Showing posts with label Pegawai. Show all posts
Showing posts with label Pegawai. Show all posts

Sunday, 14 July 2013

Pegawai Negeri AS Dipaksa Cuti Tak Dibayar Demi Penghematan

Lebih dari 100.000 pegawai negeri di Amerika Serikat telah diperintahkan untuk tinggal di rumah selama satu hari sebagai bagian dari program penghematan anggaran belanja federal yang dipotong.

Hampir seluruh staf di beberapa lembaga AS, termasuk Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan (HUD), Badan Perlindungan Lingkungan (EPA), dan Internal Revenue Service (IRS), ditempatkan cuti tidak dibayar wajib pada hari Jumat, 24 Mei kemarin.

Sebagian besar dari 90.000 karyawan IRS serta sebanyak 8.700 staf HUD tinggal di rumah pada hari Jumat.

Menurut pejabat, jumlah karyawan furloughed berjumlah sekitar lima persen tenaga kerja federal.

Cuti adalah yang pertama dari beberapa hari libur tanpa dibayar untuk staf pemerintah dalam apa yang disebut rencana penyerapan.

Rencana tersebut telah di tempatkan sejak 1 Maret dan diharapkan dapat memotong US$ 85 miliar dalam biaya pemerintah AS.

Menteri Pertahanan AS Chuck Hagel juga mengatakan bahwa sekitar 800.000 karyawan sipil dari militer Amerika akan harus mengambil cuti tanpa dibayar wajib untuk memotong biaya dan memenuhi kekurangan anggaran US$ 30 miliar.

Menurut rencana pemotongan biaya, tenaga kerja sipil militer AS akan dipaksa untuk mengambil 11 hari libur kerja, mulai 8 Juli hingga September mendatang, yang merupakan setengah dari 22 yang disebut hari cuti awalnya direncanakan oleh Pentagon.

Sementara itu, beberapa telah menyatakan keprihatinan tentang kemungkinan efek dan merugikan dari memaksa liburan terhadap semangat kerja karyawan.

Mereka juga mengatakan bahwa pekerjaan yang belum dibayar memiliki konsekuensi nyata pada operasi pemerintah.

“Tentu saja memiliki empat lembaga dengan pintu terkunci bukanlah hal yang baik,” kata Bill Dougan, kepala Federasi Nasional Karyawan Federal.

“Badan-badan ini menyediakan layanan bahwa warga kebutuhan negara,” tambahnya.

Tags: Dibayar, Dipaksa, Negeri, pegawai, Penghematan

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:04 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Wakil Bupati Abdya: Pegawai negeri harus dapat berkomunikasi

WAKIL Bupati Aceh Barat Daya Yusrizal Razali berharap Pegawai Negeri Sipil menjadi juru bicara yang baik di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Yusrizal saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman kantor Bupati Abdya.

Wakil bupati mengharapkan hari kesadaran nasional mampu mendorong PNS mempunyai rasa memiliki terhadap Pemerintah Aceh Barat Daya.

“Kita semestinya dapat mengetahui dan memahami berbagai kebijakan pemerintah serta memahami beragam permasalahan yang dihadapi pemerintah,” ujar Yusrizal Razali.

Ia mengharapkan PNS saat berada di tengah masyarakat mampu menyakinkan mereka tentang berbagai program yang dijalankan pemerintah.

“Momentum Hari Kesadaran Nasional bisa memperbaiki sikap kita sebagai abdi negara. Masyarakat selalu menaruh harapan kepada kita sebagai aparatur pemerintah untuk selalu dapat melangsungkan pelayanan publik yang sehat, bekerja dengan efisien serta mampu menampilkan wajah dan citra pemerintah yang jujur dan berwibawa,” ujar wakil bupati.

Acara kesadaran nasional juga dihadiri para Muspida Aceh Barat Daya, personil TNI, Polri, Satpol PP dan WH, Polisi Hutan, dan para PNS.

Tags: Abdya, berkomunikasi, Bupati, Dapat, Harus, Negeri, pegawai, Wakil

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Saturday, 13 July 2013

Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional Agustus 2013

Tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara nasional akan digelar pada Agustus 2013.

Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110 ribu dan yang akan diterima sekitar 60 ribu CPNS.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), masih menunggu usulan kebutuhan CNPS dari daerah.  setiap daerah harus mengusulkan berapa jumlah CPNS yang dibutuhkannya.

Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2 (pendapatan tidak dibayar melalui APBN/APBD), Wamen PAN-RB Eko Prasojo  mengatakan, jumlahnya mencapai 500 ribu. “Kemenpan-RB masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah,” kata Eko  Prasojo seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab.

Kemudian akan ditentukan jumlah kuota yang akan diterima untuk PTT K2. Jika kuota telah ditentukan, maka akan lakukan tes untuk pada Juli atau Agustus.

Tes penerimaan PTT K2, lanjut Eko, akan disamakan dengan tes penerimaan reguler, diantaranya tes kepribadian, tes potensi akademik dan tes wawasan kebangsaan.

Pemerintah berencana membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sebanyak 169 ribu orang tahun ini. Jumlah itu sudah termasuk program penyelesaian pegawai honorer yang masih tersisa.
Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo mengatakan penerimaan CPNS dengan pengangkatan pegawai honorer tahun ini mencapai 169 ribu melalui seleksi.
Sesuai target, kata dia, pengangkatan seluruh pegawai honor tetap dilaksanakan pada tahun depan. “Untuk penerimaan dari kategori umum 60 ribuan,” kata Eko.

Untuk penerimaan pegawai dari pelamar umum dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Dari sini, lanjut Eko, pemerintah bisa benar-benar mencari pegawai yang sesuai kebutuhan.
Wamen PAN-RB memperkirakan perekrutan pegawai tahun 2014 kurang lebih sama dengan penerimaan tahun ini. “Kalau nggak ada yang macam-macam, Insya Allah 2014 masalah pegawai honorer rampung,” kata Wamen.
Menurut Eko, adanya pegawai honor yang masih tersisa membuat penerimaan pegawai masih harus memprioritaskannya. Setidaknya, penerimaan CPNS yang  leluasa baru bisa dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Tags: Agustus, Calon, Nasional, Negeri, pegawai, Penerimaan, Secara, Sipil

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:18 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Monday, 25 February 2013

Pegawai Honorer K2 Mendesak Untuk Diangkat Menjadi CPNS

Sebanyak 122 pegawai honorer Kategori Dua (K2) di lingkungan Pemkot Batu, berharap segera diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalahnya mereka sudah dinyatakan memenuhi kriteria sejak tahun 2012 lalu, namun pengangkatan belum dilakukan hingga sekarang.

Pegawai honorer K2, adalah mereka yang bekerja tanpa imbalan gaji atau pendapatan dari APBD/APBN. Di Kota Batu, jumlah mereka luar biasa banyak. Namun hanya 112 pegawai, yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) berdasarkan pendataan yang sudah lakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Abu Sufyan menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari BKN. Jika juklak tersebut diterima, dia pasti segera memenuhi mekanisme pengangkatan seperti yang ditetapkan BKN.

‘’Kabarnya mereka memang segera diangkat sebagai CPNS, tetapi hingga sekarang kami juga belum mendapatkan surat dari BKN,’’ tegas Abu Sufyan.
Menurutnya, mayoritas tenaga honorer kategori II itu adalah guru atau pendidik. Mereka bekerja pada sekolah-sekolah dengan status sebagai GTT. ‘’PTT juga ada dalam K2, namun mayoritas adalah guru,’’ tambahnya ditemui usai mengikuti rapat di Balaikota Batu.

Apakah mekanisme pengangkatan CPNS tersebut harus melalui tes atau tidak, hal itu juga belum diketahui. Jika pengangkatan dengan mekanisme tes, juga harus dilakukan yang nanti imbasnya mereka belum tentu lolos sebagai CPNS.

Saat ini, kata dia pemerintah masih menunjukan perhatian dan penghargaannya terhadap pengabdian tenaga honorer. Mereka mengupayakan agar bisa menjadi menjadi tenaga honorer daerah, dengan gaji yang layak diatas upah minimum propinsi atau minimal sama dengan UMP daerah bersangkutan.

Sementara beberapa media nasional memberitakan, bahwa  BKN segera mengangkat tenaga honorer K2. Hanya saja mereka tidak akan langsung diangkat, tetapi melalui mekanisme tes. Pembina Kepegawaian nantinya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk melaksanakan tes pengangkatan CPNS ini. (feb/lyo)

Friday, 22 February 2013

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.

