Tuesday 26 February 2013

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan Formasi CPNS 2013

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil sedikitnya 250 orang pada tahun ini. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalbar, Robertus Isdius mengatakan pengajuan tersebut untuk menggantikan pegawai yang pensiun tiga tahun terakhir.

“Pengajuan ini sebenarnya karena ada yang pensiun dari 2011 hingga 2013. Tetapi kami masih menunggu berita (kabar) dari Menpan,” kata Robertus di Pontianak.

Menurut Robertus, setiap tahun pegawai yang pensiun di lingkungan Provinsi Kalbar sekitar 200 orang hingga 250 orang. Hingga tahun ini yang pensiun tersebut mencapai 600 orang.

Jika dilihat dari banyaknya yang pensiun, pemprov kekurangan pegawai. Penambahan pegawai tidak bisa dilakukan mengingat pemerintah pusat memberlakukan moratorium. Pemprov tidak menerima calon pegawai negeri sipil sejak 2011.

”Tetapi berdasarkan informasi yang diterima, tidak semua pegawai yang pensiun diganti. Info dari Menpan minimal setengahnya,” ungkap Robertus.

Pegawai yang pensiun ini merata di semua unit kerja. Ada tenaga teknis, ada tenaga kesehatan, sehingga setiap unit kerja mengajukan tambahan pegawai.

Di sisi lain, lanjut Robertus, berdasarkan evaluasi, ada beberapa unit satuan kerja perangkat daerah yang kelebihan pegawai pada bidang tertentu. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

Kelebihan pegawai di Dinas Pendidikan dan Kesehatan tersebut didistribusikan ke unit kerja lainnya. Sedangkan belasan pegawai Dinas Pekerjaan Umum didistribusikan ke pemerintah pusat. ”Pegawai PU yang pindah ke pusat karena mereka berasal dari balai pemerintah pusat juga,” kata Robertus.

Ia menambahkan pendistribusian dilakukan secara bertahap. “Pendistribusian ini tidak mudah sehingga dilakukan bertahap,” katanya. (uni)

Aturan Sekda Ikut Pilkada Diperketat di RUU ASN

Kasus Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) memberikan pelajaran berharga bagi Mendagri Gamawan Fauzi. Majunya Gubernur Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Dede Yusuf, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Lex Laksamana menimbulkan fenomena baru.

Kalau sebelumnya aturan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilukada sudah diatur, namun adanya kejadian yang pertama kali di Jabar itu mendapat perhatian khusus Gamawan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah lain, pihaknya mengusulkan supaya sekda yang ikut pemilukada setahun sebelumnya harus mundur.

Intinya, manuver sekda yang tergoda terjun ke dunia politik akan diperketat agar pimpinan birokrasi itu bisa fokus dengan pekerjaannya. Aturan itu bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negaa (ASN). Gamawan mengatakan, gagasannya itu mendapat dukungan dari Wakil Presiden Boediono serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

“Tidak seperti sekarang, sekda mundur ketika mendaftarkan diri ke KPU. Nanti di RUU ASN diwajibkan sekda mundur setahun sebelum pencalonan,” kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, sebagai aparatur paling senior dan pemilik otoritas terhadap PNS, posisi sekda sangat rawan disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Lebih baik, saran dia, sekda yang berkeinginan menjadi kepala daerah pensiun jauh-jauh hari demi menyelamatkan roda pemerintahan.

Pasalnya, kalau aturannya seperti sekarang maka bisa mengganggu jalannya pemerintahan. Pihaknya menekankan sekda harus berani mengambil risiko mundur lebih awal jika berhasrat menduduki jabatan kepala atau wakil kepala daerah.

“Kalau nantinya setelah mundur ternyata gagal mencalonkan karena tidak dapat tiket, maka itu konsekuensi sebuah pilihan,” ujar Gamawan.

Yang penting, Gamawan menambahkan semangat agar birokrasi tidak ditarik-tarik dalam mendukung calon yang ikut pemilukada bisa diwujudkan. “Ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Belum Terima Gaji, Ratusan Honorer Datangi DKP – Rakyat Kalbar

Ketapang – Sebanyak 145 honorer Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Ketapang mendatangi kantor DKP, Jumat (8/2) pagi. Mereka menuntut gaji bulan Desember 2012 dan Januari 2013 yang belum dibayar.

Meskipun gaji mereka belum dibayarkan selama dua bulan, para pekerja ini tetap dipekerjakan oleh dinas terkait demi menjaga kebersihan kota. Padahal sebagian dari mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari pekerjaan ini.

“Kalau ada kerjaan sampingan masih mending, kalau tidak ada bagaimana. Saya sudah 14 tahun bekerja, sejak gajinya masih Rp50 ribu per bulan. Itu juga bisa naik kalau kami demo dulu,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Para pegawai non PNS ini menuntut agar gaji mereka segera diberikan. Mereka mengeluh karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dipenuhi dari gaji ini. Untuk satu bulan bekerja, pegawai non PNS ini digaji antara Rp750 ribu hingga Rp850 ribu.

Selain itu, para pekerja ini mempertanyakan terkait jaminan kesehatan mereka. Beberapa tahun belakangan, para pekerja ini bekerja tanpa ada jaminan kesehatan. “Dulu masih ada, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Di rumah ada kartu Jamsostek, tapi tidak bisa digunakan lagi,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Ketapang Supardi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan keterlambatan itu disebabkan oleh perubahan mekanisme pencairan anggaran di Biro Keuangan Daerah Ketapang. Untuk semua kegiatan itu, tidak serta-merta disepakati sekaligus.

“Kita harus menunggu dulu, tidak seperti tahun lalu yang bisa satu per satu. Jika satu program selesai, maka bisa diproses sendiri di bagian keuangan. Tapi untuk tahun ini, kita harus menunggu dulu semua program kegiatan, baru kita ajukan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah selesai mengurus segala macam yang terkait dengan pencairan dana itu, hanya tinggal mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

“Sebenarnya kami sudah mengusahakan untuk mengajukan dari Desember 2012, tapi karena masih ada program-program yang lain yang masih diproses, makanya harus menyatu, mungkin minggu ini sudah bisa dicairkan, karena SPP-nya sudah kita ajukan,” ujarnya.

Perihal Jamsostek, Supardi mengaku itu tidak ada. Pihaknya baru akan dikontrakkan dengan asuransi. Belum masuknya honorer tersebut ke Jamsostek terkait dengan anggaran dana. Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja, juga baru akan dimasukkan tahun ini yang masuk dalam anggaran. Dananya ada dan akan diusahakan. Jamsostek itu sudah diajukan, namun tidak mendapat persetujuan dari eksekutif.

Terkait dengan upah minimum kabupaten, pihaknya mengaku sudah pernah mengajukan kenaikan gaji meskipun tidak sesuai dengan UMK. Namun belum mendapatkan persetujuan dari eksekutif dan legislatif. Menurutnya, untuk tenaga honor itu rata-rata gajinya Rp750 hingga Rp850 ribu.

Dia juga mengungkapkan, UMK itu sebenarnya tergantung kemampuan. Kalau memang tidak mampu tidak usah dipaksakan. Pemerintah saja tidak hanya dinas DKP saja yang di bawah UMK. Namun, yang lain juga yang non PNS masih banyak yang di bawah UMK. Dia menegaskan, program pegawai non PNS ini akan terus berjalan, karena dana yang dianggarkan dari APBD memang di bawah UMK.

“Kita terlalu bernafsu. UMK tinggi kalau tidak dipatuhi, sama saja. UMK Rp 1.050.000 saja masih belum semuanya yang mematuhi, apalagi Rp 1.500.000,” ujarnya.

Sedangkan inisiatif untuk mengadakan dana talangan untuk membayar tunggakan gaji ini, pihaknya tidak mau melakukannya. Padahal dia menyadari kalau masalah perut tidak bisa ditunda. Pihaknya hanya berusaha untuk mempercepat pencairan dana itu. “Untuk melakukan pinjaman itu ada bunganya,” pungkasnya. (jay)

Monday 25 February 2013

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) Turunkan Bunga Pinjaman Bagi PNS

PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk (Bank BJB) menurunkan bunga Kredit Guna Bakti atau kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua hingga tiga persen. “Bunga Kredit Guna Bakti saat ini di kisaran 18 persen, sejak triwulan empat 2012. Diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan layanan KGB ke depan,” kata Direktur Bank BJB Bien Subiantoro di Bandung.

Dengan demikian, maka bunga bagi kredit PNS yang pembayaran gaji bulanannya melalui Bank BJB turun dalam kisaran 15 persen hingga 16 persen. Selain itu, Bank BJB juga meluncurkan layanan baru yakni Kredit Purba Bakti (KPB) bagi pensiunan PNS yang efektif digulirkan sejak akhir Desember 2012.

Kredit itu dalam rangka menangkap pasar para pensiunan PNS dalam rangka membantu permodalan usaha bagi mereka yang merintis usaha setelah pensiun. “Kredit ini maksimal bisa memfasiltasi kredit hingga Rp100 juta yang disesuaikan dengan gaji yang diterimanya. Persyaratan khusus KPB hanya untuk pensiunan dengan usia hingga 70 tahun,” kata Bien.

Sementara itu total kredit KGB per Desember 2012 senilai Rp23,9 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 352 ribu orang. Angka itu belum termasuk nasabah Kredit Purna Bakti yang baru bergulir dua bulan.

Ia menyebutkan, pasar kredit PNS masih cukup terbuka, selain di Jabar-Banten juga di DKI Jakarta dimana Bank BJB membuka empat cabang baru. Selain itu, bank pembangunan daerah satu-satunya yang telah melantai di pasar modal tersebut juga memberikan insentif untuk kredit mikro berupa penurunan bunga kredit satu persen per tahun.

Sementara itu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Bank BJB meningkat dari Rp6 triliun pada 2011 menjadi Rp8 triliun pada 2012 dengan total nasabah 1,5 juta rekening tabungan.
“Kami targetkan DPK pada 2010 mencapai Rp10 triliun, salah satu alasannya selain ekspansi bisnis juga perluasan jaringan kantor cabang,” kata Bien.

Pemkot Makassar Stop Terima Tenaga Honorer

Penghentian menyusul adanya larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot saat ini mempekerjakan sekitar 3.000 tenaga honorer, pada seluruh unit kerja dan satuan kerja perangkat daerah. Penghentian penerimaan diatur dalam surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ, perihal larangan pengangkatan tenaga honorer, tertanggal 10 Januari 2013, dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi.

Surat dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pemkot menerima surat ini pada medio Januari.

“Mulai Januari 2013, dilarang mengangkat pegawai honorer, kecuali perpanjangan (masa tugas), boleh,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar Muh Kasim Wahab, seraya memperlihatkan surat dari kementerian.

Terakhir, pemkot menerima tenaga honorer pada Desember 2012. Di pemkot, jumlah tenaga honorer saat ini memang terkesan menumpuk. Kian banyak lulusan baru (fresh graduate) melamar, kendati gajinya minim.

“Berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah,” demikian kutipan pada poin satu surat tersebut.

Larangan penerimaan honorer telah disampaikan pada seluruh pimpinan unit kerja dan satuan kerja perangkat daerah. Tenaga honorer yang telah terdaftar saat ini diminta agar tidak was-was dan tetap tenang.

Penghentian penerimaan disambut baik tenaga honorer. Chandra Wahyu, honorer pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, mengharapkan pemerintah segera menuntaskan pengangkatan seluruh honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika seluruhnya telah diangkat, penerimaan boleh dibuka lagi.

“Kalau demikian keputusan pemerintah, berarti kami honorer berpeluang besar diangkat jadi CPNS dalam waktu dekat,” ujar Chandra.

