Monday, 18 February 2013

Pemerintah Larang Pemda Rekrut Pegawai Honorer

Pemerintah menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merekrut pegawai honorer. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2010 lalu namun masih ada daerah yang merekrut pegawai honorer. “Honorer sudah kita tidak bolehkan lagi, sejak akhir 2010. Kalau masih memperlakukan tanggung daerah masing-masing. Kita sudah tegaskan ke daerah silakan risikonya di daerah, tapi masih ada juga karena politik dan lainnya, itu tidak kita perkenankan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga meminta pemda melakukan moratorium penerimaan pegawai jika porsi belanja gaji pegawai di atas 50%. “Kalau daerah belanja pegawainya di atas 50%, permintaan penambahan pegawainya kita stop. Itu sudah kita warning,” tandas Gamawan.

Menurutnya, pemda perlu membuat analisis beban kerja untuk pengajuan tambahan pegawai. Jadi meskipun tidak melakukan moratorium penerimaan pegawai namun jumlah pegawai tetap dibatasi. Aturan ini sudah ditetapkan oleh 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurutnya, jika analisa itu tidak dibuat maka pemerintah tidak meloloskan permintaan penambahan pegawai. “Sekarang moratorium sudah kita cabut, tapi itu harus dipenuhi 2 poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70%, harus di bawah 50%,” jelas dia.

Perjalanan Dinas

Gamawan juga meminta pemda menertibkan penyaluran biaya perjalanan dinas. “Satu hal yang sekarang kita tertibkan itu pertanggungjawaban keuangan daerah. Perjalanan dinas itu tidak di lump sum.

“Saya baru memberikan petunjuk anggaran yang harus berlaku 23 Januari ini, semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti kuitansi hotel, kalau pesawat juga begitu,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah pusat telah menggunakan sistem at cost yang ditetapkan sesuai pengeluaran dengan bukti yang diserahkan. Adapun daerah masih menggunakan sistem lump sum atau penjatahan.

Gamawan mengakui sistem penjatahan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran yang dilakukan para pegawai pemda. “Nah itu yang kita khawatirkan. Pakai tiket eksekutif naik ekonomi. Itu yang dipakai itu tidak boleh lagi,” tandasnya.

Dengan menertibkan penyelewengan anggaran ini, Gamawan optimistis akan tercipta anggaran daerah akan lebih efektif dengan penghematan anggaran.

Sunday, 17 February 2013

Jam Kerja PNS di Kalimantan Barat Digeser

Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH menggeser jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalbar. Jam kerja digeser dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB. “Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS di lingkungan Pemprov Kalbar. Mulai dari jam masuk dan pulang kerja serta berpakaian, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalbar No 1 Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalbar Drs Numsuan Madsun MT di ruang kerjanya.

Menurutnya, pergub tentang ketentuan jam kerja ini selain mengacu pada Permendagri terbaru mengenai peraturan jam kerja juga mengakomodasi kepentingan PNS yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Adapun ketentuan hari dan jam kerja tersebut untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, diselingi jam istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB dan pulang kerja pada pukul 16.00 WIB.

Sementara, untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Kemudian pulang pada pukul 16.30 WIB.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kalbar termasuk di dalamnya PNS yang berada di Unit Pelaksana Teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dan unit yang waktu kerjanya spesifik diminta pimpinan SKPD mengatur jam kerja PNS di unit kerja masing-masing.

Sesuai dengan kebutuhan dari pekerjaan dengan tetap memperhitungkan jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh PNS dalam satu hari. “Pengaturan jam kerjanya ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar melalui Biro Organisasi Bagian Ketatalaksanaan Setda Provinsi Kalbar,” tegas Numsuan.

Bagi Unit Kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar menginformasikan waktu pelayanan kepada masyarakat luas. Hal ini guna menghindari ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan instansi terkait sebagai akibat ketidakjelasan waktu dalam memberikan pelayanan. (kie)

Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Diperiksa Atas Dugaan Penipuan CPNS

Polres Salatiga memeriksa Koordinator Masyarakat Madani Kota Salatiga Sri Mulyono. Dia akan diperiksa sebagai terlapor dugaan penipuan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaporkan Debora Sulasmi Pusporini, warga Jalan Margosari II Nomor 29, Sidorejo, Salatiga. “Saya diperiksa di Polres Salatiga, yang mendampingi Mas Heru W (Heru Wismanto, kuasa hukumnya),” ujar Mulyono.