Wednesday, 20 February 2013

Muncul Dua Model Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Pemerintah menggodok sistem baru kursi pegawai negeri sipil (PNS). Sistem yang bejalan saat ini, umumnya status pegawai negeri dan kompensasinya berjalan seumur hidup. Tetapi ketentuan baru itu akan diubah dengan model perekrutan pegawai negeri bersatus kontrak jangka waktu tertentu.

Kepala Biro Hukum dan Humas (Karo Hukmas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, ketentua baru itu diatur dalam rancanan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). “Penggunaan istilah kontrak masih belum pasti. Tetapi memang ada sistem kontrak,” katanya kemarin.

Imanuddin mengatakan, ke depan akan ada dua jenis PNS. Yakni PNS dengan durasi atau kontrak kerja seumur hidup dan PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. Dia mengatakan jika PNS dengan kontrak kerja seumur hidup seperti yang berlangsung saat ini. Yaitu PNS bekerja hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun sampai dia meninggal.

Selanjutnya untuk PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu menurut Imanuddin khusus untuk jabatan tertentu. Dia mencontohkan pada posisi dosen di sejumlah PTN. Imanuddin mengatakan kurikulum di PTN cukup cepat perkembangannya.

Pada sistem kepegawaian yang berjalan saat ini, Imanuddin mengatakan jika banyak dosen yang dipaksa-paksakan tetap bekerja. “Padahal disiplin ilmunya sudah tidak ada lagi dalam mata kuliah di kurikulum terbaru,” katanya. 

Jika kasus seperti ini terjadi, dia mengatakan ada inefisiensi pengeluaran negara. Menurutnya negara terus mengeluarkan duit untuk menggaji aparatur yang sejatinya bidang keahliannya tidak dibutuhkan lagi.

Tetapi ketika negara sudah menggunakan sistem kepegawaian yang baru, PTN bisa mengontrak PNS dengan keahlian tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Jadi jika keahlian tertentu itu tidak dibutuhkan lagi dalam kurikulum selanjutnya, negara tidak menanggung inefisiensi belanja pegawai. 

Selain untuk posisi dosen, banyak pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi ilmu khusus dan diperlukan dalam masa tertentu. Misalnya ahli tata kota, pekerjaan umum, dan pertanian. 

Dia mengatakan jika sistem seperti ini sudah jamak dilakukan di sejumlah negara. Imanuddin mencontohkan banyak ahli dari Indonesia yang menjadi dosen negeri di kampus pemerintah Australia dan sebagainya.

“Jadi saya tegaskan, sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu ini tidak hanya untuk pegawai rendahan,” tutur dia. Namun sistem baru ini juga bakal ditetapkan untuk rekrutmen CPNS reguler. 

Imanuddin meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pemberlakuan sistem baru kepegawian itu. Sebab sistem PNS kontrak jangka waktu tertentu itu bukan bentuk legitimasi tenaga honorer.

Imanuddin mengatakan jika PNS dengan kontrak waktu tertentu tetap mendapatkan hak-hak di luar gaji. Misalnya tunjangan kinerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan jaminan kesejahteraan lainnya. “Selain itu jika kerjanya bagus dan proyeksi keahliannya benar-benar dibutuhkan negara dalam jangka panjang, bisa diangkat menjadi PNS tetap,” kata dia.

Perkembangan pembahasan RUU ASN sendiri terus mengalami perkembangan. Imanuddin mengatakan jika fase berikutnya adalah, konsultasi Presiden kepada DPR. “Konsultasi ini segera dijalankan untuk sejumlah RUU, diantaranya RUU ASN,” pungkasnya.

Tuesday, 19 February 2013

Mendagri Larang Pemda Boros Alokasi Belanja Pegawai Untuk Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Baru

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintah daerah yang boros, yaitu memiliki alokasi belanja pegawai di atas 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Selain melihat alokasi belanja pegawai, dalam penerimaan pegawai juga akan dilihat indikator kebutuhan dan beban tugas jabatan yang akan diterima.

“Tapi itu harus dipenuhi dua poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70 persen, harus di bawah 50 persen,” ujar Gamawan Fauzi saat ditemui usai Rapat Koordinasi RKP 2014 di Gedung Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2).