Sementara, sebanyak 115 tenaga honorer kategori satu atau K1 di lingkup Pemkot Makassar kembali berpeluang diangkat menjadi CPNS. Rencana pengangkatan sebelumya sempat dianulir. (*)

Pegawai Honorer K2 Mendesak Untuk Diangkat Menjadi CPNS

Sebanyak 122 pegawai honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemkot Batu, berharap segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalahnya mereka sudah dinyatakan memenuhi kriteria sejak tahun 2012 lalu, namun pengangkatan belum dilakukan hingga sekarang.

Pegawai honorer K2, adalah mereka yang bekerja tanpa imbalan gaji atau pendapatan dari APBD/APBN. Di Kota Batu, jumlah mereka luar biasa banyak. Namun hanya 112 pegawai, yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan pendataan yang sudah lakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Abu Sufyan menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari BKN. Jika juklak tersebut diterima, dia pasti segera memenuhi mekanisme pengangkatan seperti yang ditetapkan BKN.

‘’Kabarnya mereka memang segera diangkat sebagai CPNS, tetapi hingga sekarang kami juga belum mendapatkan surat dari BKN,’’ tegas Abu Sufyan.
Menurutnya, mayoritas tenaga honorer kategori II itu adalah guru atau pendidik. Mereka bekerja pada sekolah-sekolah dengan status sebagai GTT. ‘’PTT juga ada dalam K2, namun mayoritas adalah guru,’’ tambahnya ditemui usai mengikuti rapat di Balaikota Batu.

Apakah mekanisme pengangkatan CPNS tersebut harus melalui tes atau tidak, hal itu juga belum diketahui. Jika pengangkatan dengan mekanisme tes, juga harus dilakukan yang nanti imbasnya mereka belum tentu lolos sebagai CPNS.

Saat ini, kata dia pemerintah masih menunjukan perhatian dan penghargaannya terhadap pengabdian tenaga honorer. Mereka mengupayakan agar bisa menjadi menjadi tenaga honorer daerah, dengan gaji yang layak diatas upah minimum propinsi atau minimal sama dengan UMP daerah bersangkutan.

Sementara beberapa media nasional memberitakan, bahwa  BKN segera mengangkat tenaga honorer K2. Hanya saja mereka tidak akan langsung diangkat, tetapi melalui mekanisme tes. Pembina Kepegawaian nantinya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk melaksanakan tes pengangkatan CPNS ini. (feb/lyo)

Sebanyak 50 Persen PNS tak Berkompeten dan Profesional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengeluhkan profesionalitas pengawai negeri sipil (PNS). Ia mengungkapkan, setengah dari seluruh abdi negara saat ini tidak memiliki kompetensi.  “Lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” kata Azwar dalam acara sosialisasi PP tentang UU Layanan Publik bagi Instansi Pusat di Jakarta.

Menurut poltisi PAN itu, tingkat kompetensi PNS ini berkurang karena kesalahan penerimaan sejak awal.  “Kita sudah terlanjur menerima pegawai melebihi kebutuhan. Kita terlanjur menerima pegawai yang tidak sesuai kompetensi. Kita juga terlanjur menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai keahliannya,” katanya.

Karena keterlanjuran itulah, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, semua sistem mulai rekrutmen CPNS sampai penempatan pejabat dilakukan secara terbuka. Bagi yang tidak berkompetensi, jangan berharap bisa mendapatkan kursi PNS maupun jabatan struktural dan fungsional.

“Karena lebih dari 50 persen, PNS kita kurang berkompetensi makanya saya haruskan diadakan pelatihan agar kemampuan pegawainya meningkat,” tegas Azwar.

Diapun meminta daerah mengalokasi dana pendidikan untuk PNS dengan mengambil pos anggaran perjalanan dinas. Apalagi selama ini dana perjalanan dinas terlalu banyak dan kurang efisien.

“Daripada pejabatnya jalan-jalan, lebih baik sekolahlah itu PNS-nya biar bisa pintar dan bersaing dengan pegawai baru yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan, saat ini KemenPAN~RB telah mengembangkan promosi terbuka. Siapa saja berhak menempati jabatan sesuai kompetensi, dengan syarat lolos seleksi mulai berkas sampai assesment centre. “Penempatan pejabat jangan atas dasar kedekatan, like and dislike. Siapapun dia asal punya kemampuan dan berkompetensi berhak bersaing mendapatkan jabatan struktural,” tandasnya.

Pengisian Jabatan Eselon IV Lewat Promosi Terbuka

Promosi terbuka di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai eselon V. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPAN&RB Muhamad Imanudin, SE Menpan itu mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan secara terbuka, hingga penetapan tiga nama calon pejabat untuk posisi lowong yang diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Penilai Akhir (TPA).

“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Imanudin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, untuk pengisian jabatan eselon I di kementerian/lembaga (K/L), harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangkan untuk eselon II, diumumkan internal K/L.

Namun  jika tidak terpenuhi, maka harus  diumumkan kepada K/L secara nasional. “Untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain,” terangnya.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon I dan II di pemerintah  provinsi, diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sementara untuk eselon III, IV dan V, diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat. Demikian pula untuk pemkab/pemkot, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.

“Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai  dengan jabatan yang akan diisi. Bisa akademisi, pakar, profesional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak lima orang,” bebernya.

Untuk pengisian jabatan struktural, minimal tiga calon yang memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi lanjutan. Pada jabatan eselon I dan II, seleksi menggunakan metode assessment center. Sedangkan pada pengisian jabatan eselon III, digunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi.

Sedangkan pada lowongan jabatan Eselon IV dan V, minimal harus lewat tes psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.

Setelah selesainya proses seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan peringkat nilai kepada PPK untuk eselon I, dan kepada Ketua Baperjakat (untuk eselon II, III, IV dan V). Hasil  penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK.

Sunday 24 February 2013

Pendapatan Guru Honorer Masih di Bawah UMR

Federasi guru Independen Indonesia (FGII) meminta para bupati dan wali kota se-Indonesia segera memberikan SK guru tetap kepada guru honorer. Hal ini akan membantu guru honorer untuk bisa mengikuti sertifikasi guru,  sehingga  guru honorer akan mendapat tunjangan profesi.

Sekjen FGII, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa sekalipun rata-rata berpendidikan sarjana, pendapatan guru honorer  masih di bawah UMR.

Bersadarkan keterangan dari  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPMP) Kemendikbud, kata Iwan, guru tidak tetap (GTT), baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta bisa disertifikasi dan akan mendapat tunjangan profesi bila mendapat SK guru tetap  dari bupati atau wali kota setempat.

Penerbitan SK ini juga menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan tunjangan profesi GTT sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan kepada GTT yang telah di sertifikasi sejak tahun 2007 lalu sampai sekarang.

“Pemerintah daerah tidak perlu takut untuk membebani anggaran karena tunjangn profesi bersumber dari pemerintah pusat. Bila perlu buat surat perjanjian dengan guru untuk tidak menuntut insentif dari pemda bila sudah menerima tunjangn profesi,” katanya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, Yanyan Herdiyan, mengatakan para guru honorer tidak berharap banyak bisa menjadi PNS bila sudah mendapat sertifikasi. “Kami berharap Wali Kota Bandung memperhatikan nasib guru honorer seperti yang sudah dilakukan bupati/wali kota dari daerah lain di Indonesia. Kenapa Kota Bandung tidak bisa?,” katanya.

Calo CPNS Pasang Tarif Sebesar Rp150 Juta Menjadi CPNS

Pengungkapan kasus dugaan kecurangan pelaksanaan tes CPNS Kota Sungai Penuh terus diintensifkan Polres Kerinci. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD, Pusri Amsy dan panitia penerimaan CPNS, kemarin dua peserta tes CPNS, Widya Astuti dan Mona Sintia diminta keterangannya oleh penyidik.

Widya Astuti usai dimintai keterangan, mengungkapkan, kepada penyidik mereka mengatakan pernah dimintai uang sebesar Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang mengaku orang dekat BKD. Menurut dua, uang sebesar Rp 125 juta dimintai oleh seseorang berinisial A sebelum hasil tes kompetensi dasar diumumkan.

Saat dimintai uang tersebut, dia tidak menyanggupinya. Meski sudah tidak memenuhi keinginan tersebut, si calo kembali menghubungi melalui telepon selular setelah hasil TKD keluar.

Dalam percakapan telepon itu, dia mengaku kenal dengan orang dalam dan akan membantu kelulusannya. Sebagai imbalannya, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 150 juta. Permintaan kedua tersebut, lagi-lagi tidak dipenuhinya.

Meski tidak memenuhi keinginan itu, dia menyakini akan lulus karena hasil TKD menempati rangking 9. Sedangkan yang memenuhi persyaratan sebanyak 45 dari 63 PNS yang dibutuhkan. Kejanggalan itu sudah disampaikan pada penyidik.

Kabag Ops Kompol Katino membenarkan, pihaknya memanggil Widya Astuti dan Mona Sintia. “Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00. Saksi merupakan peserta tes CPNS tahun 2012, pada lingkup Pemerintah Kota Sungaipenuh,” katanya, singkat.

Sebanyak 143 Pejabat-PNS di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Belum Aman

Se­banyak 143 pejabat  dan pega­wai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang mengikuti fit and proper tes atau uji kemampuan dan kepatutan di aula SMK Negeri 2, ka­wasan Bulakan Balai Kan­di, Koto Nan Om­pek, Minggu (10/2) lalu, ternyata belum berada pada posisi aman.

Dalam arti lain, 143 pejabat dan PNS itu belum tentu diper­ta­hankan atau di­ang­kat  ja­ngan terlalu berharap akan dipertahankan atau di­angkat pa­sangan kepala da­erah Riza Falepi-Suwandel Muchtar se­bagai pejabat ese­lon II, III dan IV, dalam pe­lantikan pejabat gelombang berikutnya.
Menurut Riza Falepi, hasil uji kemampuan dan kepatutan yang digelar Badan Kepega­waian Daerah (BKD) bekerja­sama dengan Lembaga Pusat Penelitian Pengembangan Uni­­­ver­sitas Indonesia (LP3M-UI) pada  Minggu lalu, hanya­lah salah satu dari tiga indi­kator utama yang dijadikan pemerin­tah kota, dalam me­nentukan pegawai yang akan diangkat sebagai pejabat struk­tural.
“Walaupun 143 pejabat dan PNS itu dinyatakan lulus fit and proper test,  tapi belum ada jaminan, mereka dilantik sebagai pejabat. Sebab, selain uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan untuk melihat profesionalisme, attitude dan kemampuan bekerja dalam tim, ada 2 indikator lain yang kita terapkan dalam pengang­katan pejabat untuk gelom­bang berikutnya,” kata Riza Falepi.
Kedua indikator lain yang diterapkan Pemko Paya­kum­buh dalam mengangkat peja­bat struktural, menurut Riza adalah track record dan per­a­turan  perundang-undangan. “Track record atau rekam je­jak, terkait erat dengan pres­tasi dan loyalitas. Track record yang baik butuh reputasi yang baik juga. Membangun repu­tasi tidak mudah dan tidak instan, karena membutuhkan proses panjang, konsistensi dan kerja keras,” kata alumni ITB tersebut.
Sedangkan peraturan per­undang-undangan yang di­maksud Riza Falepi,  menurut Sekko Payakumbuh Irwandi Datuak Batu­juah ada­lah Un­dang-Undang Nomor 32 ten­­tang Pe­merintah Da­erah dan Pera­tu­ran Pemerintah No­mor 13 tahun 2002 tentang Peru­bahan Atas Pera­turan Peme­rintah No­mor 100 ta­hun 2000 tentang Peng­­angkatan Pega­wai Negeri Sipil Da­lam Jaba­tan Struktural.
Jika ketiga indikator itu dapat dipenuhi oleh PNS Pem­ko Payakumbuh, Riza menja­min, pada waktunya mereka akan dilantik sebagai pejabat. Riza juga kembali mengga­ransi semua pihak, bahwa tidak ada permainan uang atau praktik bayar-membayar da­lam pe­nem­patan pejabat di lingku­ngan Pemko Paya­kum­buh, sebagai­mana informasi yang meruyak di tengah-te­ngah masyarakat.
“Saya tidak pernah me­minta-minta uang dalam pe­lan­tikan pejabat. Itu hanya isu yang diangkat ke permukaan untuk kepentingan politik. Walau begitu, kalau ada pega­wai yang dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu, de­ngan  mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan Pak Suwandel, silahkan langsung menghubungi saya melalui telpon atau SMS. Kapan perlu, kita perkarakan secara hukum. Fitnah ini, sungguh mere­sakan,” tegas Riza Falepi.
Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Suwandel Muchtar. “Benar, silahkan dilaporkan kepada Saya atau Pak Wali, bila ada oknum-oknum yang meminta uang kepada PNS untuk menjadi pejabat di Pemko Paya­kum­buh. Kami juga berharap, para PNS tidak merasa cemas dan gelisah,” tegas Wandel.

Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Terancam Batal

Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 terancam batal. Pasalnya, alokasi belanja tidak langsung dalam APBD Pemkot Palembang lebih besar dari belanja langsung (BL). 

Berdasarkan informasi, APBD Pemkot Palembang tahun ini sekitar Rp2, 5 triliun. Dimana belanja tidak langsungnya sekitar Rp1,5 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja langsung Rp1,05 triliun.

Padahal, berdasarkan aturan moratorium atau penangguhan penerimaan PNS, untuk pengajuan formasi penerimaan CPNS  hanya diberikan kepada daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen.

“Iya, untuk melakukan penerimaan PNS umum tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kami (pemkot, red) masih  harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Agus Kelana.

Pada tahun lalu, pemkot telah melakukan moratorium penerimaan PNS terhitung 1 September 2011 hingga  31 Desember 2012. Sepertinya, moratorium tersebut batal diperpanjang hingga akhir 2013.

Mengantisipasi itu, kata Agus, Pemkot Palembang akan memaksimalkan tenaga yang ada dan juga melakukan  pengangkatan tahap kedua tenaga honorer yang berjumlah 1.665 orang. Pengangkatan itu khusus bagi tenaga pengajar, kesehatan dan bidang teknis.

“Ketiga bidang tersebut memang  sangat dibutuhkan, karenanya kami memprioritaskan mereka,” jelas Agus.

Untuk  jadwal pengangkatan, ucap Agus, akan dilakukan sesuai  proses seleksi. 1.665 tenaga honorer akan dilakukan verifikasi untuk kemudian diserahkan dan diseleksi oleh Kementerian  Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Negara (Kemenpan dan RB).

Honorer  harus lolos uji kompetensi dasar dan uji kompetensi bidang untuk dapat diangkat menjadi CPNS.  “Jadi, tidak semua dari 1.665  honorer akan diangkat dan diterima,” cetusnya. Diperkirakan, prosesnya dimulai Maret, tinggal menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat. 

Dari Kepala Bagian Keuangan Pemkot Palembang, HM Hoyin diketahui, hampir 50 persen alokasi APBD Pemkot Palembang yang mencapai Rp 2, 5 triliun atau tepatnya Rp1,1 triliun diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). “Dana itu untuk pengembangan fasilitas pendidikan, dan juga untuk gaji  guru,” tukasnya.

Stop KKN Dalam Penerimaan CPNS

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat akan kembali menerima CPNS. Sebanyak 930 orang yang akan diterima, sesuai dengan pengajuan Pemprov Sumbar ke MenPAN. Tenaga yang dibutuhkan diantaranya tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan penerimaan kali ini melalui tiga pola, yakni pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kemenpan sebagai PNS. Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005. Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum.

Nah, pada ketiga inilah peluang para pencari kerja, untuk bertarung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disinilah banyak ketimpangan, calo dan permainan terjadi. Berdasarkan pengalaman selama ini, setiap kali dibuka lowongan CPNS peranan calo sangat dominan.

Tanda-tanda terjadinya KKN bisa dilihat dari banyak hal, misalnya mempersulit calon mendaftar dengan persyaratan tertentu, pembuatan soal ujian, pelaksa­naannya di lapangan saat ujian, sampai ketika berkas ujian sudah di tangan panitia (tim penilai biasanya bekerjasama dengan perguruan tinggi). Di semua tingkatan itu rawan KKN sehingga dalam penerimaan CPNS tahun 2013/2014 nanti semuanya harus dievalusi dan ditingkatkan agar benar-benar bebas dari KKN.

Kekhawatiran terjadi KKN dalam penerimaan CPNS masih demikian tinggi. Justru itulah kita harapkan semua proses penerimaan CPNS harus dilakukan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi, dari mulai awal sampai akhir (pengumuman). Sistemnya harus terbuka sehingga pelamar mengetahui berapa nilainya. Untuk itu, tim penerimaan CPNS harus menampilkan daftar peringkat serta nilai yang didapat para peserta yang mengikuti proses seleksi ujian tertulis. Dengan mengumumkan hasil tes secara transparan berarti menjadikan proses seleksi penerimaan CPNS nanti lebih terbuka, dan masyarakat pun akan lebih puas menanggapi hasil seleksi. Isu perekrutan CPNS yang disertai dengan KKN atau penyuapan selalu merebak setiap tahun. Seperti tahun lalu, sejumlah wilayah yang melakukan perekrutan CPNS diisukan tidak transparan dan mengun­tungkan pihak tertentu. Masyarakat menggugat namun tidak pernah jelas hasilnya. Lain halnya alau ujian CPNS terbuka dan transparan gugatan dan kecurigaan akan kecil jika dari awal seleksi sudah dilakukan secara transparan, orang-orang yang terpilih dan lulus seleksi PNS adalah mereka yang mempunyai kemampuan, dan pendaftar yang tidak lolos dapat menerima kenyataan. Inilah yang seharusnya.

Saturday 23 February 2013

Seorang Camat Pukuli Staf Honorer Sampai Babak Belur

Diduga terbakar api cemburu, Camat Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Abas menganiaya seorang staf bagian humas Setda Merangin. Akibatnya, staf humas yang masih honorer itu mengalami luka dibagian tangan dan memar dibagian perut akibat terjangan kaki.

Dari keterangan korban, Madi, saat acara peringatan maulid nabi pemkab Merangin sekitar jam 15.30 WIB. Pertama, dirinya dipanggil oleh camat Pemenang Barat Abas. Panggilan tersebut dipenuhinya. Setelah dipanggil dirinya langsung diajak ke Hall Bulu Tangkis tidak jauh dari KONI lokasi acara.
“Setelah dipanggil dia langsung memukul saya dengan cara menarik baju dan menerjang,” kata Madi yang mengaku tidak tahu alasan apa sehingga dirinya dianiaya seperti itu.
Dari pantauan di lokasi, setelah kejadian tersebut, korban langsung kerumah sakit untuk malakukan pengobatan, namun di sana camat tersebut sudah berada disana. Bahkan camat pamenang barat tersebut bahkan mengancam akan membunuh Staf honorer tersebut

“Aku bunuh kau…!!!” Ancam Abbas beberapa kali sambil menunjuk korban dengan penuh emosi.

Menurut korban Madi, dia tidak  tahu mengapa Camat sampai menganiaya dirinya, bahkan menurutnya dia sama sekali tidak kenal dengan camat tersebut maupun isterinya. Namun katany sebelumnya dirinya memang pernah bicara dengan istri camat tersebut, saat mengikuti acara Kunker Bupati di Kecamatan.
Saat itu jelasnya, istri camat memanggilnya karena ingin meminta foto suaminya yang ada di kemaranya. Foto yang dimaksud saat camat mengikuti acara pelantikan kepala adat di DPRD Merangin beberapa waktu yang lalu.
“Waktu kunker di C2 pamenang, Istrinya minta foto tersebut, saat itu saya bilang fotonya ada di kantor kalau mau ambil datang saja ke kantor. Mungkin dikira saya dekat dengan istrinya. Kenal saja saya tidak dengan istrinya,” jelas Madi.

Kemarin, Selasa (5/2), Dirinya mengaku, permasalahan tersebut telah selesai dan tidak diperpanjangkannya. Kasus itu juga tidak dilaporkan kepolisian.
Terkait peristiwa penganiayaan tersebut, Peltu Sekda Merangin Suhaibi dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Akunya, persoalan tersebut telah diselesai. Selaku Peltu Sekda kedua belah pihak dengan sistem kekeluargaan.

“Semua sudah kita selesaikan secara kekeluargaan yaitu mempertemukan kedua belah pihak” jelas Suhaibi.
Suhaibi juga mengatakan, atas kejadian itu camat Pemenang Barat telah diberi sanksi berupa teguran secara lisan.”Kita telah memberikan teguran secara lisan” ucap suhaibi.
Sementara itu Camat Pemenang Barat, Abas terkait peristiwa ini tidak bisa dikomformasi.

Persyaratan Pemda Dalam Usulan Kuota Formasi CPNS 2013

Meski pemerintah telah mencabut moratorium CPNS, dan membuka kembali penerimaan pegawai baru.  Namun setiap instansi yang mengusulkan kebutuhan CPNS, belanja pegawainya harus di bawah 50 persen.  “Syaratnya seperti tahun lalu. Paling utama, belanja pegawainya kurang dari 50 persen,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Dijelaskannya, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Itu harus didukung oleh analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Di samping itu, instansi harus memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

“Kalau syaratnya sudah dipenuhi tinggal mengusulkan ke KemenPAN-RB. Nanti usulan ini akan dianalisa kemudian diajukan kepada Wapres. Apakah layak diberikan formasi atau tidak,” terangnya.

Bagi instansi yang sangat butuh pegawai namun belanja pegawainya lebih dari 50 persen, diupayakan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kalaupun SDM yang ada tidak memungkinkan untuk keahlian tertentu, pemerintah akan memberikan toleransi. Namun, jumlahnya tidak banyak. “Ya paling maksimal dua orang lah untuk menjadi leader, sedangkan lainnya pakai PNS yang sudah ada saja,” tandasnya.

Tes CPNS 2013 Pada Bulan Juni 2013

Pemerintah sudah berancang-ancang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Rencananya tes dijalankan akhir Juni nanti. Honorer kategori dua (K2) mendapat prioritas pengangkatan. Progres persiapan tes CPNS 2013 ini dipaparkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasodjo. “Kita sudah koordinasi dengan tim pengawas reformasi birokrasi nasional yang diketuai Pak Wapres,” katanya kemarin.

       Hasil konsultasi itu memutuskan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen CPNS baru dihentikan. Dengan demikian, tahun ini ada rekrutmen CPNS baru. Meski moratorium dicabut, usul permintaan CPNS baru tidak diperlonggar. Eko menjelaskan, kuota CPNS baru belum bisa ditentukan sekarang. Sebab, saat ini kuota ditentukan kebutuhan masing-masing instansi pusat atau daerah. “Jika model yang lama, kuota nasional ditetapkan dulu. Baru disebar merata di setiap instansi,” kata dia.

       Menurut Eko, mulai saat ini instansi pusat atau daerah sudah bisa memasukkan permintaan kuota atau formasi CPNS baru. Di Kemen PAN-RB, permintaan itu akan dicek dengan sejumlah instrumen lainnya. Di antaranya, analisis kebutuhan PNS untuk lima tahun mendatang.

       Yang jelas, pemerintah memastikan tes CPNS 2013 akan diisi pelamar umun dan tenaga honorer K2. “Tenaga honorer K2 kita prioritaskan karena amanah PP (peraturan pemerintah),” timpalnya. PP itu mengamanahkan honorer K2 diangkat secara bertahap mulai tahun ini hingga 2014. Jumlah honorer K2 hampir 600 ribu jiwa, tetapi tidak diangkat semuanya.

       Posisi pelamar umum hanya untuk kursi yang tidak memiliki kandidat di kelompok honorer K2. Saat ini honorer K2 menumpuk di kursi guru, perawat, dan tenaga teknis lainnya. Eko menjelaskan rangkaian rekrutmen CPNS 2013 dimulai efektif Maret depan. Yakni dengan sosialisasi pendaftaran ke masyarakat. “Kemudian tes dijalankan akhir Juni. Kalau molor mungkin awal Juli,” tandasnya.

