Sunday, 5 May 2013

Kemenag Minta Honorer Makin Waspada pada Calo CPNS

Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Purbalingga menegaskan tidak ada keterkaitan kasus oknum anggota DPRD Purbalingga yang diduga sebagai calo CPNS dengan Kantor Kemenag Purbalingga. Plt Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Bambang Sucipto menjelaskan, saat ini adanya honorer kategori satu (K1) sama mengikuti tahapan di BKN seperti di instansi lainnya di Purbalingga.

“Prinsipnya, jika ada penerimaan PNS, pengangkatan CPNS dari honorer dan lainnya, akan diumumkan secara terang dan gamblang. Bisa diakses masyarakat luas, transparan. Di luar itu, kami tegaskan, ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak usah digubris dan dipercaya,” katanya.

Para honorer di bawah naungan Kemenag memang banyak yang dikelola oleh pihak lain. Seperti guru-guru yang bernaung di yayasan. Namun tetap yang memfasilitasi mereka adalah Kemenag.

“Jadi kami minta para honorer atau siapapun tak usah percaya bujuk rayu oknum calo. Dari pihak mana pun. Semua yang memproses instansi berwenang di atas dan di wilayah menunggu penetapannya saja. Tak usah dilantari uang atau minta ke pejabat tertentu maupun oknum anggota dewan, tetap prosesnya di sana yang menentukan.”

Bambang menambahkan, tinggal menunggu proses selesai, hasilnya akan turun sendiri dan jelas resmi. Pihaknya juga selalu mengedarkan surat dari Kanwil Kemenag Jateng terkait himbauan waspada praktik percaloan CPNS.

Menurutnya, semua pemberitahuan, surat peringatan dan sejenisnya, sudah disampaikan melalui jajaran hingga ke bawah. Jadi masyarakat bisa mengakses informasi itu sejelas- jelasnya. Tidak ada yang ditutup- tutupi. “Silakan melaporkan jika ada praktik percaloan. Prinsipnya, yang katogori satu masih menunggu proses di BKN. Tunggu saja, nanti juga turun SK,” tandasnya.

Tags: Honorer, Kemenag, Makin, Minta, Waspada

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:02 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


PT Askes Kini Jaminkan Kesehatan 5 Anggota Keluarga PNS

Anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijamin asuransi kesehatannya oleh PT Askes kini bertambah. Dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) menjadi lima orang (suami, istri dan tiga anak). Demikian disampaikan oleh Direktur Utama PT Askes Fachmi Idris seperti tertuang dalam situs resmi Sekretariat Kabinet.

Menurut Fachmi Idris, bertambahnya jumlah tertanggung Askes bagi keluarga PNS ini merupakan bagian dari transformasi perseroan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 mendatang.

“Perubahan menjadi BPJS ini tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS,” kata Fachmi.

Saat ini tercatat 16,4 juta peserta Askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri. Askes sendiri menargetkan nantinya akan ada 121,4 juta peserta pada 2014.

Askes menargetkan pada 2019, semua warga negara Indonesia yang diperkirakan mencapai 260 juta jiwa akan mendapatkan cakupan universal (universal coverage). Untuk mencapai target-target itu harus disinergikan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia termasuk penambahan pegawai.

Tags: Anggota, Askes, Jaminkan, Keluarga, Kesehatan

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:43 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Saturday, 4 May 2013

Masih Kekurangan 4.899 PNS

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balikpapan ternyata kurang. Angkanya cukup signifikan. Untuk memenuhi semua kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Balikpapan, daerah ini masih kekurangan 4.899 PNS. Tapi pemkot hanya mampu menerima Calon PNS (CPNS) sebanyak 1.000 orang tiap tahunnya. Dengan demikian, lima tahun ke depan kota ini baru memiliki personel abdi negara dengan jumlah ideal.
Kurangnya jumlah PNS dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Tatang Sudirja. “Jumlah idealnya, Balikpapan memiliki 11.046 PNS. Tahun ini pemkot masih punya 6.146 PNS. Makanya tenaga bantu (naban) pemkot sebanyak 2.968 orang. Jumlah itu masih kurang 4.899 orang yang akan kami usulkan dalam penerimaan CPNS lewat jalur umum,” ungkapnya.
Angka kekurangan PNS di Pemkot Balikpapan jumlah meningkat dibanding tahun 2011. Jika dua tahun lalu pemkot kekurangan PNS sebanyak 3.384, tahun ini sebanyak 4.899 orang. Itu karena setiap tahunnya ada PNS yang pensiun 150 hingga 200 orang.