Sebelumnya Kapolres Salatiga Ajun Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri menyatakan, pemeriksaan Mulyono yang juga anggota Dewan Pengawas RSUD Kota Salatiga, setelah polisi memeriksa pelapor dan saksi.

Sebagai pelapor, Rini langsung dimintai keterangan setelah melaporkan kasusnya. Selain dia, pagi harinya, suaminya juga diperiksa sebagai saksi.

Mulyono yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Salatiga, dilaporkan ke polisi karena dinilai tidak menepati janji membantu  pengangkatan Rini menjadi CPNS di Kabupaten Semarang.  Padahal uang puluhan juta rupiah telah diberikan kepada Mulyono dengan berbagai dalih. Usaha menarik uang itupun gagal.

Berkaitan dengan laporan dugaan penipuan itu, Mulyono telah membantah. Wakil Ketua Umum DPD Partai Nasional Demokrat Salatiga tersebut mengatakan, masalah itu sudah diselesaikan pada April 2011.

Sebanyak 700 PNS Pensiun, Pemkab Buleleng Usul Rekrut 900 CPNS

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2010-2012), sekitar 700 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Buleleng memasuki masa pensiun. Untuk itu, Pemkab Buleleng mulai menyusun rencana untuk menambah pegawainya melalui perekrutan CPNS tahun 2013. Hanya, rencana ini masih tahap pembahasan dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Nyoman Rousmini membenarkan PNS di Buleleng mulai berkurang lantaran banyak yang pensiun. Dikatakan, mulai tahun 2010 hingga 2012 yang lalu, sekitar 700 orang PNS di Bali Utara berhenti bekerja karena sudah memasuki masa pensiun. “Karena ada moratorium, banyak PNS kami yang sudah pensiun namun belum bisa ditambah dengan PNS baru,” katanya.

Mengatasi kondisi ini, lanjut Rousmini, pemerintah daerah tahun 2013 ini merencanakan mengusulkan formasi perekrutan CPNS. Tahap awal dari rencana itu, pemkab sudah menyiapkan berkas persyaratan bagi kabupaten/kota yang akan melakukan perekrutan CPNS. Syarat tersebut seperti analisis beban kerja, analisis jabatan (anjap), dan pemenuhan syarat alokasi belanja pegawai diharuskan maksimal 50 persen dari total APBD.

Dari beberapa persyaratan tersebut, alokasi belanja pegawai yang belum bisa dipenuhi, karena kondisi APBD Buleleng yang belum memungkinkan untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 50 persen dari total APBD. Saat ini, alokasi belanja pegawai dari total APBD Buleleng 67 persen. Atas kondisi ini, pemkab tetap yakin formasi yang diusulkan akan disetujui.

Pertimbangan yang dipakai untuk menguatkan bahwa Buleleng perlu menambah jumlah pegawainya karena PNS yang pensiun jumlahnya mencapai 700 orang. “Dari persyaratan itu hanya masalah kesiapan alokasi belanja pegawai yang sepertinya belum memenuhi. Tapi kami coba dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan itu ditambah PNS yang pensiun begitu banyak, mudah-mudahan pemerintah mempertimbangkan usulan kami,” jelasnya.

Rousmini menambahkan, dari rencana awal formasi perekrutan CPNS tahun 2013 ini jumlahnya belum dipastikan. Hanya, dari perkiraan jumlah formasi yang diusulkan 900 orang. Dari jumlah keseluruhan formasi tersebut, paling banyak formasinya berasal dari tenaga pendidik (guru) Sekolah Dasar (SD). Untuk formasi guru SD ini rencananya ditambah 600 orang.

Penambahan guru SD sebanyak itu karena Buleleng sampai tahun ini masih mengalami krisis guru. Sedangkan formasi lainnya akan diisi dari tenaga medis dan tenaga teknis lainnya. “Ini rencana formasi yang kami usulkan. Saat ini pembahasan masih di tingkat kebupaten dan analisis jabatan serta analisis beban kerja dari BKN. Setelah syarat dinyatakan lengkap, baru kami akan sampaikan kepada DPRD Buleleng sekaligus meminta persetujuan, selanjutnya kami akan usulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN),” imbuhnya.

Praktek Percaloan dalam Rekruitmen CPNS Sangat Memprihatinkan

Percaloan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sangat memprihatinkan. Pola rekrutmen yang diwarnai model seperti ini menghasilkan CPNS yang kualitasnya dipertanyakan dan tidak berintegritas. Ujungnya adalah pelayanan masyarakat yang buruk, jauh dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ini sangat memprihatinkan dan berbahaya. Outputnya adalah kualitas pelayanan publik yang buruk karena degradasi kualitas dan integritas PNS,” tutur Ketua Bersama Pusat Studi Anti Korupsi dan Good Governance UKSW.

