kaltim, Hasan Basri optimistis, Kaltara belum perlu merekrut PNS. “Pejabat Kaltara bisa diambilkan dari lima kabupaten yang tergabung di Kaltara,” papar Hasan.

Menyinggung pernyataan Mendagri bahwa daerah otonom baru tidak perlu merekrut PNS, Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, mengutarakan, sesuai ketentuan provinsi baru belum dibolehkan merekrut pegawai. “PNS-nya nanti direkrut dari PNS provinsi induk dan kabupaten/kota di Kaltim, khususnya dari Kaltara,” ujar Irianto.

Senin lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meresmikan 11 daerah otonom baru, termasuk Kaltara. Selain Kaltara, daerah otonm baru di kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu. Ada lima kabupaten dan satu kota di Kaltim yang bergabung ke Kaltara, yakni Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Ibu kota Kaltara adalah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Tags: belum, Kalimantan, Kaltara, Merekrut, Perlu, Provinsi, Utara

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tuesday, 26 February 2013

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan Formasi CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil sedikitnya 250 orang pada tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalbar, Robertus Isdius mengatakan pengajuan tersebut untuk menggantikan pegawai yang pensiun tiga tahun terakhir.

“Pengajuan ini sebenarnya karena ada yang pensiun dari 2011 hingga 2013. Tetapi kami masih menunggu berita (kabar) dari Menpan,” kata Robertus di Pontianak.

Menurut Robertus, setiap tahun pegawai yang pensiun di lingkungan Provinsi Kalbar sekitar 200 orang hingga 250 orang. Hingga tahun ini yang pensiun tersebut mencapai 600 orang.

Jika dilihat dari banyaknya yang pensiun, pemprov kekurangan pegawai. Penambahan pegawai tidak bisa dilakukan mengingat pemerintah pusat memberlakukan moratorium. Pemprov tidak menerima calon pegawai negeri sipil sejak 2011.

”Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, tidak semua pegawai yang pensiun diganti. Info dari Menpan minimal setengahnya,” ungkap Robertus.

Pegawai yang pensiun ini merata di semua unit kerja. Ada tenaga teknis, ada tenaga kesehatan, sehingga setiap unit kerja mengajukan tambahan pegawai.

Di sisi lain, lanjut Robertus, berdasarkan evaluasi, ada beberapa unit satuan kerja perangkat daerah yang kelebihan pegawai pada bidang tertentu. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kelebihan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kesehatan tersebut didistribusikan ke unit kerja lainnya. Sedangkan belasan pegawai Dinas Pekerjaan Umum didistribusikan ke pemerintah pusat. ”Pegawai PU yang pindah ke pusat karena mereka berasal dari balai pemerintah pusat juga,” kata Robertus.

Ia menambahkan pendistribusian dilakukan secara bertahap. “Pendistribusian ini tidak mudah sehingga dilakukan bertahap,” katanya. (uni)

Sunday, 17 February 2013

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya.

Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Kemudian pulang pada pukul 16.30 WIB.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kalbar termasuk di dalamnya PNS yang berada di Unit Pelaksana Teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan unit yang waktu kerjanya spesifik diminta pimpinan SKPD mengatur jam kerja PNS di unit kerja masing-masing.

Sesuai dengan kebutuhan dari pekerjaan dengan tetap memperhitungkan jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh PNS dalam satu hari. “Pengaturan jam kerjanya ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar melalui Biro Organisasi Bagian Ketatalaksanaan Setda Provinsi Kalbar,” tegas Numsuan.

Bagi Unit Kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar menginformasikan waktu pelayanan kepada masyarakat luas. Hal ini guna menghindari ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan instansi terkait sebagai akibat ketidakjelasan waktu dalam memberikan pelayanan. (kie)