“Tahun ini dari kekurangan formasi sebanyak 4.000 orang lebih juga kami usulkan semua kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, supaya mereka yang memilah mana yang lebih prioritas. Harapannya paling tidak dari jumlah tersebut, ada 1.000 orang yang diterima,” sambungnya.

Sementara yang menjadi permasalahan adalah banyaknya naban di Balikpapan yang belum tentu diterima dalam seleksi CPNS. “Yang tidak diterima itu mau dikemanakan, ‘kan itu pegawai kita. Makanya dengan opsi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong, kita sangat setuju. Hanya saja belum ada regulasi yang mengaturnya,” terang dia.
Seperti yang diwartakan, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mengusulkan gaji pengangkatan CPNS dibiayai oleh APBD Kota. Itu di luar CPNS yang sudah diangkat menggunakan APBN.

“Memang selama ini kendala yang kami hadapi tentang pembayaran gaji, tapi kalau pemkot sanggup kenapa tidak diangkat saja honorer ini dengan gaji yang berasal dari pemkot, bukan dari dana alokasi umum seperti sekarang,” terangnya.

Asumsinya, jika saja pemkot mampu melobi kuota penerimaan CPNS sebanyak 1.000 orang tahun ini, kemudian dibayar dengan gaji APBD sebesar Rp 3 juta per orang, maka dalam sebulannya Balikpapan perlu mengalokasikan dana Rp 3 miliar. Dalam setahun, dikalkulasikan sebanyak Rp 36 miliar untuk pembayaran gaji. Belum lagi ditambah dengan tunjangan lain-lain, setidaknya butuh dana sebesar Rp 50 miliar setahun.

Hal ini dianggap realistis jika dilakukan secara bertahap. Dengan asumsi pertahunnya Balikpapan mampu menyelesaikan pengangkatan CPNS sebanyak 1.000 orang.

“Sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Balikpapan sebesar Rp 329 miliar, dan tahun-tahun berikutnya bisa saja digenjot untuk ditingkatkan lagi. Jadi kalau dihitung untuk gaji PNS, saya kira bisa saja, yang penting polanya bertahap, kalau sekaligus memang berat,” tandasnya.

Tags: Kekurangan, Masih

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:36 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Pemerintah Tolak Sistem Gaji Tunggal

Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS. Namun pemerintah sepertinya tidak akan meloloskan aturan penggajian tunggal itu sebab akan membebani keuangan negara.Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. “Jadi nanti gajinya tinggal gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar,” katanya di Jakarta kemarin.

Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.Pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta. “Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat,” kata dia.
Menteri yang juga politisi PAN itu mengatakan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. Saat ini saja tanggungan negara untuk membayar pensiun PNS di seluruh Indonesia Rp60 triliun per tahun.

Meski peluang pemberlakuan sistem gaji tunggal itu tipis, Azwar meminta seluruh PNS tetap komitmen menjaga kinerja. Bentuk pengawasan kinerja itu antara lain melalui Laporan Analisis Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sayangnya, belum seluruh instansi daerah melayangkan LAKIP tersebut ke Kemen PAN-RB.

Dalam LAKIP yang dinilai adalah sektor perencanaan kinerja di seluruh instansi pusat maupun daerah. “Sektor perencanaan ini bobotnya besar, sampai 30 persen,” katanya.

Azwar mengingatkan pemda supaya tidak menyusun perencanaan kinerja dengan pendekatan proyek. Tetapi hasilnya harus direncanakan dan bisa terukur. Misalnya untuk program pengentasan kemiskinan, Kemen PAN-RB tidak mau pemda hanya merancang aneka kegiatan atau program pengentasan kemiskinan saja.