       Skenario teknis tes CPNS 2013 kemungkinan diperbaharui. Yakni pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer (computer assisted test/CAT). Pusat sarana CAT masih belum tersebar di daerah. Untuk itu mereka menjajaki kerja sama dengan PTN (perguruan tinggi negeri) yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PNS dan Kepala Desa Ikut Kampanye Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat

Sejumlah pegawai negeri sipil dan kepala desa diketahui turut berkampanye untuk calon gubernur tertentu dalam Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat. Tindakan itu tergolong pelanggaran yang nantinya dikenai sanksi. ”Saya mendapat laporan empat kasus, yakni seorang PNS di Kuningan yang mengikuti kegiatan kampanye calon gubernur Dede Yusuf. Lalu, dua kepala desa ada yang turut berkampanye untuk calon gubernur Ahmad Heryawan serta seorang PNS lainnya kedapatan berkampanye menggunakan sepeda motor dinas,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat Ihat Subihat di Bandung.

Menurut Ihat, Rabu ini pihaknya akan memantau sebab dimungkinkan kasus serupa banyak terjadi di daerah lain. PNS yang terlibat berkampanye dapat dipidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

”Netralitas PNS sebuah keniscayaan. Dia tidak boleh berkampanye. PNS juga dilarang cuti untuk kampanye. Bila PNS melanggar, dia dapat dikenai sanksi disiplin. Kasus di Kuningan kini sedang diproses di tingkat sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu),” tutur Ihat.

Di Kota Tasikmalaya, Panwas Pemilu mencopot puluhan spanduk dan baliho calon gubernur Jabar. Pemasangan spanduk dan baliho itu melanggar aturan karena dipasang di jalan protokol dan sarana prasarana umum. Ketua DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya Noves Narayana menyilakan Panwas mencopot semua spanduk dan bailho yang dianggap melanggar aturan.

Perwakilan relawan tim sukses Dede Yusuf-Lex Laksamana di Kota Tasikmalaya, Asep Kusaeni, juga mengatakan hal senada. Pihaknya menerima pencopotan itu apabila sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Namun, ia berencana mengambil spanduk dan baliho itu, selanjutnya dipasang di tempat yang benar.

Lima rektor

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Jabar Heri Suherman menuturkan, acara debat calon Pilkada Jabar yang akan digelar Kamis (14/2/2013) di kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, menampilkan lima panelis. Semuanya rektor perguruan tinggi.

Kelima panelis adalah Rektor Unpad Ganjar Kurnia, Rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Sunaryo Kartadinata, Rektor Universitas Katolik Parahyangan Robertus Wahyudi Triweko, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Maksum M.

Acara ini akan disiarkan langsung KompasTV. Kemasan acara debat agak berbeda dengan debat sebelumnya. ”Selain panelis seluruhnya para rektor, juga dihadiri 200 audiens dari kalangan akademisi. Jadi, acara ini bernuansa kampus,” kata Heri.

Kapasitas gedung hanya menampung sekitar 250 orang. Para pendukung pasangan calon tidak diperbolehkan masuk ke gedung. ”Tiap calon juga diminta maksimal hanya membawa pendukung 20 orang. Mereka dapat menyaksikan acara melalui layar monitor yang diletakkan di luar gedung,” tutur Heri.

Banyak PNS di Pemprov Banten Positif Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan, dari 1.500 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten yang dites urine, banyak yang positif narkoba. Kendati demikian, BNNP belum bisa memastikan mengenai PNS benar-benar mengonsumsi narkotika secara langsung karena bisa jadi hanya mengonsumsi obat yang memiliki kandungan narkotika.

“Hasilnya banyak yang positif. Tapi, itu masih kami perdalam lagi, apakah memang memang mengonsumsi narkoba atau pada saat itu mereka sedang minum obat yang mengandung narkotika. Kan banyak obat yang mengandung, psikotropika, heroin, amfetamin seperti obat batuk, pernapasan, dan jantung,” kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol. Heru Februanto.

Heru mengaku, belum menyerahkan laporan hasil tes urine tersebut kepada Pemprov Banten. “Kemarin, sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Belum, belum diserahkan, nanti kalau sudah juga pasti akan kami informasikan. Nanti BKD yang akan mengumumkan,” tuturnya.

Saat ini, menurut dia, pihaknya masih menganalisis hasil tes urine yang positif narkoba di laboratorium. Setelah itu, memungkinkan untuk dilakukan klarifikasi terhadap PNS bersangkutan untuk mengkroscek hasil itu.

Apabila pegawai bersangkutan ada perlawanan dengan hasil di BNNP Banten, baru nanti akan dibuktikan dengan uji rambut di pusat.

“Ya, nanti kan kami panggil untuk klarifikasi. Kalau nanti ada perlawanan, artinya yang bersangkutan mengaku tidak mengonsumsi narkoba, nanti kami bawa untuk uji rambut di pusat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, apabila memang terbukti menggunakan narkoba, PNS tersebut akan direhabilitasi. Namun, apabila terindikasi adanya jaringan mengenai penyalahgunaan narkotika, hukumannya akan lebih berat.

“Ya, kalau terbukti nanti direhabilitasi. Kecuali, nanti terungkap bahwa ada indikasi lain. Misalnya, mereka memiliki jaringan. Nah, itu beda lagi nanti mungkin kena pasal yang lebih berat yakni pasal 112,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Heru, pihaknya tetap harus terlebih dulu melalui prosedur dengan menyerahkan hasil tes kepada pemda. Baru kemudian menunggu tindak lanjut dari pemda.

“Apabila dari pemda menyatakan proses, ya kami proses dengan mengklarifikasi yang bersangkutan. Akan tetapi, bukan berarti pemda tidak akan menindaklanjuti untuk memproses (hasil positif narkoba). Saya pikir, pemda akan terbuka soal ini, tidak mungkin lah pemda tidak terbuka,” katanya.

Heru mengatakan, pihaknya masih berhati-hati untuk mengumumkanmengenai hasil tes urine PNS yang diduga benar mengonsumsi obat terlarang itu.

“Kami sangat berhati-hati soal ini, jangan sampai orang berpikir negatif. Kemudian jangan juga nanti kami salah lalu digugat orang. Apalagi, ini menyangkut PNS, hasilnya akan sensitif,” ujarnya.

Friday 22 February 2013

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kekurangan guru Sekolah Dasar (SD) Akibat Moratorim Penerimaan CPNS

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kekurangan guru Sekolah Dasar (SD). Salah satu penyebabnya adalah moratorim penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2011. “Selain diberlakukannya moratorium juga adanya para guru yang memasuki masa purna tugas,” kata kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surakarta Rakhmad Sutomo kepada wartawan di Solo, Sabtu.

“Yang pasti ada seratus lebih, dan ini jumlah yang besar,” katanya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kekurangan guru SD, pihaknya melakukan langkah regrouping terhadap sekolah yang minim siswa digabung dengan sekolah yang berada di dekatnya.”Ya melalui cara-cara seperti ini sedikit banyak bisa menolong,” katanya.

Kebijakan ini, lanjutnya, cukup efektif untuk mengatasi kekurangan guru. Untuk tahun 2012 lalu ada enam sekolah dasar yang diregrouping. Sedang tahun ajaran 2013-2014 mendatang, juga masih akan melakukan regrouping SD lagi.

Selain regrouping, kata Rakhmat, pihaknya juga melakukan mutasi guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru. “Bahkan kami pernah mewacanakan memindah guru SMP dan SMA ke SD. Namun karena ada yang menentang, kami batalkan,” katanya. [ant]

Gaji Minim, Banyak Guru Honorer Kencangkan Ikat Pinggang

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang molor disahkan memaksa para guru honorer untuk hidup prihatin. Gaji mereka mengajar di sekolah berasal hanya dari dana BOS.
Kepala Sekolah SDN 01 Kampung Melayu, Jakarta Timur Nasiri Chaeruddin mengatakan, guru honorer tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. ‘’Jadi cuma dari dana BOS,’’ kata dia kepada Republika Jumat (8/2) siang di ruang kerjanya.
Nasib guru honorer, kata Nasiri, benar-benar menyedihkan. Banyak di antara mereka yang harus kerja sampingan agar bisa hidup layak. Bahkan ada yang sampai jualan gado-gado.
Untuk guru yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (pns), menurut dia, sudah baik dari segi pendapatan. Semenjak adanya tunjangan kinerja daerah (tkd) pendapatan guru PNS bisa disebut lebih mengilap.
Sebenarnya, ujar Nasiri, serba sulit untuk tidak mempekerjakan guru honorer. Selain karena minimnya guru PNS  juga karena banyak murid yang harus mendapatkan pengajaran.
Di sekolahnya, lanjut dia, ada beberapa guru yang sudah bertahun-tahun mengajar namun tidak diangkat menjadi guru tetap atau PNS Semoga saja pemerintah bisa memberikan solusi terbaik terkait guru honorer tersebut.

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.

Pemkab Kepulauan Meranti Butuh 2.917 CPNS pada Tahun 2013

Tahun 2013 ini, Pemkab Kepulauan Meranti akan mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 2.917 orang. Besarnya formasi tersebut guna menutupi kekurangan kebutuhan jumlah PNS yang siap mengabdi di daerah ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Revirianto, mengungkapkan, formasi itu sesuai keputusan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (Analisa Beban Kerja) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Diharapkan usulan tersebut bisa diterima oleh pemerintah pusat, sehingga persoalan kekurangan pegawai yang terjadi di kabupaten baru ini bisa diselesaikan.

“Tahun ini, formasi CPNS yang kita usulkan sebanyak 2.917 orang. Usulan tersebut akan disampaikan ke Menpan, terkait masalah jumlah formasi yang akan disetujui. Kita hanya mengusulkan sesuai kebutuhan,” ujar Revirianto didampingi Kabid Mutasi, Rosdaner dan Kasubbid Mutasi, Agustia Widodo ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai daerah pemekaran baru, kekurangan pegawai masih sangat terasa di berbagai SKPD, khususnya bidang teknik, seperti tenaga guru dan kesehatan.

Menurut Revirianto, untuk kebutuhan tenaga ADM umum saat ini boleh dibilang sudah mencukupi. Namun, kebutuhan tenaga teknis masih menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas dan peran masing-masing SKPD.

“Karenanya, jumlah kebutuhan pegawai teknis dan kesehatan diusulkan sebanyak 1.702 orang. Sementara kebutuhan guru sebanyak 1.215 orang dengan total seluruhnya 2.917 orang,” kata Revirianto.

Sementara itu Kabid Mutasi Rosdaner, mengakui pihaknya belum mendapat informasi dari pusat terkait jadwal pelaksanaan penerimaan CPNS tersebut. Namun, diperkirakan tahun 2013 akan diadakan penerimaan CPNS, mengingat tahun lalu tidak adanya penerimaan CPNS.

“Mengenai persetujuan jumlah formasi ditentukan oleh Menpan, dan masalah teknis pelaksanaan mulainya proses penerimaan tersebut ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kita akan menunggu keputusan dari kedua instansi Pemerintah Pusat tersebut. Dan begitu kita mendapat informasi resmi, maka kita akan umumkan,” tandas Rosdaner.

Cegah narkoba, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu lakukan Tes Uren 1.000 PNS

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu akan melakukan tes narkoba melalui pemeriksaan urine terhadap lebih dari 1.000 pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan pemerintah setempat. “Ada 1.000 orang yang akan mengikuti tes susulan karena saat pemeriksaan urine beberapa waktu lalu, mereka tidak ikut karena cuti dan alasan lainnya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Hendarini di Bengkulu.

Dia mengatakan dari lebih 7.000 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 6.000 orang sudah mengikuti pemeriksaan.

Sedangkan sisanya sebanyak lebih 1.000 orang akan diperiksa urinenya lewat tes susulan, sebab seluruh PNS wajib mengikuti tes narkoba.

