Showing posts with label Kontrak. Show all posts
Showing posts with label Kontrak. Show all posts

Wednesday, 17 July 2013

Aceh Barat Daya mulai buka pendaftaran guru kontrak

BADAN Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Barat Daya kembali menyeleksi ulang tenaga kontrak non Pegawai Negeri Sipil yang direncanakan pada tanggal 21 Juli 2013 mendatang.

Informasi diperoleh ATJEHPOSTcom kemarin, Rabu, 3 Juli 2013, dalam surat edaran pemerintah Aceh Barat Daya tertanggal 1 Juli 2013 yang ditandatangani Wakil Bupati Abdaya Yusrizal Razali menjelaskan, setelah seleksi ulang seluruh tenaga honorer kontrak dan bakti tenaga guru statusnya tidak lagi sebagai honorer kontrak dan bakti dalam pemerintah kabupaten Abdya sampai pengumuman kelulusan dikeluarkan.

Seleksi ulang tersebut dilakukan untuk nama-nama peserta yang sudah didata dan telah dikirim ke BKPP Abdya sesuai surat yang ditandatangani wakil bupati dengan nomor Peg.800/38/2013 pada 30 Januari 2013 lalu.

Pendaftaran untuk seleksi ulang dibuka sejak kemarin, Rabu, 3 Juli hingga besok, Jumat, 5 Juli 2013. Waktu pendaftaran sejak pukul 09.00-16.00 WIB di Aula Dinas Kesehatan Abdya. Untuk pengambilan nomor urut ujian pada Sabtu, 6 Juli di kantor BKPP sejak pukul 09.00-16.00 WIB.

Syarat ikut seleksi ulang tenaga kotrak guru tersebut adalah pengajuan surat permohonan ditujukan kepada Bupati Abdya, salinan ijazah yang telah dilegalisir, salinan SK honorer, kontrak atau bakti pertama yang telegalisir oleh kepala sekola yang bersangkutan.

Pada saat mendaftar juga melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk, pas photo 3×4 dua lembar berlatar merah, semua syarat tersebut dimasukkan dalam map berisikan informasi nama, tempat tanggal lahir, unit kerja, formasi yang dilamar, nomor handphone serta alamat.

Dalam surat edaran tersebut juga ditentukan warna map sesuai dengan formasi, untuk formasi guru TK map warna biru, hijau untuk guru SD, guru SMP map merah sedangkan untuk guru SMA atau SMK map bewarna kuning.

Dalam surat permohonan yang dialamatkan kepada Bupati tersebut selain menulis nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pendidikan terakhir, jurusan, formasi yang dilamar, alamat dan juga nomor handphone. Surat permohon tersebut juga harus ditempelkan materai 6000.

Tags: Barat, kontrak, mulai, Pendaftaran

This entry was posted on Monday, July 8th, 2013 at 11:26 pm and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


Friday, 22 February 2013

Pegawai Negeri Kontrak (tenaga Honorer) Tidak Dapat NIP Kepegawaian

Pembahasan rancangan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) terus dikebut. Pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Karo Hukmas Kemen PAN-RB) Imanuddin menuturkan, pemerintah tidak menggunakan istilah PNS dengan kontrak jangka waktu tertentu. “Tetapi dalam draf sementara, disepakati namanya PPPK,” ujar dia.

Imanuddin mengatakan setelah RUU ASN ini disahkan, seluruh PNS yang sudah ada saat ini akan dirubah dulu namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya saat ini, dan satu lagi PPPK.
Dia mengatakan hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. “Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya,” ucap Imanuddin.
Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok PPPK, Imanuddin mengatakan mereka tidak dibekali NIP layaknya seorang PNS. “Jika PNS itu diangkat negara, kalau PPK diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Imanuddin lantas mengatakan, PPPK nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. “Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPPK,” kata dia.

Selain harus mengundurkan diri, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya. Pihak Kemen PAN-RB juga menegaskan walaupun tidak ada ikatan kerja layaknya PNS, PPPK ini bukan berarti pemerintah melegalkan rekrutmen tenaga honorer. Pemerintah pusat tetap menganjurkan rekrutmen PPPK harus melalui analisis kebutuhan pegawai yang matang.
Selain itu, harus diinformasikan sejak awal jika status PPPK ini tidak jaminan yang bersangkutan akan diangkat menjadi PNS. Selama ini setiap ada tenaga kontrak yang sudah bekerja lama di instansi pemerintahan, selalu menuntut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes. Alasan mereka sudah mengabdi cukup lama untuk pemerintah.