Saturday 13 July 2013

Penetapan Sekda Riau Menunggu Keputusan Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan penetapan Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, kini hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengungkapkan hal ini menjawab penilaian sejumlah pihak yang merasa proses penetapan berjalan sangat lambat, sehingga mengakibatkan banyak program pemerintah di Riau menjadi terhambat.

“Sekarang itu hanya tinggal menunggu keputusan Presiden. Jadi kemarin setelah prosesnya selesai dilakukan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden, hasilnya telah diserahkan ke Presiden. Nah sekarang tinggal menunggu keputusan Presiden,” katanya di Jakarta.

Menurut Mendagri, dalam penetapan seorang Sekda Provinsi, masyarakat perlu mengetahui jika keputusan penetapan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Dimana dalam proses pemilihannya terdapat tiga tahapan yang harus dilalui sesuai dengana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap pertama, gubernur terlebih dahulu menyerahkan nama-nama calon ke Kemendagri. Kemudian tim dari Kemendagri melakukan seleksi awal. “Nah di kita (Kemendagri), itu prosesnya telah lama selesai. Dan sudah kita ajukan dari beberapa waktu lalu ke Tim Penilai Akhir (TPA),” katanya.

Pada tahapan berikutnya, nama-nama kemudian diseleksi di TPA yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Rangkaian ini dilakukan semata-mata guna menghasilkan seorang pejabat yang berkualitas dan dapat menjalankan tugas sesuai fungsi yang ada. Apalagi peran seorang sekda sangat krusial guna keberlangsungan pemerintahan di provinsi.

“Nah kemarin, proses di TPA juga sudah selesai. Dan juga telah diserahkan ke Presiden,” katanya yang berharap masyarakat Riau dapat sedikit bersabar, karena sama sekali tidak ada niat dari pemerintah untuk berlama-lama membiarkan Sekda Riau hanya dijabat seorang pelaksana tugas.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, meminta Mendagri menjelaskan kepada publik, kenapa Sekda Riau yang sudah lama diajukan Gubernur Riau belum ditetapkan.

“Jika diproses lantaran persyaratan calon yang diajukan terpenuhi, sampaikan sudah sejauh mana. Begitu juga sebaliknya, ternyata hasil verifikasi dari pusat menyatakan nama tersebut tidak memenuhi dan Gubernur diminta mengajukan kembali atau adanya persoalan lain diluar itu, juga harus disampaikan. Jangan terkesan pengangkatan Sekdaprov digantung-gantung yang justru saling menduga-duga, sementara pelayanan publik di Riau harus terus berjalan dengan efektif,” katanya.

Ketiga nama calon Sekda yang sebelumnya diajukan Gubernur Riau, masing-masing Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Kepala Bappeda Ramli Wahid dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zaini Ismail.

Tags: Keputusan, Menunggu, Penetapan, Presiden, Sekda

This entry was posted on Tuesday, July 9th, 2013 at 12:49 am and is filed under CASN. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.


No comments:

Post a Comment