“Komitmen pemerintah daerah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS, sekaligus menegakkan disiplin PNS,” tambahnya.

Terkait hasil tes narkoba terhadap 6.000 PNS yang sudah digelar pada awal Januari 2013, Hendarini mengatakan terdapat 11 orang yang urinenya positif mengandung narkoba.

Tindak lanjut pemeriksaan kata dia menjadi domain pemerintah daerah, termasuk melakukan pengujian hingga tiga kali terhadap 11 orang tersebut.

“Kami sudah serahkan hasilnya ke pemerintah daerah, sehingga tindak lanjut terhadap 11 PNS itu menjadi domain Sekretaris Provinsi Bengkulu,” katanya.

Sebelumnya Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan, PNS yang terbukti memakai narkoba akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai.

“Perlu dilakukan tes lanjutan karena mungkin saja akibat pengaruh konsumsi obat tertentu,” katanya.

Namun, bagi PNS yang terbukti mengonsumsi narkoba akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Penegakan disiplin PNS ini bertujuan untuk menciptakan PNS yang andal, profesional, dan bermoral,” tandasnya.

Thursday 21 February 2013

Nasib Sebagian Honorer K1 Masih Menggantung

Belum beresnya pengangkatan honorer kategori satu (K1) memicu keresahan di sejumlah daerah. Di Bengkulu misalnya, sebanyak 82 honorer K1yang telah dinyatakan lolos pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dil ingkungan pemprov setempat, hingga kini belum jelas nasibnya. Merespon keresahan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu mengirim utusan untuk menanyakan masalah in ke Kantor BKN Regional (Kanreg) VIII Palembang, Sumatera Selatan untuk menanyakan kepastian nasib 82 honorer tersebut.

Kepala BKD Pemprov Tarmizi kepada Radar Bengkulu (Grup JPNN) mengatakan sejak dikirimnya berkas pengangkatan honorer K1 Desember lalu, BKD Provinsi belum menerima kepastian turunnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) dari BKN Kanreg VII Pelembang.

“Baru mau kita tanyakan, sudah kita utus pegawai kita (BKD) untuk menanayakan langsung pada Kanreg VIII apakah ada masalah atau tidak. Dan memastikan  kapan SK 82 honorer K1 akan keluar,” papar Tarmizi.

Menurut Tarmizi, pihaknya dulu dijanjikan paling lama 1 bulan SK pengangkatan honorer K1 menjadi CPNS sejak masuknya berkas di BKN Kanreg Vii Palembang akhir Desember 2012 lalu. Namun hampir 2 bulan SK tersebut belum juga keluar. 

Kabar beredar, hal ini dikarenakan masih menunggu berkas pengangkatan dari seluruh provinsi yang bergabung di wilayah kanreg VII, seperti Jambi, Sumsel dan Bangka Belitung.

Tarmizi menambahkan, meskipun ada keterlambat SK pengangkatan, namun tidak akan merugikan 82 honorer pemprov. Karena para honorer ini untuk masa kerjanya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember.

Pemprov Jatim Buka Pendaftaran CPNS Daerah 2013

Pemprov Jatim akan kembali buka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013. Lowongan CPNS ini yang kedua kalinya setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS oleh pemerintah pusat.

Lowongan CPNS pemprov pertama dibuka pasca moratorium pada 8 September 2012 lalu. Pemprov hanya mendapatkan kuota 148 orang (formasi). Rinciannya, 90 orang diisi oleh tenaga kesehatan dan 58 sisanya untuk tenaga teknis lainnya. Baca juga: Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Dana Bantuan untuk Mucikari dan Pensiunan PNS Merana Setelah Rumahnya Terbakar

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Akmal Boedianto, pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka bulan Juni 2013. Selain membuka untuk formasi umum, pemprov juga berencana mengangkat pegawai honorer kategori K2 menjadi CPNS. ”Tapi berapa formasi yang diberikan, kami belum tahu. Yang jelas kuota didasarkan pada kebutuhan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah,” ungkapnya pada LICOM.

Format itu nantinya berbeda dengan model pendaftaran CPNS sebelumnya, di mana pemerintah pusat menetapkan kuota nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru dibagi merata di setiap instansi. Sementara, pengangkatan honorer K2 berbeda dengan pengangkatan honorer. Untuk dapat diangkat, K2 wajib mengikuti tes dan mereka yang lolos tes berhak diangkat sebagai CPNS.

“Pengangkatan mereka berdasar hasil tes. Karena itulah pengangkatan honorer K2 dilakukan secara bertahap, mulai 2013 sampai 2014 nanti,” jelasnya.

Sementara, kriteria honorer K2 yang akan diangkat, diantaranya mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus. Usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Akmal menambahkan, pelaksanaan tes CPNS Juni 2013 nanti menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Pelamar langsung menjawab soal ujian di depan komputer.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo Minta Pengangkatan Honorer Dipermudah

Gubernur Jateng Bibit Waluyo meminta syarat pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipermudah. Dengan syarat yang sulit, honorer butuh puluhan tahun untuk diangkat yang berimbas pada kekurangan pegawai di Pemprov Jateng.

“Sekarang sulit, masak honorer 21 tahun baru diangkat, kan kasihan,” katanya usai melantik Kepala Badan Koordinasi Wilayah II, Budianto Eko Purwono dan pengangkatan 15 tenaga honorer di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang.

Budianto dilantik menggantikan Adi Karsidi yang memasuki masa pensiun. Sedangkan 15 tenaga honorer yang diangkat CPNS merupakan pegawai kategori I (KI) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bekerja mulai 10-21 tahun.

Menurut Bibit, sejak moratorium (penghentian sementara) perekrutan CPNS, jumlah pegawai mengalami kekurangan. Kekurangan terbanyak ada di sektor tenaga teknis, seperti tenaga teknik sipil, dan kesehatan. kebutuhan pekerja pada Dinas Bina Marga misalnya, sangat krusial mengingat sulitnya mengkader pegawai untuk operasional alat tertentu.

“Kalau yang mengoperasionalkan alat ini pada pensiun, lala siapa yang akan mengoperasikan untuk program pembangunan jalan atau lainnya. Padahal jika ada baru pun butuh pelatihan yang lama,” jelasnya.
Bibit telah meminta jajarannya untuk mendata jumlah PNS yang akan pensiun lima tahun ke depan. Kemudian, mengkaji, bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan itu. “Agar tidak terjadi jumlah pensiun lebih banyak dari yang masuk,” tegasnya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Suko Mardiono, setiap tahun PNS yang pensiun rata-rata  900 orang. Sejak moratorium CPNS diberlakukan, sekitar 1800-2000 PNS telah pensiun.

Untuk 15 tenaga honorer yang diangkat kemarin, menurut Suko, merupakan pegawai honorer terakhir untuk K1. Sementara untuk kategori II (KII) saat ini sedang divalidasi datanya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. “Untuk K1 kemarin sebenarnya kita dapat formasi 25, namun yang memenuhi hanya 15, dan jumlah tersebut merupakan yang terakhir,” jelasnya.

Lelang Jabatan ala Jokowi Diapresiasi KemenPAN-RB

Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan melakukan lelang jabatan untuk camat dan lurah serta jabatan lainnya diapresiasi pemerintah pusat. Pasalnya,  kebijakan itu merupakan realisasi dari Surat Edaran MenPAN-RB No 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Lelang jabatan itu sejalan dengan kebijakan percepatan reformasi  birokrasi, open promotion (promosi terbuka). Saya berharap ini bisa dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah paling lambat tahun 2013,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam keterangan persnya,.

KemenPAN-RB, lanjutnya, telah mengawali langkah itu dengan melakukan open promotion untuk jabatan Kepala BKN, Kepala LAN, Deputi ANRI, dan Staf Ahli Menteri PAN-RB akhir 2011. Saat ini instansi pemerintah yang sudah melaksanakan  promosi jabatan secara terbuka antara lain, BKN, LAN dan BPKP. Kini beberapa pemda juga berencana melakukan hal serupa, antara lain DKI Jakarta.

“Tahun ini, KemenPAN-RB kembali melakukan open promotion untuk tiga jabatan eselon I, yakni Deputi Kelembagaan, Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas, Deputi SDM Aparatur, serta beberapa jabatan eselon II yang lowong,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Plt Gubernur Aceh ini, tahun 2012 KemenPANm-RB telah menyusun RPP mengenai Pengisian (Rotasi/Promosi) dalam Jabatan Secara Terbuka, yang merupakan revisi dari PP No 100/2000 jo PP No 13/2002 dan akan disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini masih dalam pembahasan.

Promosi terbuka untuk jabatan struktural merupakan salah satu langkah strategis dalam mengubah birokrasi dari zona nyaman (comfort zone) ke zona kompetitif (competitive zone). Hal ini juga untuk menghilangkan berbagai praktik KKN yang sejauh ini sering terjadi. Bahkan, seiring dengan euforia  otonomi daerah, banyak jabatan structural di kabupaten/kota yang dijadikan pundi-pundi oleh sang bupati/walikota.

“Jelas ini tidak sehat, karena pada akhirnya akan berbuntut pada jeleknya pelayanan publik, bahkan kita lihat sering terjadi pengurusan perijinan yang diawrnai dengan KKN. Hal inilah yang akan dibenahi melalui promosi jabatan secara terbuka,” terangnya.

Dia mengingatkan agar pelaksanaan lelang jabatan yang digagas gubernur dan wagub DKI Jakarta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sehingga bisa menghasilkan pejabat bersih, kompeten dan melayani.

Wednesday 20 February 2013

Muncul Dua Model Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ketentua baru itu diatur dalam rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). “Penggunaan istilah kontrak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Imanuddin mengatakan kurikulum di PTN cukup cepat perkembangannya.

Pada sistem kepegawaian yang berjalan saat ini, Imanuddin mengatakan jika banyak dosen yang dipaksa-paksakan tetap bekerja. “Padahal disiplin ilmunya sudah tidak ada lagi dalam mata kuliah di kurikulum terbaru,” katanya. 

Jika kasus seperti ini terjadi, dia mengatakan ada inefisiensi pengeluaran negara. Menurutnya negara terus mengeluarkan duit untuk menggaji aparatur yang sejatinya bidang keahliannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepegawaian yang baru, PTN bisa mengontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keahlian tertentu itu tidak dibutuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak menanggung inefisiensi belanja pegawai. 

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. 

Dia mengatakan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pemerintah Australia dan sebagainya.

“Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rekrutmen CPNS reguler. 

Imanuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pemberlakuan sistem baru kepegawian itu. Sebab sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi tenaga honorer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak waktu tertentu tetap mendapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lainnya. “Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keahliannya benar-benar dibutuhkan negara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pembahasan RUU ASN sendiri terus mengalami perkembangan. Imanuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, konsultasi Presiden kepada DPR. “Konsultasi ini segera dijalankan untuk sejumlah RUU, diantaranya RUU ASN,” pungkasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka Rekrut CPNS 2013

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai, Sumut, Amir Hamzah, menjelaskan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka formasi umum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013. Namun, jumlah CPNS yang akan direkrut belum ditentukan.

Dikatakan Amir, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), setiap kabupaten/kota dipersilahkan mengajukan permohonan pengangkatan CPNS baru, setelah dicabutnya moratorium penerimaan CPNS.

“Ya, kita sudah terima surat edaran Menpan RB, dan saat ini kita masih menunggu pengajuan CPNS baru dari masing-masing SKPD sesuai kebutuhan mereka,” kata Amir seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).

Lebih jauh dikatakan dia, pihaknya belum ada menerima satu pengajuan pun dari SKPD, sehingga belum mengetahui jumlah pasti pengajuan CPNS baru yang bakal diajukan Pemko Binjai ke Menpan RB.

“Saya sudah minta kepada SKPD untuk mengajukan permohonan CPNS baru ini, tapi saat ini belum ada satu pun yang mengajukan. Jadi, saya belum bisa pastikan berapa pengajuan CPNS nantinya,” terang dia.

