Showing posts with label Negeri. Show all posts
Showing posts with label Negeri. Show all posts

Friday, 3 May 2013

Gaji Pegawai Negeri Sipil kini Terendah Rp 1,3 Juta dan Tertinggi Rp 5 Juta

Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS. Kenaikan gaji pokok tersebut cukup lumayan. Setidaknya, kini gaji pokok terendah PNS mencapai Rp 1,323 juta dan gaji pokok tertinggi sebanyak Rp 5,002 juta.
Kenaikan gaji pokok tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS, yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Namun PP itu sendiri berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000, atau naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200 dimana sebelumnya Rp 2.122.700. Sedangkan gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dimana sebelumnya Rp 1.624.700, tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 (sebelumnya Rp 2.984.600).
Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 (sebelumnya Rp 2.064.100), tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 (sebelumnya Rp 3.742.800). Sementara gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.580.500 (sebelumnya 2.486.200), dan tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 (sebelumnya Rp 4.608.700).
Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M Imanuddin mengatakan, memang benar rencana kenaikan gaji untuk PNS itu. “Kenaikan ini sebagai antisipasi inflasi,” kata dia kemarin (29/4).
Imanuddin belum bisa memastikan kapan kenaikan gaji ini akan dirasakan PNS. Meskipun telah jelas PP kenaikan gaji ini telah terbit, kemungkinan besar PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji pada 2014 nanti. Perkirakan itu muncul karena untuk bulan-bulan selama 2013 ini, akan dihitung rapelan. “Gaji PNS itu terkait dengan APBN maupun APBD,”  katanya.
Imanuddin mengatakan APBN maupun APBD 2013 ini sudah selesai dibahas dan alokasinya sudah rinci. Sulit sekali ada koreksi, terutama untuk komponen gaji. Jadi kemungkinan paling besar, kenaikan gaji akan dicarikan tahun depan di dalam APBN atau APBD 2014. Jika dikebut lagi, pencairan rapelan kenaikan gaji pokok bisa dibayarkan dari APBN Perubahan 2013 nanti.
”Logikanya enggan mungkin (tahun ini cairnya, Red) karena kementerian/lembaga dan pemda perlu persiapan anggarannya di 2014,” kata dia. Imanuddin menjelaskan urusan kenaikan gaji pokok ini sudah sering terjadi. Selain sebagai bentuk antisipasi inflasi, juga wujud perhatian negara terhadap PNS.

Tags: Negeri, pegawai, Sipil, Terendah, Tertinggi

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:58 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Thursday, 2 May 2013

Akhir Agustus 2013, Pemerintah Terima 60.000 Calon Pegawai Negeri Baru

Pemerintah akan menerima sekitar 60.000 calon pegawai negeri dalam Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan digelar secara nasional pada Agustus 2013. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abu Bakar di Makassar,  mengatakan, moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, namun jumlahnya terbatas.

Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan diterima sekitar 60.000u CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah sehingga setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah kebutuhannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, ia mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah.

Kemudian akan menentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2 akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Tautoto Tanaranggina, mengatakan saat ini kuota penerimaan CPNS untuk Sulsel masih menunggu kebijakan Kemenpan-RB.

Pihaknya mengusulkan lebih dari 1.885 lebih CPNS untuk penerimaan tahun ini didominasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Usulan juga berdasarkan jumlah yang pensiun sekitar 500 orang.

Pada 19 Maret 2013, Menpan Azwar mengatakan pemerintah kembali membuka lowongan 60.000 formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2013.

“Tahun ini kita terima CPNS formasi baru sekitar 60.000 orang,” katanya disela penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Bagi Provinsi Sumut di Medan, Selasa.

Abubakar didampingi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menjelaskan penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan diumumkan kuotanya pada Juli mendatang.

“Pada Juli nanti kuota penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60.000 ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun 2013 yang mencapai 120.000 orang,” ucap dia.

Abubakar juga menjelaskan, penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.

Dengan kata lain, lanjut dia, penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan atau yang diperlukan saja.

