Showing posts with label Fiktif. Show all posts
Showing posts with label Fiktif. Show all posts

Monday, 3 June 2013

Pemalsu SK Fiktif Harus Disanksi

Pemerintah Kabupaten Bulukumba diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang telah mengeluarkan surat keputusan fiktif pengangkatan honorer kategori 2. SK-SK fiktif pengangkatan tenaga honorer K2 inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu ketidakadilan dalam proses pengangkatan CPNS.

Permintaan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Honorer K2 Bulukumba yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Kantor Bupati, dan DPRD, Selasa 28 Mei. Menurut para pengunjukrasa, SK-SK fiktif itu jumlahnya bisa mencapai ribuan.

Yang disayangkan, SK-SK fiktif itu justru ditemukan setelah proses uji publik dan verifikasi berkas selesai dilakukan. Seharusnya, para tenaga honorer tersebut sudah digugurkan sejak proses verifikasi tahap awal.

“Untuk itu, kami meminta Pemerintah memberi sanksi tegas untuk para kepala SKPD atau oknum honorer K2 yang menerbitkan SK fiktif,” jelas koordinator aksi, Irfan Badri.

Mereka juga memprotes prosedur verifikasi honorer K2 Bulukumba yang terkesan tertutup dan kurang tegas. “Kami meminta hasil uji publik honorer kategori 2 agar diumumkan secara terbuka,” jelas Irfan.

Sebelumnya, pemantau independen verifikasi honorer K2, Makmur Masda mengakui ada ribuan dokumen honorer K2 yang bermasalah. Sebagian diantaranya diduga adalah SK fiktif. Meski begitu, Pemkab tetap melanjutkan berkasnya untuk diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) karena telah tetap dianggap lulus uji publik.

“Dari 3.385 honorer K2, banyak diantaranya yang dikirim ke BKN, tapi kita lampirkan koreksi dan catatan,” jelasnya.

Dokumen honorer K2 yang dinilai tidak memenuhi kriteria bervariasi. Ada yang SK pengangkatannya tidak logis. Contohnya, disebutkan terangkat tahun 2005 namun dalam riwayat pendidikannya, diketahui dia baru masuk SMA pada tahun tersebut. “Berarti, dia sudah terangkat jadi honorer sejak SMA,” jelas Makmur.

Selain itu, SK honorer K2 juga ditemukan banyak yang hanya kopian, bukan asli. “Tidak ada stempel dan legalisirnya,” jelas dia.

Untuk para honorer di sejumlah sekolah, kata dia, pihaknya juga menemukan SK yang tidak sesuai NUPTK (Nomor Unit Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan). “Misalnya, SK honorer sudah keluar sejak 2005, namun tahun mulai bertugas sesuai NUPTK, tidak menunjukkan tahun tersebut,” jelas dia.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Bulukumba, Muhammad Ali Saleng mengaku banyak SK yang memang dikoreksi. Sementara, Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba, Asrul Sani, menjelaskan, pihak Pemkab tidak langsung memberi sanksi kepada kepala SKPD dan oknum honorer K2 yang diketahui memalsukan dokumen.

“Kita memilih melakukan upaya persuasif dengan meminta para honorer K2 yang dokumennya fiktif agar mengundurkan diri. Hal itu juga disampaikan kepada Kepala SKPD, dan orang tua honorer,” jelas Asrul Sani.

Dia menjamin, bagaimanapun, SK yang dipalsukan pasti tidak diluluskan oleh BKN Pusat. “Kita juga sudah sampaikan, pemalsuan dokumen itu berimplikasi pidana. Pemalsu bisa dipenjara,” ungkapnya.

Tags: Disanksi, Fiktif, Harus, Pemalsu

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 7:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Saturday, 11 May 2013

Sebanyak 30 Tenaga Honorer Kategori II di Pendeglang Diduga Fiktif

Sebanyak 30 tenaga honorer kategori II yang dimasukkan dalam daftar nominatif untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pandeglang, diduga fiktif. Munculnya nama-nama tenaga honorer yang tidak pernah bekerja di instansi/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana pun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tersebut, diduga karena ada permainan pihak luar dengan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang.

Berdasarkan data yang diterima SP, jumah tenaga honorer kategori II yang masuk dalam daftar nominatif untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 3.092 orang. Tenaga honorer sebanyak itu tersebar di berbagai instansi/lembaga dan SKPD di Pandeglang, mulai dari tenaga teknis administratif di tingkat kecamatan, puskesmas, sekolah dasar negeri (SDN), SMPN, SMAN, hingga dinas dan badan di lingkungan Pemkab Pandeglang.

“Kami tahu persis tenaga honorer yang bekerja di hampir semua instansi/lembaga pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Kami menemukan 30 nama yang masuk dalam daftar nominatif tenaga honorer kategori II yang tidak pernah bekerja di instansi mana pun. Selain itu ada juga yang dari segi tahun mulai kerja tidak memenuhi syarat, namun dimasukkan dalam daftar nominatif tersebut,” ujar sumber yang tidak mau namanya ditulis kepada SP, di Pandeglang, Jumat (19/4).

Menurutnya, munculnya nama-nama yang diduga fiktif itu karena ada permainan oknum tertentu di BKD bekerjasama dengan pihak luar. Buktinya, tidak ada langkah verifikasi yang dilakukan BKD.

“Nama-nama tenaga honorer yang diusulkan oleh instansi/lembaga dan dinas/badan tanpa diverifikasi kembali, hanya menunggu sanggahan dari masyarakat. Seharusnya nama-nama tenaga honorer yang diusulkan itu dicek kembali untuk memastikan apakah benar nama yang diusulkan tersebut sesuai dengan persyaratan yang dituntut dan yang bersangkutan memang bekerja sebagai tenaga honorer pada instansi tertentu atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Pandeglang Samsudin mengatakan, pihak BKD hanya menerima usulan nama-nama tenaga honorer kategori II dari instansi/lembaga dan dinas/badan. Pihak BKD, lanjut Samsudin, tidak berperan dalam menentukan nama-nama yang diusulkan.

“Kami sudah memberi kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap nama-nama dalam daftar nominatif yang ada, jika memang benar dari segi tahun kerjanya tidak memenuhi syarat atau ada yang tidak bekerja sama sekali di instansi mana pun. Masa sanggah selama dua minggu. Namun, kami tidak menerima adanya sanggahan terkait dugaan nama-nama fiktif tersebut,” jelas Samsudin.

Menurut Samsudin, jika ada sanggahan yang masuk ke BKD pasti akan ditindaklanjuti, dan membatalkan nama tenaga honorer jika benar fiktif atau tidak memenuhi syarat dari segi mulainya kerja.

“Yang diusulkan untuk mengikuti tes CPNS bagi tenaga honorer kategori II adalah yang mulai kerja per awal Januari 2005. Sedangkan yang mulai kerja 2006 ke atas tidak masuk dalam kriteria dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Menurut Samsudin, tenaga honorer kategori I berbeda dengan tenaga honorer kategori II. Untuk kategori II harus melalui tahap tes sedangkan kategori I langsung diangkat menjadi CPNS.

“Untuk tenaga honorer kategori II, yang lulus tes yang akan menjadi CPNS. Yang tidak lulus tes akan tetap menjadi tenaga honorer,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan permainan oknum orang dalam BKD Pandeglang dengan pihak luar dalam memnuculkan nama-nama fiktif tersebut, Samsudin membantahnya. “Kalau memang terbukti ada orang BKD yang bermain silakan laporkan saja,”katanya singkat. 

Tags: Diduga, Fiktif, Honorer, Kategori, Pendeglang, Tenaga

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.