Tahun ini pemerintah merencanakan untuk merekrut sekitar 60 ribu PNS seiring dengan dicabutnya moratorium penerimaan PNS.

Menurut dia, untuk mengantisipasi membengkaknya belanja pegawai kembali, pihaknya melarang penambahan pegawai honorer di instansi pemerintahan. “Kita sudah tegaskan ke daerah untuk tidak menambah pegawai honorer, silahkan risikonya di daerah,” tukasnya.

Di sisi lain, kata dia, kemendagri akan segera menertibkan tiga pejabat daerah yang mendapatkan tunjangan di atas Rp50 juta oleh sekretaris daerah (Sekda). “Kami akan segera menertibkan agar tidak mengganggu kondisi fiskal daerah dan menyebabkan disparitas dengan daerah lain,” ucapnya.

Ia mengatakan, tiga daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pendapatan pejabat daerah ini besar karena selain tunjangan juga menerima honor-honor lain. Pengaturan tersebut merujuk pada PP 109 yang menyatakan harus sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Itu tidak boleh lagi seperti itu, maksimal 10 kali gaji, yang terbesar. Kalau dulu bisa Rp 1 miliar sebulan di masa lalu, untuk yang besar. Tapi itu sudah kita tertibkan,” kata dia.

Menurut dia, saat ini sedang dirumuskan besaran tunjangan pejabat negara. Ke depan, pendapatan lain seperti upah pungut harus dihilangkan. “‘Take home pay’ pejabat daerahnya akan turun, ini yang sudah kita delapan kali rapat, dan mungkin ribut juga,” ujarnya.

Monday, 18 February 2013

Pemerintah Larang Pemda Rekrut Pegawai Honorer

Pemerintah menegaskan pemerintah daerah tidak boleh merekrut pegawai honorer. Aturan tersebut sudah ditetapkan sejak 2010 lalu namun masih ada daerah yang merekrut pegawai honorer. “Honorer sudah kita tidak bolehkan lagi, sejak akhir 2010. Kalau masih memperlakukan tanggung daerah masing-masing. Kita sudah tegaskan ke daerah silakan risikonya di daerah, tapi masih ada juga karena politik dan lainnya, itu tidak kita perkenankan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.

Selain itu, tambahnya, pemerintah juga meminta pemda melakukan moratorium penerimaan pegawai jika porsi belanja gaji pegawai di atas 50%. “Kalau daerah belanja pegawainya di atas 50%, permintaan penambahan pegawainya kita stop. Itu sudah kita warning,” tandas Gamawan.

Menurutnya, pemda perlu membuat analisis beban kerja untuk pengajuan tambahan pegawai. Jadi meskipun tidak melakukan moratorium penerimaan pegawai namun jumlah pegawai tetap dibatasi. Aturan ini sudah ditetapkan oleh 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Menurutnya, jika analisa itu tidak dibuat maka pemerintah tidak meloloskan permintaan penambahan pegawai. “Sekarang moratorium sudah kita cabut, tapi itu harus dipenuhi 2 poin itu. Jadi jangan belanja pegawai jangan sampai 70%, harus di bawah 50%,” jelas dia.

Perjalanan Dinas

Gamawan juga meminta pemda menertibkan penyaluran biaya perjalanan dinas. “Satu hal yang sekarang kita tertibkan itu pertanggungjawaban keuangan daerah. Perjalanan dinas itu tidak di lump sum.

“Saya baru memberikan petunjuk anggaran yang harus berlaku 23 Januari ini, semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti kuitansi hotel, kalau pesawat juga begitu,” jelasnya.

Untuk saat ini, pemerintah pusat telah menggunakan sistem at cost yang ditetapkan sesuai pengeluaran dengan bukti yang diserahkan. Adapun daerah masih menggunakan sistem lump sum atau penjatahan.

Gamawan mengakui sistem penjatahan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran yang dilakukan para pegawai pemda. “Nah itu yang kita khawatirkan. Pakai tiket eksekutif naik ekonomi. Itu yang dipakai itu tidak boleh lagi,” tandasnya.

Dengan menertibkan penyelewengan anggaran ini, Gamawan optimistis akan tercipta anggaran daerah akan lebih efektif dengan penghematan anggaran.