Kementerian Kesehatan Membutuhkan 33 Ribu Tenaga Kesehatan

Kebutuhan tenaga kesehatan untuk tahun 2013 ini masih cukup besar. Data resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, kebutuhan tenaga kesehatan untuk 2013 ini mencapai 331.988. Sementera, kondisi hingga akhir 2012 baru ada 298.576 tenaga kesehatan. Dengan demikian, masih ada kekurangan sebanyak 33.412 orang.

Kekurangan terbesar untuk pe­rawat, yang mencapai 7.180. Pa­salnya, hingga akhir 2012 ba­ru ada 105.419 perawat, se­dang kebutuhan di 2013 ini mencapai 112.599 perawat. Disusul tenaga far­masi yang kekurangan   5.238 orang. Karena tahun ini dibu­tuh­kan 13.512 tenaga farma­si, se­dang ketersediaan hingga ak­hir 2012 hanya ada 8.274 per­sonel. Dok­ter umum jumlah hing­ga ak­hir 2012 sebanyak 17.750, ke­bu­tuhan 2013  seba­nyak 19.268.

Sehingga masih ada keku­ra­ngan dokter umum di tahun 2013 sebanyak 1.518. Sebagian lagi adalah apoteker, analis ke­se­hatan, bidan, sanitarian, do­k­ter gigi, perawat gigi, dan be­bera­pa lagi jenis tenaga kese­hatan lain­nya. Kekurangan ini seba­gian bisa terisi lewat rekrut­men CPNS formasi 2013.

Deputi Sumber Daya Manu­sia (SDM) bidang Apara­tur Ke­menterian Pendayagunaan Apa­ra­t­ur Negara dan Reformasi Bi­ro­krasi (KemenPAN-RB) Ram­­li Nai­baho beberapa waktu lalu me­nyebutkan, tenaga kesehatan me­mang mendapat prioritas un­tuk seleksi CPNS formasi 2013. Un­tuk tenaga kesehatan men­da­p­at porsi 25 persen dari selu­ruh CPNS yang akan direkrut. “Un­tuk tenaga kesehatan (dok­ter, pe­rawat, bidan, sanitarian dll, red) 25 persen,” ujar Ramli.

Selain tenaga kesehatan, te­naga untuk pelayanan dasar lain­nya yang mendapat prirotas ada­lah guru dan dosen jatahnya 40 persen, serta penyuluh perta­nian, perikanan, dan peternakan 10 persen. Lainnya, lulusan ika­tan dinas, tenaga khusus seperti pen­­jaga lembaga pemas­yara­ka­tan (LP), tenaga keuangan, per­kapalan, dan lainnya.

Ujian Setara Umum

Sementara itu, honorer kate­go­ri 2 (K2) yang diangkat men­jadi CPNS secara bertahap mela­l­ui ujian tulis, harus mulai mem­bu­ka buku pelajaran. Pasalnya, Ke­men PAN-RB menyebutkan, ujian dijalankan serius dan soal­nya sulit-sulit. Harapannya ho­no­rer yang diangkat berkua­litas. Jum­lah tenaga honorer K2 yang ba­­kal bersaing untuk diangkat men­­jadi CPNS sekitar 600 ribu orang.

Wamen PAN-RB Eko Pra­sojo mengatakan, tidak benar jika ujian tulis untuk me­ngang­kat honorer K2 hanya formalitas saja. “Standar operasional pro­se­durnya kami samakan dengan pe­lamar umum,” katanya. Mes­kipun begitu, para honorer ini ti­dak diadu dengan pelamar umum. Tetapi para honorer K2 itu akan diadu dengan sesama ho­norer K2.

Guru besar Universitas In­do­­nesia itu menuturkan, kese­riu­­san pelaksanaan ujian tulis un­tuk pengangkatan honorer K2 ini juga berkaitan dengan pe­nyediaan soal. Dia mene­gaskan derajat kesulitan soal untuk tenaga honorer K2 setara de­ngan pelamar umum.

Di tengah persiapan pe­ngang­katan yang sedang dige­b­er, Eko menuturkan kuota pasti be­rapa jumlah honorer K2 yang akan mengikuti ujian tahun ini be­lum ditetapkan. Sebagaimana di­ketahui, pengangkatan honorer K2 itu dijalankan bertahap pada tahun ini dan 2014 nanti.

Eko menjelaskan, meskipun is­tilahnya menggunakan ujian tu­lis, tetapi pengangkatan honorer K2 ini diproyeksikan ber­lang­sung secara online de­ngan media Computer Assisted Test (CAT).

Teknisnya, para honorer K2 nanti akan menjawab soal yang tersaji di perangkat komputer. Se­lanjutnya komputer ini akan ber­j­ejaring langsung dengan ser­ver CAT di Jakarta. Setelah se­lesai menjawab soal, para pe­serta akan langsung menge­tahui ni­lainya dan peluang untuk di­teri­ma menjadi CPNS. “Tu­juan­n­ya demi keterbukaan re­krut­men,” kata Eko.

Selain itu, Eko mengatakan pe­merintah mengupayakan pe­ngang­katan honorer K2 ini tidak serumit pengakatan honorer K1. Se­perti diketahui, pengangkatan ho­norer K1 beberapa bulan lalu, h­a­­rus melalui sejumlah sari­ngan. Mulai dari verifikasi dan va­lidasi administrasi, quality assu­rance (QA), audit tujuan ter­ten­­tu (ATT), hingga investigasi la­pangan. Sejumlah saringan ini di­la­kukan karena laporan ada­nya tenaga honorer K1 siluman dari masyarakat cukup banyak.

”Untuk yang K2 ini, kami te­tap tidak menutup mata jika ada masyarakat melaporkan ke­janggalan atau tenaga honorer siluman,” ucap Eko. Untuk itu se­­be­lum nama-nama K2 diuji pu­­blik beberapa waktu lagi, ve­ri­fikasinya dijalankan secara men­dalam.

Sistem Informasi Kepegawaian Online Direncanakan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merencanakan untuk membangun sistem informasi kepegawaian dalam jaringan. “Dengan sistem online (dalam jaringan), kami bisa mengetahui pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung,” kata Kepala Biro Hukum Imanuddin di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ini, sistem informasi kepegawaian yang dimiliki pemerintah dan sejumlah pemerintah daerah masih dilakukan secara manual. Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan data kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam bentuk dokumen fisik.

Menurut dia, dengan sistem kepegawaian dalam jaringan (daring) perubahan data setiap PNS akan terpantau langsung oleh pemerintah.

Sejumlah permasalahan yang terjadi terkait kepegawaian di Tanah Air, umumnya mengenai penempatan tanggal bertugas atau terhitung mulai tanggal (TMT), penempatan pangkat dalam jabatan dan mutasi pegawai.

Tingginya aktivitas kepegawaian di daerah menjadi kendala bagi BKD untuk mengkinikan data pegawai negeri sipil (PNS). Jika terjadi kekeliruan data, pejabat pemerintah juga ikut bertanggung jawab. Dia mengakui kendala-kendala tersebut akibat dari sistem informasi kepegawaian yang tidak terintegrasi.

“Jadi ada dua persoalan, sistem kepegawaian yang lemah dan ketidakcermatan ketertiban pengelola kepegawaian di BKD dan BKN,” jelasnya.

Kasus kesalahan data kepegawaian terbaru terjadi di Aceh, yaitu dipromosikannya jabatan salah PNS yang sudah meninggal dunia sejak setahun lalu.

Pada Selasa (5/2), nama Rahmad Hidayat SH MH termasuk dalam daftar 419 pejabat eselon III dan IV yang dilantik di jajaran Pemerintah Daerah Aceh.

Ironisnya, ternyata Rahmad Hidayat telah meninggal dunia pada Januari 2012. Pelantikan tersebut dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. (Ant/Was)

Tingkat Kesukaran Tes Honorer K2 Setara Umum

Seluruh honorer kategori 2 (K2) yang diangkat menjadi CPNS secara bertahap melalui ujian tulis, harus mulai membuka buku pelajaran. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengatakan ujian dijalankan serius dan soalnya sulit-sulit. Harapannya honorer yang diangkat berkualitas.

 Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, tidak benar jika ujian tulis untuk mengangkat honorer K2 hanya formalitas saja. “Standar operasional prosedurnya kami samakan dengan pelamar umum,” katanya. Meskipun nanti secara nilai, para honorer ini tidak diadu dengan pelamar umum. Tetapi para honorer K2 itu akan diadu dengan sesama honorer K2.

 Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, keseriusn pelaksanaan ujian tulis untuk pengangkatan honorer K2 ini juga berkaitan dengan penyediaan soal. Dia menegaskan jika derajat kesulitan soal untuk para tenaga honorer K2 ini setara dengan pelamar umum.

 Ketentuan ini diharapkan tidak menjadi polemik di masyarakat. Sebab sebagian besar tenaga honorer K2 telah mengabdi lama di pos pekerjaannya masing-masing. Logikanya, mereka sudah mengetahui teknis bidang pekerjaannya lebih mendalam. Tetapi ada sejumlah materi tes yang perlu diperhatian, diantaranya adalah wawasan kebangsaan.

 Di tengah persiapan pengangkatan yang sedang digeber, Eko menuturkan kuota pasti berapa jumlah honorer K2 yang akan mengikuti ujian tahun ini belum ditetapkan. Sebagaimana diketahui, pengangkatan honorer K2 itu dijalankan bertahap pada tahun ini dan 2014 nanti. “Formasi atau kuota berapa  yang akan diangkat nanti juga belum ditetapkan,” ujarnya.

 Eko menjelaskan, meskipun istilahnya menggunakan ujian tulis, tetapi pengangkatan honorer K2 ini diproyeksikan berlangsung secara online dengan media Computer Assisted Test (CAT).

 Teknisnya, para honorer K2 nanti akan menjawab soal yang tersaji di perangkat komputer. Selanjutnya komputer ini akan berjejaring langsung dengan server CAT di Jakarta. Setelah selesai menjawab soal, para peserta akan langsung mengetahui nilainya dan peluang untuk diterima menjadi CPNS. “Tujuannya demi keterbukaan rekrutmen,” kata Eko.

 Selain itu, Eko mengatakan pemerintah mengupayakan pengangkatan honorer K2 ini tidak serumit pengakatan honorer K1. Seperti diketahui, pengangkatan honorer K1 beberapa bulan lalu, harus melalui sejumlah saringan. Mulai dari verifikasi dan validasi administrasi, quality assurance (QA), audit tujuan tertentu (ATT), hingga investigasi lapangan. Sejumlah saringan ini dilakukan karena laporan adanya tenaga honorer K1 siluman dari masyarakat cukup banyak.

 ”Untuk yang K2 ini, kami tetap tidak menutup mata jika ada masyarakat melaporkan kejanggalan atau tenaga honorer siluman,” ucap Eko. Untuk itu sebelum nama-nama K2 diuji publik beberapa waktu lagi, verifikasinya dijalankan secara mendalam.

 Melalui proses pengangkatan yang cepat, keuntungannya tidak mengganggu kinerja pemerintah untuk urusan lainnya. Termasuk pengangkatan CPNS dari pelamar  umum atau non tenaga honorer K2. Jumlah tenaga honorer K2 yang bakal bersaing untuk diangkat menjadi CPNS sekitar 600 ribu orang.

Tuesday 19 February 2013

Sumatera Barat Akan Terima 930 CPNS Pada tahun 2013 Ini

Setelah dua tahun moratorium peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberlakukan, maka tahun 2013 ini dipastikan Sumatera Barat (Sumbar) akan kembali menerima CPNS. Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar. Menurut Ali Asmar tahun ini Sumbar sudah mengajukan penerimaan CPNS untuk tenaga teknis, tenaga fungsional medis, tenaga fungsional pendidikan, dan pengangkatan pegawai honorer. “Kita sudah mengajukan kepada Menpan penerimaan CPNS sebanyak 930 orang untuk tahun ini,” kata Ali Asmar kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Penerimaan CPNS tahun ini dibuka melalui tiga pola, yaitu pengangkatan pegawai honorer kategori I yang sudah bekerja di bawah 2005. Untuk kategori I ini, dia sudah pastikan 63 pegawai secara bertahap ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sebagai PNS. “Kategori I sudah lulus 63 orang. Sudah diatur Menpan untuk mengeluarkan NIPnya dalam waktu dekat,” sebutnya.

