Friday, 3 May 2013

Wabup Pelalawan Sumpah 308 PNS Baru

Tidak bisa dipungkiri bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Karena itu, diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, memiliki semangat kerja dan disiplin yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu para PNS harus menjadikan sumpah sebagai pemacu motivasi dalam bekerja.

“Soalnya, PNS yang tidak memiliki semangat kerja, disiplin yang tinggi dan beraklak buruk tak sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim saat mengambil sumpah 308 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja.

Marwan menerangkan bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya.

“Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini di samping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.

“Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonila belaka,” tandasnya.

 Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.

“Point kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara point terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara,” bebernya.

Di samping tugas pokok tadi, masih kata Marwan, penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam PP itu dijelaskan bahwa jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

“Dan untuk lebih meningkatkan disiplin maka Pemkab Pelalawan telah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan. Inti dari Peraturan Bupati itu adalah berupa pembinaan dan sanksi-sanksi yang diberikan bagi PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Tags: Pelalawan, Sumpah, Wabup

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 3:03 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Korupsi anggaran, KPK panggil PNS dan mantan pejabat

Di tengah karut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Tim penyidik lembaga antikorupsi itu bakal memeriksa beberapa pegawai negeri sipil mantan pejabat lembaga pimpinan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh itu.

Para pegawai negeri sipil Kemendikbud yang diperiksa adalah Umar Sahid, Sunarto, Sogol, dan Setyo Bimandoko. Sementara dua mantan pejabat Kemendikbud yang diperiksa adalah mantan Inspektur Inspektorat Jen Kemendiknas, Marhusa Panjaitan, serta mantan BPP Inspektur V Itjen Kemendiknas, Zainal Abidin. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

“Enam saksi itu diperiksa buat tersangka MS (Muhammad Sofyan),” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (16/4).

Pekan lalu, Zainal Abidin mengaku sudah mengembalikan uang honor yang dia terima sebesar Rp 23 juta. Dia mengaku tidak tahu jika duit pemberian itu merupakan hasil korupsi.

KPK sudah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009.

Sofyan diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Irjen Kemendiknas untuk melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13 miliar. Modusnya dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: anggaran, Korupsi, mantan, panggil, pejabat

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 1:59 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Usia Pensiun PNS Diperpanjang

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. “Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga,” kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.

Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Tags: Diperpanjang, Pensiun

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:20 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Gaji Pegawai Negeri Sipil kini Terendah Rp 1,3 Juta dan Tertinggi Rp 5 Juta

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,002 juta.
Kenaikan gaji pokok tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 dimana sebelumnya Rp 2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dimana sebelumnya Rp 1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).
Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M Imanuddin mengatakan, memang benar rencana kenaikan gaji untuk PNS itu. “Kenaikan ini sebagai antisipasi inflasi,” kata dia kemarin (29/4).
Imanuddin belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji ini akan dirasakan PNS. Meskipun telah jelas PP kenaikan gaji ini telah terbit, kemungkinan besar PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji pada 2014 nanti. Perkirakan itu muncul karena untuk bulan-bulan selama 2013 ini, akan dihitung rapelan. “Gaji PNS itu terkait dengan APBN maupun APBD,”  katanya.
Imanuddin mengatakan APBN maupun APBD 2013 ini sudah selesai dibahas dan alokasinya sudah rinci. Sulit sekali ada koreksi, terutama untuk komponen gaji. Jadi kemungkinan paling besar, kenaikan gaji akan dicarikan tahun depan di dalam APBN atau APBD 2014. Jika dikebut lagi, pencairan rapelan kenaikan gaji pokok bisa dibayarkan dari APBN Perubahan 2013 nanti.
”Logikanya enggan mungkin (tahun ini cairnya, Red) karena kementerian/lembaga dan pemda perlu persiapan anggarannya di 2014,” kata dia. Imanuddin menjelaskan urusan kenaikan gaji pokok ini sudah sering terjadi. Selain sebagai bentuk antisipasi inflasi, juga wujud perhatian negara terhadap PNS.

Tags: Negeri, pegawai, Sipil, Terendah, Tertinggi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:58 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Thursday, 2 May 2013

Sebanyak 802 Tenaga Honorer K2 Tes CPNS 2013

Se­ba­nyak 802 tenaga honorer Kategori II (K2) yang bertugas di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, Pro­vinsi Sumbar, akan menjalani tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai Juni atau Juli mendatang.

Dari 802 tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepe­gawanan Negara (BKN) terse­but, sebanyak 220 orang ber­tugas di Payakumbuh. Sedang­kan 582 orang bertugas di Limapuluh Kota.

Demikian informasi yang diperoleh Pa­dang Ekspres dari Kepala BKD Payakumbuh Ruslayetti dan Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Naz­war, Selasa (2/4).

Menurut Indra Nazwar dan Ruslayetti, sebanyak 582 honorer K2 yang bertugas di Lima­puluh Kota dan 220 honorer K2 yang bertugas di Paya­kumbuh, sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan peme­rintah.

”Mereka, sudah meme­nuhi kriteria, sesuai PP 48/2005 tentang Pengang­katan Tenaga Honorer menjadi PNS dan PP 43/2007 tentang Pe­ru­­bahan Atas PP 48/2005,” kata Indra Nazwar dan Ruslayetti.

Kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain,   tenaga honorer K2 tersebut sudah  melengkapi admi­nis­trasi berupa pengangkatan yang bersangkutan menjadi te­na­ga honorer oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, bekerja pada instansi peme­rintah, dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus me­nerus sampai saat ini. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, terendah 19 tahun pada 1 Ja­nuari 2006. Dan terakhir, penghasilan tidak dibiayai oleh APBD/APBN.

Ruslayetti memper­kira­kan, 220 tenaga honorer K2 di Paya­kumbuh, akan menjalani tes CPNS mulai Juni atau Juli mendatang. Sedangkan Indra Nazwar mengaku, masih me­nung­gu jadwal resmi dari BKN.

”Kita perkirakan, Juni atau Juli itu, baru proses pen­daf­taran. Sedangkan ujian, bisa September. Adapun materi ujian, di antaranya ujian kom­petensi dasar, untuk tenaga pelayanan dasar, guru tenaga kesehatan dan tenaga jabatan institusi,” sebut Indra Nazwar.

Terkait Surat Menpan-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang meminta peme­rintah da­erah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer K2, BKD Payakumbuh dan BKD Limapuluh Kota, baru mampu mengumumkan lewat website resmi kedua daerah.

Sedangkan pengumuman lewat media komunikasi lain, seperti surat kabar atau portal berita, tidak dapat dilakukan karena keterbatasan biaya. ”Anggaran kita untuk uji pu­blik, dengan pengumuman di surat kabar atau portal tidak ada. Ini dilema kita, sehingga kita berdayakan website dulu,” ujar Indra Nazwar.

Sedangkan Ruslayetti me­ya­kini, uji publik selama 21 hari, ter­hitung sejak 27 Maret-16 Ap­ril 2013 cukup dilakukan pada pa­pan pengumuman BKD,  se­kre­­­tariat pemko atau web­site Pem­ko Payakumbuh. Pengu­mu­man itu, akan dica­but setelah 21 hari kalender, sejak diumum­kan terhitung 1 April 2013.

”Tidak ter­tutup kemung­kinan, daftar  na­ma-nama yang diumumkan, ba­kal dikom­plain publik. Se­pan­jang ada bukti, kita akan layani de­ngan baik sanggahan  publik di­maksud,” ucap Ruslayetti.

Tags: Honorer

This entry was posted on Sunday, April 21st, 2013 at 2:13 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Tuntut Diangkat CPNS, Serikat Pekerja Honorer Demo di Depan Istana

Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Honorer Indonesia menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka. Mereka menuntut segera diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes. Demonstrasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (29/4/2013). Sekitar 700 orang berkumpul di jalan di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Mereka berunjuk rasa, berorasi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengangkat seluruh pekerja honorer yang bekerja di instansi-instansi pemerintahan. Mereka membentangkan sejumlah spanduk, salah satunya ada yang bertuliskan ‘Jika 2013 Pengangkatan Menjadi CPNS Tidak Dilaksanakan, Maka Kami Pegawai Honorer Seluruh Indonesia akan Golput dalam Pemilu.”

Petugas kepolisian melakukan penjagaan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan di kawasan ring satu ini. Polisi yang terdiri dari anggota Brimob dan personel dari Polda Metro memberi pembatas agar aksi demonstrasi tidak meluas ke Jl Medan Merdeka Utara. Jalan itu pun tetap dapat dilintasi.

“Sebagian dari kami sudah 25 tahun lebih mengabdi sebagai pegawai honorer. Maka, kami meminta kepada Pak Presiden, tolong angkat kami sebagai CPNS seratus persen tanpa tes,” ujar Muchlis, koordinator aksi di lokasi, Senin (29/4/2013).

Tags: Depan, Diangkat, Honorer, Istana, Pekerja, Serikat, Tuntut

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:33 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Akhir Agustus 2013, Pemerintah Terima 60.000 Calon Pegawai Negeri Baru

Pemerintah akan menerima sekitar 60.000 calon pegawai negeri dalam Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan digelar secara nasional pada Agustus 2013. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abu Bakar di Makassar,  mengatakan, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas.

Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan diterima sekitar 60.000u CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah sehingga setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah kebutuhannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, ia mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah.

Kemudian akan menentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2 akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina, mengatakan saat ini kuota penerimaan CPNS untuk Sulsel masih menunggu kebijakan Kemenpan-RB.

Pihaknya mengusulkan lebih dari 1.885 lebih CPNS untuk penerimaan tahun ini didominasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Usulan juga berdasarkan jumlah yang pensiun sekitar 500 orang.

Pada 19 Maret 2013, Menpan Azwar mengatakan pemerintah kembali membuka lowongan 60.000 formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2013.

“Tahun ini kita terima CPNS formasi baru sekitar 60.000 orang,” katanya disela penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Bagi Provinsi Sumut di Medan, Selasa.

Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menjelaskan penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan diumumkan kuotanya pada Juli mendatang.

“Pada Juli nanti kuota penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang mencapai 120.000 orang,” ucap dia.

Abubakar juga menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.

Dengan kata lain, lanjut dia, penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan atau yang diperlukan saja.

“Pola seperti ini harus dilakukan karena jumlah PNS kita sudah banyak berlebih untuk satu lembaga/departemen.Jadi prinsipnya, kita hanya menerima formasi CPNS yang paling dibutuhkan saja,” kata Abubakar.

Tags: 60000, Agustus, Akhir, Calon, Negeri, pegawai, Pemerintah, Terima

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:54 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.