Thursday 30 May 2013

43 CPNS di Kota Bekasi Palsukan Data

Sebanyak 43 calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori 2 di Kota Bekasi kedapatan memalsukan data. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi menemukannya setelah uji publik terhadap CPNS.

Kabid Pembinaan Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Heryanto mengatakan, modus yang dilakukan adalah mengubah tahun masa kerja di bawah 2005. Sebab salah satu syarat mutlak untuk pengangkatan menjadi CPNS adalah masa kerja maksimal 31 Desember 2005.

“Misalkan ada pegawai honorer yang baru bekerja sejak 2006, karena ingin diangkat menjadi CPNS, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatannya diubah menjadi tahun 2005,” jelasnya.

Menurut Heryanto, kemungkinan temuan kecurangan akan terus bertambah. Dia berjanji akan mencoret nama-nama yang terbukti melakukan kecurangan.

Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin, mengakui sudah mengendus keberadaan calo CPNS yang bergentayangan menawarkan jasa bisa meloloskan tenaga honorer katagori 2 menjadi CPNS.

“Kemungkinan keterlibatan calo pasti ada. Cuma sampai saat ini kita belum temukan bukti dan belum ada pihak yang melapor,” kata dia.

Cucu mengimbau kepada tenaga honorer agar tidak termakan bujuk rayu calo yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi CPNS. “Kalau ada yang menjanjikan hal semacam itu jelas bohong, karena semua prosedur dan seleksi ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemkot Bekasi tidak bisa ikut campur,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atau mengetahui keberadaan calo CPNS tersebut untuk melaporkan ke Inspektorat.”Kami akan selidiki apakah 43 honorer yang memalsukan data tersebut melibatkan calo atau tidak,” tandasnya. (dieni)

Tags: Bekasi, Palsukan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:09 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


No comments:

Post a Comment