Sementara untuk kategori II masih harus mengikuti tahapan tes sebelum diterima sebagai pegawai tetap melalui Kemenpan. Syaratnya pegawai honorer kategori II juga sudah harus bekerja di bawah 2005.

Pola ketiga adalah penerimaan untuk pelamar umum. Sempat dimoratorium selama dua tahun (2011-2012, penerimaan CPNS pelamar umum dipastikan dibuka lagi tahun 2013 ini. Hal itu merupakan kesempatan besar bagi sarjana-sarjana di Sumbar untuk berkarir sebagai pelayan publik.

Sekda Ali Asmar belum bisa memastikan apakah kuota 930 orang yang diajukan tersebut disetujui oleh Kemenpan atau tidak. Namun dia optimis, karena berbagai persyaratan telah dilengkapi. “Kita optimis karena sudah memenuhi persyaratan 12 item yang diminta sebagai syarat mengajukan penerimaan CPNS. Tetapi jumlah tersebut bisa berubah, tergantung kebijakan pusat, bisa lebih bisa kurang,” katanya.

Kepastian jumlah kuota penerimaan CPNS dari pusat diperkirakan sudah keluar sekitar April tahun 2013. Sementara proses penerimaan CPNS untuk pelamar umum akan dilaksanakan sekitar Bulan September. “Atau selambat-lambatnya Oktober,” sebut doktor bidang ilmu pendidikan itu.

Guru Honorer Ditipu Calo PNS

Yuyun Supriatna (29), guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Ciamis selatan mengaku menjadi korban penipuan calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut pengakuannya, persoalan yang mengakibatkan ia dan keluarganya kehilangan uang lebih dari Rp 45 juta itu melibatkan beberapa PNS di Ciamis selatan.
Merasa tertipu, pria yang akrab dipanggil Uyun itu kemudian menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi di Pemkab Ciamis. Malah, dia pun mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bupati Ciamis Engkon Komara.

“Saya sudah menyampaikan surat pengaduan ke instansi terkati pada hari Jumat (8/2) lalu dan untuk surat ke Pak Bupati (Engkon Komara, red) disampaikan pada hari Senin (11/2) karena pada hari itu tutup,” ungkapnya saat mendatangi kantor Radar Tasikmalaya Biro Pangandaran.

Yuyun menceritakan peristiwa yang dialaminya,  pada tahun 2008. Ia mengaku didatangi seorang perempuan Ii. Dia kepala SDN di Kecamatan Parigi. Sang kepala sekolah tempat Uyun bekerja itu mengabarkan ke Uyun ada penerimaan CPNS. “Kalau mau lolos harus membeli kuota porsi dengan harga Rp 5 juta, namun pada waktu itu saya hanya ada uang Rp 3 juta, saya serahkan kepada Ii,” tuturnya.

Selang beberapa minggu, kata dia, datang staf UPTD Pendidikan Parigi berinisial US ke rumahnya. US menagih uang sebesar Rp 2 juta atau kekurangan uang yang dipinta Ii pada minggu sebelumnya.

“Sesudah itu pada tahun 2009, saya pun mengikuti tes CPNS di Ciamis, tepatnya di Gedung Galuh Taruna. Namun di saat pengumuman PNS, tidak ada nama saya,” akunya.

Ia pun kemudian mencoba menagih janji bisa lolos CPNS kepada kepala sekolahnya tersebut. Namun selalu diberikan jawaban dengan berbagai alasan yang mengakibatkan dirinya tidak lolos. “Saya akhirnya keluar (dari sekolah) karena jengkel. Kemudian saya meminta kembali uang yang telah saya berikan kepada Ii dan akhirnya dia mengembalikan sebesar Rp 3 juta, sementara US mengembalikan sebesar Rp 1 juta. Sampai saat ini US masih belum mengembalikan uang yang satu juta lagi,” kata dia.

Selang satu tahun, kata dia, yakni pada tahun 2010, ia mengaku ditelepon US. Dalam pembicaraan melalui telepon selular itu, US mengaku di Pangandaran di rumah CS. Kala itu dia bersama DH, yang kala itu menjabat kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Parigi.

“US menawarkan jasa untuk membantu saya meloloskan jadi PNS. Waktu itu saya menolak dan kurang percaya karena pada tahun 2008 pun tidak terealisasi,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, selang beberapa hari, US kembali menelepon dengan tawaran yang sama. “Akhirnya saya tergiur karena melihat sosok DH sebagai Kepala UPTD Pendidikan Parigi saat itu,” tuturnya.

Ia pun mengaku mengikuti proses selanjutnya yakni diajak menemui seseorang berinisial CS, yang menurut pengakuan US, merupakan politisi.

“Sesampainya di rumah CS bersama US dan DH saat itu, saya kemudian diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan diantaranya foto copy izajah terakhir, foto 3 x 4 dan 4 x 6 yang jumlahnya saya lupa lagi, foto copy KTP, foto copy akte kelahiran, SKCK dan lain-lain. Persyaratan tersebut diserahkan kepada DH untuk diserahkan kepada CS dan pada waktu itu saya diminta uang oleh DH melalui US dan akhirnya saya memberinya sebesar Rp 1 juta,” tuturnya.

Sekitar satu minggu kemudian, DH menelepon dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Desa Margacinta. “Saya diminta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk transportasi mengantar syarat-syarat yang telah terkumpul untuk diserahkan ke Jakarta dan saya memberikan uang itu langsung ke DH,” kata dia.

Setelah itu, Uyun mengaku sempat mengikuti latihan tes CPNS yang dipimpin CS sebanyak dua kali di Pangandaran. “Setelah itu saya juga diminta uang lagi oleh DH. Saya diminta datang ke rumahnya, saya datang sudah ada CS. Saat itu CS meminta uang kepada saya Rp 1.500.000 untuk membeli jawaban soal tes CPNS dan jawaban akan di SMS kan pada waktu pelaksanaan tes,” ujarnya lagi. CS pun, kata Uyun, mengatakan uang Rp 1.500.000 nantinya akan dikembalikan lagi,.

Namun kata dia,  jawaban soal tes yang dijanjikan akan di SMS kan oleh CS tidak ada pada saat pelaksanaan tes CPNS. “Akhirnya saya meminta uang kembali kepada CS sesuai dengan yang saya kasih sebelumnya yaitu Rp 1.500.000 tepatnya di rumahnya CS, saya merasa kecewa lagi dan meutuskan mundur dari lingkaran itu,” kata dia.

Namun, ia kemudian dihubungi lagi oleh kepala sekolahnya,  Ii. Saat itu Ii mengaku sedang di Ciamis. Sang kepala sekolah itu pun mengabarkan bahwa Uyun sudah terdaftar di pusat sebagai CPNS. “Katanya data saya sudah ada di pusat, lalu dia (Ii) menyuruh saya supaya berangkat ke Ciamis waktu itu juga untuk mengantarkan kembali persyaratan saya yang sama dengan yang diserahkan kepada DH tempo lalu,” kata dia.

“Di Wisma Tugu PGRI, saya bertemu dengan Ii yang ditemani dua orang pria berseragam Linmas yang pengakuannya orang Panjalu. Saya tidak tahu namanya. Saya menyerahkan persyaratan yang diminta kepada kedua orang (itu),” imbuhnya.

Tiga hari setelah itu, Ii kembali meneleponnya. Sang kepala sekolah itu memintanya hadir di Balai Desa Babakan Kecamatan Pangandaran untuk bertemu dengan tim dari Jakarta. “Dalam kumpulan itu, tim dari Jakarta termasuk juga CS memberikan pemaparan bahwa para peserta yang mengundurkan diri setelahnya kegagalan tes CPNS kemarin (saat itu), maka tidak akan menjadi PNS seumur hidup, karena dianggap memundurkan diri dari PNS sebab SK PNS sudah ada di Jakarta. Untuk menghindari sanksi maka harus ada uang sebesar Rp 100 juta,” kata dia.

Karena jumlahnya terlalu besar, Uyun pun mundur dari perekrutan tersebut. “Setelah saya berdiskusi dengan orang tua, saya mundur dari perekrutan itu karena kondisi keuangan tidak memungkinkan,” akunya.

Namun, lanjutnya, tiga hari kemudian, Ii datang ke rumahnya untuk menemui ibunya. “Dia memberikan informasi hasil kumpulan di Pangandaran tiga hari ke belakang dan menekan supaya tetap ikut dalam perekrutan, karena kalau mundur dari perekrutan ini maka saya tidak akan jadi PNS seumur hidup karena dianggap mengundurkan diri dari PNS, karena datanya sudah sampai di pusat dan SK-nya sudah ada,” tuturnya.

Mendengar pemaparan dari Ii, kata dia, ibunya merasa takut anaknya tidak bisa jadi PNS seumur hidup. “Dengan terpaksa ibu saya menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta dan sisanya Rp 60 juta akan dibayar setelahnya SK dan NIP turun atau jadi PNS,” tuturnya.

Setelahnya uang Rp 40 juta ditangan Ii, Uyun dan Ii pergi ke Nusawiru. Mereka pergi ke rumah Ind, mantan pejabat di dunia pendidikan. Di sana, kata dia, sudah CS, Aj, Hil dan beberapa orang lainnya. “Uang saya kemudian diserahkan kepada Aj oleh Ii dan ditandatangani oleh penerima, Aj,” tutur pria yang mengajar di SD sejak 2005 itu.

Selang beberapa bulan kemudian, kata dia, ia ditelepon seseorang korban juga namanya Taupik. Sata itu Taupik mengabarkan jika ia harus pergi ke Panjalu menemui Aj karena harus ada penandatanganan SK.

“Setibanya di sana, saya diperlihatkan SK yang belum ada NIP-nya, kepada saya dan rekan yang lain bahwa SK sudah ada tinggal NIP-nya yang belum ada, maka untuk itu semua peserta harus melunasi uang. Termasuk saya harus menambahkan Rp 60 juta sisa dari Rp 40 juta yang sudah dibayarkan pada waktu di Nusawiru,” kata dia.

Pada waktu itu, Uyun mengaku tidak punya uang. Namun Aj memberinya kelonggaran. “Berapa pun uang yang ada di saya harus dikasihkan kepada Aj, dan akhirnya saya transfer ke esokan harinya sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.

Hingga saat ini, Uyun mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait SK dan NIP yang dijanjikan. Ia berharap pihak-pihak terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. “Saya hanya ingin uang saya bisa kembali,” tuturnya.

Terpisah, Ii saat dihubungi Radar (Grup JPNN) melalui telepon selulernya mengaku tidak mengaku terlibat dalam proses calo perekrutan CPNS. “Tak merasa. Siapa nama orang tersebut?” kata Iis dalam pesan singkatnya. Beberapa kali Radar mencoba meneleponnya, namun Ii tidak mau mengangkatnya.

Dalam pesan singkat berikutnya dia mengatakan tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Yuyun. “Pengaduan (Yuyun) ke mana pun harus ada tanda bukti  yang saya tandatangani. Bapak sendiri mau kalau tidak ada tanda tangan (di kwitansi) harus bayar. Kewajiban saya dah dibayar sama si Yuyun,” tulisnya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Ciamis Uga Yugaswara mengaku pihaknya belum mengetahui adanya laporan pengaduan dari Yuyun yang meminta bantuan ke Bupati Ciamis Engkon Komara dan beberapa instansi terkait agar bisa menuntaskan dugaan penipuan yang dilakukan PNS di Ciamis selatan. “Saya belum mengetahuinya, paling besok (hari ini, red) saya cek,” tuturnya. (nay)

Mendagri Larang Pemda Boros Alokasi Belanja Pegawai Untuk Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Baru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintah daerah yang boros, yaitu memiliki alokasi belanja pegawai di atas 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain melihat alokasi belanja pegawai, dalam penerimaan pegawai juga akan dilihat indikator kebutuhan dan beban tugas jabatan yang akan diterima.