“Pola seperti ini harus dilakukan karena jumlah PNS kita sudah banyak berlebih untuk satu lembaga/departemen.Jadi prinsipnya, kita hanya menerima formasi CPNS yang paling dibutuhkan saja,” kata Abubakar.

Tags: 60000, Agustus, Akhir, Calon, Negeri, pegawai, Pemerintah, Terima

This entry was posted on Wednesday, May 1st, 2013 at 2:54 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Friday, 22 February 2013

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.

Wednesday, 20 February 2013

Muncul Dua Model Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ketentua baru itu diatur dalam rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). “Penggunaan istilah kontrak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Imanuddin mengatakan kurikulum di PTN cukup cepat perkembangannya.

Pada sistem kepegawaian yang berjalan saat ini, Imanuddin mengatakan jika banyak dosen yang dipaksa-paksakan tetap bekerja. “Padahal disiplin ilmunya sudah tidak ada lagi dalam mata kuliah di kurikulum terbaru,” katanya. 

Jika kasus seperti ini terjadi, dia mengatakan ada inefisiensi pengeluaran negara. Menurutnya negara terus mengeluarkan duit untuk menggaji aparatur yang sejatinya bidang keahliannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepegawaian yang baru, PTN bisa mengontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keahlian tertentu itu tidak dibutuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak menanggung inefisiensi belanja pegawai. 

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. 

Dia mengatakan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pemerintah Australia dan sebagainya.

“Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rekrutmen CPNS reguler. 

Imanuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pemberlakuan sistem baru kepegawian itu. Sebab sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi tenaga honorer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak waktu tertentu tetap mendapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lainnya. “Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keahliannya benar-benar dibutuhkan negara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pembahasan RUU ASN sendiri terus mengalami perkembangan. Imanuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, konsultasi Presiden kepada DPR. “Konsultasi ini segera dijalankan untuk sejumlah RUU, diantaranya RUU ASN,” pungkasnya.

Tuesday, 19 February 2013

Mendagri Larang Pemda Boros Alokasi Belanja Pegawai Untuk Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Baru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintah daerah yang boros, yaitu memiliki alokasi belanja pegawai di atas 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain melihat alokasi belanja pegawai, dalam penerimaan pegawai juga akan dilihat indikator kebutuhan dan beban tugas jabatan yang akan diterima.

“Tapi itu harus dipenuhi dua poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70 persen, harus di bawah 50 persen,” ujar Gamawan Fauzi saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).

Tahun ini pemerintah merencanakan untuk merekrut sekitar 60 ribu PNS seiring dengan dicabutnya moratorium penerimaan PNS.

Menurut dia, untuk mengantisipasi membengkaknya belanja pegawai kembali, pihaknya melarang penambahan pegawai honorer di instansi pemerintahan. “Kita sudah tegaskan ke daerah untuk tidak menambah pegawai honorer, silahkan risikonya di daerah,” tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kemendagri akan segera menertibkan tiga pejabat daerah yang mendapatkan tunjangan di atas Rp50 juta oleh sekretaris daerah (Sekda). “Kami akan segera menertibkan agar tidak mengganggu kondisi fiskal daerah dan menyebabkan disparitas dengan daerah lain,” ucapnya.

Ia mengatakan, tiga daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pendapatan pejabat daerah ini besar karena selain tunjangan juga menerima honor-honor lain. Pengaturan tersebut merujuk pada PP 109 yang menyatakan harus sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Itu tidak boleh lagi seperti itu, maksimal 10 kali gaji, yang terbesar. Kalau dulu bisa Rp 1 miliar sebulan di masa lalu, untuk yang besar. Tapi itu sudah kita tertibkan,” kata dia.

Menurut dia, saat ini sedang dirumuskan besaran tunjangan pejabat negara. Ke depan, pendapatan lain seperti upah pungut harus dihilangkan. “‘Take home pay’ pejabat daerahnya akan turun, ini yang sudah kita delapan kali rapat, dan mungkin ribut juga,” ujarnya.