Usulan gaji tunggal ini sebelumnya juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi Sofian Effendi. Pada pembahasan RUU ASN sistem gaji tunggal itu ialah menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Selain gaji dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan maka tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menambahkan, gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Guru Besar Fisip UI ini menjelaskan, pada RUU ASN yang diperkirakan April akan disahkan ini, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai. Sistem penggajian pegawai yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil. Eko menegaskan, tidak hanya adil namun criteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai nama-nama tenaga honorer kategori dua (K2) di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumut.

Ini menyusul sedang diumumkannya daftar nama honorer K2 ke publik leh masih-masing pemda, yang berlangsung selama 21 hari, sejak 27 Maret hingga 16 April mendatang.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyebutkan, daerah yang daftar honorer K2-nya sudah diprotes masyarakat antara lain Medan, Langkat, dan Simalungun.

“Satu lagi yang baru masuk laporan dari masyarakat mengenai daftar tenaga honorer K2 di Serdang Bedagai,” ujar Tumpak Hutabarat.Hanya saja, Tumpak enggan menyebut berapa persisnya jumlah nama honorer K2 yang dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap bermasalah. Begitu pun, Tumpak belum mau menyebutkan jenis persoalan honorer K2 yang diadukan masyarakat itu.

Dia hanya memberi contoh kasus honorer K2 dari Langkat yang diadukan masyarakat. Yakni ada honorer yang diangkat tahun 2007, tapi namanya ikut masuk di daftar yang diumumkan. Padahal, yang memenuhi syarat sebagai honorer untuk bisa diangkat sebagai CPNS, harus mulai kerja minimal pada Januari 2005.

Seperti diketahui, tenaga honorer masuk kategori K1 jika gajinya berasal dari APBN/APBD. Yang gajinya dari non-APBN/APBD, masuk kategori K2.
“Nah, kasus di Langkat, ada laporan masuk, honorer tahun 2007 menyelinap masuk honorer K2. Ini yang harus kita cermati,” ujar Tumpak.
Terhadap pengaduan-pengaduan yang masuk, Tumpak mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi yang disertai data-data, dari pihak pengadu. Nantinya, begitu masa uji publik sudah habis, seluruh pengaduan yang masuk dipelajari dan dibahas di tim pusat.

“Kita olah lagi, hasilnya kita balikkan lagi ke daerah. Yang penting untuk diingatkan, masa uji publik harus berlangsung selama 21 hari. Masyarakat silakan melihat, apa benar daftar itu. Kalau melihat ada yang dianggap bermasalah, silakan diadukan,” harap Tumpak.

Tags: Pemerintah, Sistem, Tolak, Tunggal

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:44 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Ditjen Pajak Cari 60 Ribu Pegawai Sampai 2017

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan lebih dari 60 ribu pegawai negeri sipil (PNS) pajak hingga lima tahun mendatang. Sementara tahun ini, instansi pemerintah tersebut telah meminta tambahan 5 ribu karyawan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).  Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan, perbandingan antara jumlah penduduk sebesar 240 juta jiwa dengan basis pegawai pajak yang saat ini hanya 32 ribu orang terbilang kurang ideal.

“Di negara lain, satu pegawai pajak bisa melayani dan mengawasi 2.500 wajib pajak. Sedangkan rasio di Indonesia belum sampai ke level itu karena harus melayani 7 ribu wajib pajak per satu pegawai,” tutur dia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (25/4/2013).

Untuk mencapai rasio tersebut, Ditjen Pajak menargetkan penambahan pegawai pajak hingga dua kali lipat dalam lima tahun ke depan menjadi lebih dari 60 ribu pegawai dari total saat ini sebanyak 32 ribu orang.

“Setiap tahun, kami butuh penambahan pegawai sebanyak 6 ribu. Tapi tahun ini minimal kami butuh 5 ribu pegawai,” ucapnya.

Kendati sudah diusulkan kepada pemangku kepentingan, Dedi menilai proses pemenuhan pegawai terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah mengingat butuh formasi kepegawaian dari KemenPANRB dan BKN.