“Tapi itu harus dipenuhi dua poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70 persen, harus di bawah 50 persen,” ujar Gamawan Fauzi saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).

Tahun ini pemerintah merencanakan untuk merekrut sekitar 60 ribu PNS seiring dengan dicabutnya moratorium penerimaan PNS.

Menurut dia, untuk mengantisipasi membengkaknya belanja pegawai kembali, pihaknya melarang penambahan pegawai honorer di instansi pemerintahan. “Kita sudah tegaskan ke daerah untuk tidak menambah pegawai honorer, silahkan risikonya di daerah,” tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kemendagri akan segera menertibkan tiga pejabat daerah yang mendapatkan tunjangan di atas Rp50 juta oleh sekretaris daerah (Sekda). “Kami akan segera menertibkan agar tidak mengganggu kondisi fiskal daerah dan menyebabkan disparitas dengan daerah lain,” ucapnya.

Ia mengatakan, tiga daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pendapatan pejabat daerah ini besar karena selain tunjangan juga menerima honor-honor lain. Pengaturan tersebut merujuk pada PP 109 yang menyatakan harus sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Itu tidak boleh lagi seperti itu, maksimal 10 kali gaji, yang terbesar. Kalau dulu bisa Rp 1 miliar sebulan di masa lalu, untuk yang besar. Tapi itu sudah kita tertibkan,” kata dia.

Menurut dia, saat ini sedang dirumuskan besaran tunjangan pejabat negara. Ke depan, pendapatan lain seperti upah pungut harus dihilangkan. “‘Take home pay’ pejabat daerahnya akan turun, ini yang sudah kita delapan kali rapat, dan mungkin ribut juga,” ujarnya.

Semua PNS Demo, Pelayanan Publik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Lumpuh Total

Menyusul aksi unjuk rasa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TTU, Senin (4/2/2013) pagi, sejumlah pelayanan publik menjadi lumpuh total.

Apalagi aksi tersebut dipimpin langsung Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes, Sekretaris Daerah Jakobus Taek Amfotis, sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik itu dari Dinas, Badan dan kantor.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTU Johny Salem, kepada Kompas.com, sangat menyayangkan aksi PNS untuk berdemo ke DPRD, sebab tugas pokok dan fungsi antara PNS dan DPRD itu jelas diatur dalam regulasi.

“Ini imbasnya pelayanan publik menjadi macet karena semua kantor tutup. PNS itu melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dan menindaklanjuti setiap keputusan politik yang dihasilkan oleh DPRD, maka sangat tidak elok dari sisi etika pemerintahan, apabila PNS juga mengintervensi proses politik anggaran di DPRD,” kata Salem.

Salem melanjutkan, DPRD mempunyai fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan RAPBD bersama pemerintah daerah sehingga terkadang ada dinamika dalam pembahasan yang berpotensi pada penambahan waktu, karena ini lembaga politik yang punya tanggung jawab politik dan sosial kepada masyarakat TTU.

Seperti diberitakan, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes memimpin aksi unjuk rasa ratusan PNS terhadap DPRD untuk memprotes molornya molornya sidang penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Praktek Suap CPNS Mencapai Rp 35 Triliun dalam sekali Rekruitmen CPNS

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justeru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis.

Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. “Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jabar kemarin.

 Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/ wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. “Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri,” katanya.

 Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, nilai transaksi suap dalam penerimaan CPNS itu muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. “Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan dearah,” katanya.

   Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.

 Maraknya praktek jual beli kursi ini tidak lepas dari intervensi bupati, walikota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. “Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye,” tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.

  Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri. “Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN,” kata dia.

 Mantan rector UGM itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).

 Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.

 ”Nanti ada Komisi pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian,” katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.

 Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. “Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti,” tandasnya.

 Cara lain untuk mencegah praktek jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.

 Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. “Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C,” katanya.

 Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menolerir jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. “Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka,” tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN. 2014 Rekrut 4,7 Juta Guru dan Dosen

Meski aroma jual beli kursi CPNS kental sekali, Sofian mengatakan pemerintah tidak menutup kran rekrutmen baru. Pada tahun 2014 nanti ada 4,7 juta formasi CPNS baru untuk guru dan dosen. “Kemungkinan besar mulai dibuka per 1  Januari 2014. Dan nanti namanya aparatur sipil negara (dengan asumsi RUU ASN telah disahkan, red),” katanya.

 Sofian menuturkan jika seluruh kuota CPNS itu akan dipisah menjadi dua jenis. Yakni aparatur sipil negara kategori PNS sebanyak 2 juta. Lalu sisanya sebesar 2,7 juta adalah aparatur sipil negara kategori pegawai negeri perjanjian kerja (PNS kontrak).

 Dia menegaskan lagi jika penerapan PNS kontrak itu bukan bentuk melegalkan praktek rekrutmen tenaga honorer. Sofian mengatakan jika rekrutmen PNS kontrak dilaksanakan seketat rekrutmen PNS tetap. “Kualifikasi dan kuotanya juga tidak sembarangan. Berbeda dengan tenaga honorer,” kata dia.

Monday 18 February 2013

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Aceh Singkil dipecat

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara, hari ini.Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin. Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan pensiunan.

Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No : 862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu Kecamatan Singkohor.

Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak aktif bekerja selama bertahun-tahun. Pemberhentian tersebut sesuai dengan SK bupati Aceh Singkil No : 862/11/2013 tanggal 14 Januari 2013.

Pemberhentian tersebut dilakukan di ruang Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Negara Pegawai Negeri Sipil yang dipimpin sekretaris BKPP Aceh Singkil, Amri pada Kamis 15 Februari 2013.

Pe­me­rintah Kabupaten Agam tak Terima CPNS 2013

Pada Tahun 2013 Pe­me­rintah Kabupaten Agam tidak menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi umum. Begitu juga tahun depan.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Agam Daf­ri­nes mengatakan, hal itu  perlu ditegaskan untuk me­ngan­tisipasi para calo CPNS beraksi. “Jadi bila ada oknum yang me­nyebutkan tahun ini Pemerintah Kabupaten Agam menerima pe­ga­wai baru, itu berita bohong,” tegasnya. Selain itu, untuk pe­layanan kepegawaian di BKD Agam, sia­pa­pun yang berurusan tentang ke­pegawaian tidak di­pungut biaya. “Semua urusan di BKD Agam akan dilayani secara gratis, bila ada yang mengaku dipungut biaya, silakan me­lapor­kan pada kami agar dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Dafrines.

Setiap pegawai yang beru­rusan ke BKD Agam, untuk ber­bagai keperluan, seperti naik pangkat, sekadar meminta infor­masi kepegawain, urusan ke­pe­gawaian lainnya, akan dibantu sesuai kewenangan yang ada di Badan Kepegawaian Daerah (B­KD) Kabupaten Agam.

Dafrines berharap, kepada seluruh pegawai Kabupaten Agam atau siapapun yang ingin berurusan ataupun ingin me­nge­tahui informasi tentang ke­pe­ga­waian, silahkan datang ke kantor BKD Agam.

Perda PNS Tunggu UU Aparatur Sipil Negara (ASN)

Raperda ini telah diusulkan oleh Komisi I DPRD Lampung. Meski demikian, komisi I menyatakan belum akan membahas raperda itu sampai ada payung hukum undang-undang yang jelas. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Farouk Danial kemarin. ’’Kita masih tunggu pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengganti UU Kepegawaian. Setelah UU ASN keluar, kita bisa langsung bahas,’’ ujar legislator asal Partai Gerindra ini.

Secara garis besar, lanjut Farouk, semua persoalan menyangkut kepegawaian akan diatur dalam perda ini. Sehingga, nantinya diharapkan tak ada lagi multitafsir saat pemangku kepentingan hendak membuat keputusan kepegawaian. ’’Harapan kita dengan adanya perda ini agar tak ada multitafsir soal itu,’’ bebernya.

Lalu apakah nantinya raperda PNS juga akan mengatur persoalan rolling pejabat satuan kerja? Farouk mengyakan. Namun demikian, ia menambahkan, pihaknya tentu akan membuat parameter mengatur soal rolling tersebut. ’’Ini agar ada kepastian hukum yang akan menciptakan suasana kerja nyaman ketika PNS memegang jabatan eselon struktural atau fungsional,’’ tuturnya.

Diketahui, salah satu konsentrasi pembangunan internal pemprov adalah penataan pegawai di lingkup setempat. Pemprov kerap melakukan rolling pejabatnya untuk jenjang karir dan penyegaran. Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. dalam berapa kesempatan menyatakan PNS di lingkup pemprov perlu ditata. Baik dari sisi jenjang karir maupun administrasi.

Presiden SBY Perintahkan Transparansi dan Akuntabel Pada Rekrutmen CPNS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilakukan secara tranparan dan akuntabel. 

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden No 1/2013 yang ditandatangani SBY pada 25 Januari 2013. Perintah transparansi dalam rekrutmen CPNS lewat Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Secara khusus, Presiden SBY meminta Kemendikbud dan Sekjen Ombudsman agar membuka proses rekrutmen CPNS di lingkungannya dengan transparan dan akuntabel. 

“Publikasikan proses rekrutmen CPNS melalui website masing-masing unit utama yang terintegrasi dengan website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi poin nomor 128 Idan 129 Inpres tersebut . 

Di samping itu, Presiden juga memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengembangkan sistem Selsksi CPNS/PNS dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan, setidaknya BKN bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Sementara terkait seleksi calon pejabat structural, Presiden mengarahkan BKN untuk menggunakan metode Assessment Center di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Setidaknya, pada 2013 ini diharapkan metode Assessment Center itu bisa dilaksanakan dalam rekrutmen terhadap 690 orang calon pejabat structural di berbagai instansi pemerintah.

Presiden juga memerintahkan BKN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB). Diharapkan, penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan SKP itu pada tahun 2013 ini bisa dilaksanakan paling tidak untuk 32 instansi yang telah melaksanakan RB.

Menyoal dengan aksi pencegahan korupsi, secara khusus Presiden SBY memerintahkan BKN agar mengintegrasikan data PNS dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Untuk melaksanakan hal itu, BKN bisa bekerjasama dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga bisa tercapai integrasi data paling tidak pada 75 persen PNS.

Kepala Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto kemarin menuturkan, akan  mempelajari inpres soal rekrutmen CPNS itu. ’’Kita belum terima, tetapi jika itu instruksi kami siap menjalankannya,’’ jelas dia.

Dalam inpres tersebut BKN ditunjuk untuk menjalankan tes CPNS baru di 18 instansi pemerintah. Aris mengatakan, saat ini BKN telah memiliki instalasi CAT di 12 titik kantor regional (kanreg) BKN. ’’Tahun lalu hanya di delapan kantor saja, sekarang sudah di seluruh kantor regional BKN (12 titik),’’ kata dia. 

Di setiap instalasi CAT itu, terdapat seratus unit komputer. Ketika tes CPNS baru dibuka, para pelamar langsung menjawab pertanyaan di depan komputer tadi. Hasil ujian langsung diketahui ketika peserta menyelesaikan pengerjaan ujian itu.

Di internal BKN, sistem rekrutmen CPNS menggunakan CAT sudah berjalan sejak tiga tahun terakhir. ’’Syukur tidak ada yang komplain ada kecurangan ini dan itu. Termasuk dari pelamar yang belum diterima,’’ kata dia.

Jika memang presiden menginstruksikan tes CPNS baru tahun menggunakan CAT, BKN akan segera menggenjot kualitas CAT yang telah tersebar di sejumlah daerah itu. Diantaranya akan membuat stok soal sebanyak-banyaknya. Mereka mengaku telah bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), khusus untuk membuat soal yang beragam.