Showing posts with label Dapat. Show all posts
Showing posts with label Dapat. Show all posts

Sunday, 14 July 2013

Wakil Bupati Abdya: Pegawai negeri harus dapat berkomunikasi

WAKIL Bupati Aceh Barat Daya Yusrizal Razali berharap Pegawai Negeri Sipil menjadi juru bicara yang baik di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Yusrizal saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di halaman kantor Bupati Abdya.

Wakil bupati mengharapkan hari kesadaran nasional mampu mendorong PNS mempunyai rasa memiliki terhadap Pemerintah Aceh Barat Daya.

“Kita semestinya dapat mengetahui dan memahami berbagai kebijakan pemerintah serta memahami beragam permasalahan yang dihadapi pemerintah,” ujar Yusrizal Razali.

Ia mengharapkan PNS saat berada di tengah masyarakat mampu menyakinkan mereka tentang berbagai program yang dijalankan pemerintah.

“Momentum Hari Kesadaran Nasional bisa memperbaiki sikap kita sebagai abdi negara. Masyarakat selalu menaruh harapan kepada kita sebagai aparatur pemerintah untuk selalu dapat melangsungkan pelayanan publik yang sehat, bekerja dengan efisien serta mampu menampilkan wajah dan citra pemerintah yang jujur dan berwibawa,” ujar wakil bupati.

Acara kesadaran nasional juga dihadiri para Muspida Aceh Barat Daya, personil TNI, Polri, Satpol PP dan WH, Polisi Hutan, dan para PNS.

Tags: Abdya, berkomunikasi, Bupati, Dapat, Harus, Negeri, pegawai, Wakil

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:56 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Saturday, 1 June 2013

Pensiunan PNS Dapat Rapelan 5 Bulan Gaji, Dibayar Juni

PT Taspen (Persero) menyatakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan 5% dari besaran pensiun pokok atau tunjangan yang diterima tahun lalu. Rencananya, Taspen akan merapel pembayaran pensiun pokok atau tunjangan yang baru selama lima bulan pada Juni mendatang.

Menurut Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, dengan adanya kenaikan gaji, pensiunan PNS bakal memperoleh pensiun pokok menjadi Rp 1,32 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,26 juta per bulan. Sementara, untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/E) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3,45 juta akan bertambah menjadi Rp 3,75 juta setiap bulan.

Rencananya, perseroan akan membayarkan rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 senilai Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 juta orang pensiunan pada Juni. Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk 2013 sekitar Rp 57,5 triliun.

“Mulai Januari 2013 hingga Juni ini, para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok atau tunjangan yang baru. Rapel selama lima bulan (dari Januari-Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juni ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2013).

Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 oleh Taspen mengacu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda,Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. Serta PP Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sentot menghimbau agar pensiunan PNS lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berbagai kedok, seperti pembagian dividen, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun.

“Para pensiunan juga diminta tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun kepada negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui kami,” pungkas dia.

Tags: Bulan, Dapat, Dibayar, Pensiunan, Rapelan

This entry was posted on Thursday, May 30th, 2013 at 8:36 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Friday, 22 February 2013

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.