Praktik kotor percaloan CPNS sungguh memperihatinkan. Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Sofian Effendi mengungkapkan, dalam setahun saja, transaksi suap rekrutmen CPNS se- Indonesia mencapai angka fantastis Rp30-35 triliun.

Tidak jarang masa-masa rekrutmen tersebut tidak ubahnya sebagai ATM pejabat, bupati, walikota, gubernur, hingga menteri, menambah pundi-pundinya. Untuk kepala daerah motivasi mereka adalah mengembalikan biaya kampanye.

Menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang juga mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu, hampir di tiap daerah, harga kursi CPNS mencapai Rp150 juta. Bukan hanya rekrutmen CPNS, promosi pejabat baru pun diduga tidak gratis.

Wakil koordinator ICW Ade Irawan menilai penegakan hukum kepada pelaku jual beli atau percaloan CPNS, melempem. Beberapa pelaku penipuan CPNS dijerat hukum, misalnya Selasa (12/2) lalu di Medan, terdakwa kasus tersebut dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dinilai hakim sangat ringan.

Untuk Kota Salatiga, setelah moratorium penghentian perekrutan CPNS selesai akhir tahun lalu, pada 2013 ini, Pemerintah Kota Salatiga mengusulkan kuota 463 CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jumlah tersebut untuk mengisi kebutuhan di tenaga pendidikan (99), kesehatan (84), dan tenaga teknis lainnya (280).

Hasil Tes CPNS di Badung Ternyata Palsu

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung, Bali mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) 2012. Namun, belakangan hasil yang diumumkan pada 12 November 2012 itu diduga palsu.  Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan jika hasil dari tersebut palsu.

“Yang pasti berkasnya palsu, non-identik. Tetapi berita acaranya dari Labfor (Laboratoroum Forensik) secara resmi belum kami terima. Mungkin Rabu (6/2) kami ambil,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Eldi Azwar di Denpasar.

Jika penyidik sudah menerima hasil dari Laboratorium Forensik Polda Bali, ia mengatakan, maka penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut. Bukti hasil tes CPNS yang diumumkan BKD Kabupaten Badung, Bali itu adalah dari tanda tangan dan tulisan tangan.

Eldi mengaku, pihaknya belum dapat memastikan siapa yang diduga membuat dokumen pengumuman kelulusan tes kemampuan dasar tersebut. Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih menetapkan satu orang tersangka, yakni Gede Oka Sukadana selaku Kepala BKD Kabupaten Badung, sejak 17 Desember 2012.

“Tambahan tersangka belum ada. Kami masih periksa berkasnya. Kami tidak ada target tersangka lain karena harus berdasarkan bukti,” katanya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Oka Sukadana sampai saat ini belum ditahan. “Belum tentu segera ditahan karena kami tidak harus menahan orang. Kami tunggu berita resmi dari Labfor yang menyatakan itu anotentik,” katanya.

Sebelumnya kisruh hasil CPNS Kabupaten Badung mulai terkuak ke publik ketika ada beberapa peserta protes dan mengadukan hal itu kepada Ombudsmen Provisi Bali terkait adanya perbedaan hasil pengumuman tes kemampuan dasar antara yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Kemen PAN-RB) melalui situs www.kompas.com dan pengumuman di BKD Kabupaten Badung.

Nilai peserta yang sebelumnya diumumkan lulus oleh Kemen PAN-RB, malah dinyatakan tidak lulus oleh BKD Kabupaten Badung dan diganti dengan nama orang lain untuk diluluskan sebagai CPNS.

Perbedaan itu semakin menambah kecurigaan beberapa pihak karena pengumuman dari BKD Kabupaten Badung yang seharusnya diumumkan secara resmi pada 21 September 2012 molor hingga dua bulan, tepatnya pada 12 November 2012.

Saturday, 16 February 2013

Moratorium penerimaan CPNS resmi dicabut

Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil akhirnya resmi berakhir. Pemerintah memutuskan tidak lagi memperpanjang moratorium penerimaan CPNS pada 2013 yang berakhir pada 31 Desember lalu.

Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memproyeksikan kebutuhan PNS hingga 2016 mendatang. “Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” katanya.

Hanya, Boediono menekankan penerimaan CPNS tetap akan memperhatikan rambu-rambu yang diterapkan selama moratorium yakni zero growth policy. Selain itu, Boediono menekankan perekrutan PNS harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.