“Persiapan PNS perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan dan lembaga pendidikan tinggi untuk merumuskan terobosan dalam rangka percepatan kebutuhan pegawai berdasarkan kualitas dan kuantitas PNS,” pungkas dia.

Tags: Ditjen, Pajak, pegawai, Sampai

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:46 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Antisipasi Kecurangan Penerimaan CPNS Pemrov Jalin Kerjasama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berencana menjalin kerja sama antara dua lembaga hukum selama dalam proses penerimaan CPNS 2013 yang dihelat Juli mendatang.Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Tau Toto Tanaranggina.

Menurutnya, kerjasama tersebut dilakukan sebagai transfaransi serta mencegah terjadinya bentuk kecurangan
yang dapat menciderai proses seleksi CPNS.

Namun kendati demikian, sebelum kerjasama itu direalisasikan, pihak Pemprov terlebih dulu harus menerima apa hasil keputusan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) prihal jumlah kuota CPNS yang bakal diterima.

“Kita juga tidak bisa serta merta membangun kerjasama dengan instansi lain sebelum ada jawaban dari pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang menjadi permintaan pihak Menpan dan BKN, terkait seberapa besar usulan jumlah kouta CPNS yang akan diterima tahun ini di lingkup Pemprov Sulsel.

Hal itu, lanjut Toto semuanya sudah terpenuhi bahkan seluruh berkas yang diminta sudah dilengkapi sebelum kemudian dikirim ke pusat.

“Yang perlu dibahas saat ini adalah berapa jumlah kuota Sulsel yang akan disetujui. Bukan membahas soal seperti apa tindaklanjut dalam mengantisipasi kecurangan atau penyimpangan pada CPNS tahun ini,” katanya.

Menurutnya, jika dalam proses penyeleksian penerimaan CPNS terdapat kecurangan, secara otomatis pihak Pemprov pasti akan melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.

Sebaliknya pun begitu, jika pihak kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun suap, hal itu menjadi kewenangannya.

“Sehingga kami memastikan proses penerimaan CPNS tahun ini akan berlangsung ketat. Tak konpensasi, mau dia anak pejabat, semuanya tetap mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.

Adapun mengenai dimana masyarakat ataupun pendaftar CPNS bisa memperoleh informasi mengenai formasi, atau jurusan apa saja yang diterima.

Kepala Kesbangpol Sulsel itu mengaku, akan mengumumkan pendaftaran CPNS melalui wibesaite BKD Sulsel.

“Bukan hanya itu, pengumuman pendaftaran juga akan kita tempel di papan pengumunan di setiap SKPD,” katanya. (Rud)

Tags: Antisipasi, Jalin, Kecurangan, Kerjasama, Pemrov, Penerimaan

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:31 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Sudah 1.118 PNS DKI Daftar Jabatan Lurah dan Camat

Hingga Sabtu (20/4/2013) atau dua hari ditutupnya pendaftaran seleksi dan promosi jabatan terbuka, sudah 1.118 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang mendaftar untuk jabatan lurah dan camat melalui halaman website www.jakgov.jakarta.go.id.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budi Utomo mengatakan animo PNS DKI untuk mengikuti proses ini semakin meningkat. Rincian pendaftar lurah sebanyak 775 PNS, sementara pendaftar posisi camat sebanyak 343 PNS. “Jadi, total hingga hari ini 1.118 yang telah mendaftar mengikuti seleksi,” kata Budi, Sabtu.

Setelah lolos persyaratan administrasi, pendaftar diwajibkan mengikuti ujian online, pada 24-25 April 2013. Ujian online itu mencakup tes materi pembangunan, pelayanan publik, dan pemerintahan. Setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan bobot yang sama.

Setelah peserta seleksi lolos ujian online, beberapa hari berikutnya, akan dilanjutkan dengan tes kompetensi assessment center, yang meliputi wawancara, psikologi, tulisan kompetensi, serta tes visi dan misi.

“Jika peserta yang sudah mendaftar dan tidak hadir saat kita undang untuk tes maka dianggap gugur,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A.

Adapun untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.

Tags: Camat, Daftar, Jabatan, Lurah, Sudah

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:08 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.